Minggu, 31 Mei 2026
- Advertisement -

Mahkamah Partai Golkar Kembalikan Ketua DPD II Siak ke Syamsuar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutus gugatan tiga DPD II Golkar Riau. Di mana, tiga DPD II yang sebelumnya dipimpin pelaksana tugas (Plt), maka mahkaman menginstruksikan agar pimpinan awal dikembalikan ke semula.

Hal itu disampaikan Tim Pemenangan Syamsuar untuk ketua DPD I Golkar Riau Zulfan Heri dalam sebuah konferensi pers di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Senin (2/3/2020).

“Saya dapat informasi dari Jakarta pagi tadi, dari bung Indra Gunawan Ketua Harian Golkar Siak. Bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengabulkan permohonan perkara tersebut,” ucap Zulfan.

Ia memastikan, dengan keputusan tersebut Syamsuar yang semula tidak menjabat di DPD II Golkar Siak, saat ini kembali menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Siak. Sehingga dirasa dapat memuluskan langkah mantan Bupati Siak tersebut untuk maju dalam Musda Golkar ke-X.

Baca Juga:  Istana Tak Terpengaruh Isu Pemakzulan Presiden

“Begitu juga dengan dua DPD II lainnya yang ikut menggugat. Yakni Dumai dan Rohil. Juga dikembalikan ke pemimpinan semula,” imbuhnya.

 

Laporan: Afiat Ananda

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutus gugatan tiga DPD II Golkar Riau. Di mana, tiga DPD II yang sebelumnya dipimpin pelaksana tugas (Plt), maka mahkaman menginstruksikan agar pimpinan awal dikembalikan ke semula.

Hal itu disampaikan Tim Pemenangan Syamsuar untuk ketua DPD I Golkar Riau Zulfan Heri dalam sebuah konferensi pers di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Senin (2/3/2020).

“Saya dapat informasi dari Jakarta pagi tadi, dari bung Indra Gunawan Ketua Harian Golkar Siak. Bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengabulkan permohonan perkara tersebut,” ucap Zulfan.

Ia memastikan, dengan keputusan tersebut Syamsuar yang semula tidak menjabat di DPD II Golkar Siak, saat ini kembali menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Siak. Sehingga dirasa dapat memuluskan langkah mantan Bupati Siak tersebut untuk maju dalam Musda Golkar ke-X.

Baca Juga:  Hari Ini, Partai Demokrat Moeldoko Sambangi Kemenkumham

“Begitu juga dengan dua DPD II lainnya yang ikut menggugat. Yakni Dumai dan Rohil. Juga dikembalikan ke pemimpinan semula,” imbuhnya.

- Advertisement -

 

Laporan: Afiat Ananda

- Advertisement -

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutus gugatan tiga DPD II Golkar Riau. Di mana, tiga DPD II yang sebelumnya dipimpin pelaksana tugas (Plt), maka mahkaman menginstruksikan agar pimpinan awal dikembalikan ke semula.

Hal itu disampaikan Tim Pemenangan Syamsuar untuk ketua DPD I Golkar Riau Zulfan Heri dalam sebuah konferensi pers di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Senin (2/3/2020).

“Saya dapat informasi dari Jakarta pagi tadi, dari bung Indra Gunawan Ketua Harian Golkar Siak. Bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengabulkan permohonan perkara tersebut,” ucap Zulfan.

Ia memastikan, dengan keputusan tersebut Syamsuar yang semula tidak menjabat di DPD II Golkar Siak, saat ini kembali menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Siak. Sehingga dirasa dapat memuluskan langkah mantan Bupati Siak tersebut untuk maju dalam Musda Golkar ke-X.

Baca Juga:  Refleksi Bulan Bung Karno, PDIP Riau Gelar Festival Bakar Ikan Nusantara

“Begitu juga dengan dua DPD II lainnya yang ikut menggugat. Yakni Dumai dan Rohil. Juga dikembalikan ke pemimpinan semula,” imbuhnya.

 

Laporan: Afiat Ananda

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari