Jumat, 22 November 2024

PPh Pasal 21 Menambah Beban Pajak?

- Advertisement -

Setelah disahkannya UU HPP/2021 dan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, publik dihebohkan dengan adanya perubahan skema perhitungan PPh Pasal 21. Sebagian besar media cetak online/offline dan media sosial menyoroti ada tambahan beban pajak baru yang nantinya membebani karyawan yang pada akhirnya memberatkan masyarakat secara umum.

Berdasarkan opini penulis bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan (pegawai tetap, pensiunan, pegawai tidak tetap, jasa (tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, dokter, notaris, konsultan), atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (peserta perlombaan, peserta rapat dll), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

- Advertisement -

Pedoman teknis perhitungan PPh Pasal 21 sebelumnya diatur secara rinci dalam Perdirjen PER-16/PJ/2016. Perhitungan PPh Pasal 21 per bulan atas penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diterima oleh pegawai tetap yang menerima gaji bulanan dihitung dengan menghitung penghasilan neto setahun kemudian dikurangi PTKP dan selanjutnya dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh serta PPh Pasal 21 per bulan diperoleh dengan membagikan secara proporsional atau dibagi 12.

Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 per bulan atas penghasilan tidak teratur seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, THR dihitung dan dipotong dengan cara dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yg disetahunkan ditambah dg penghasilan tidak teratur. Selisih antara PPh Pasal 21 atas penghitungan penghasilan teratur ditambah penghasilan tidak teratur dikurangi PPh Pasal 21 atas penghitungan penghasilan teratur merupakan PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur.

Baca Juga:  Sejarah Baru Sensus Penduduk Indonesia

Untuk penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, pemotong harus memperhitungkan batas upah harian per hari dan berlaku jumlah upah kumulatif sehingga untuk menghitung PPh Pasal 21 diperlukan perhitungan penghasilan sebelumnya untuk diakumulasi.

- Advertisement -

Begitu juga dg perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai tenaga ahli dimana pemotongan PPh Pasal 21 harus memperhitungkan sifat kesinambungannya dan apakah orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan lainnya atau tidak. Disamping itu pemotong juga harus menghitung jumlah kumulatif 50 persen dari penghasilan bruto yang telah diterima sebelumnya.

Dengan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023 penghitungan PPh Pasal 21 per bulan menjadi lebih sederhana. Untuk pegawai tetap, besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan atau dengan kata lain pemotong tinggal mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan tarif yang sesuai.

Dalam hal terdapat penghasilan tidak teratur seperti bonus, tantiem, jasa produksi dan lain-lain maka tidak diperlukan perhitungan yang rumit sebagaimana pada ketentuan sebelumnya. Penghasilan bruto diperoleh dengan menjumlahkan penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur dan kemudian dikalikan tarif efektif.

Demikian juga penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, dalam hal penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan maka besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan tarif efektif harian. Apabila dibayarkan secara bulanan maka dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan.

Baca Juga:  The Rising Star dan Nasib Wapres AS

Terakhir skema untuk penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai juga menjadi lebih simpel dimana pihak pemotong tidak lagi memperhitungkan sifat kesinambungannya dan apakah orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan lainnya atau tidak. Disamping itu pemotong juga tidak harus menghitung jumlah kumulatif 50 persen dari penghasilan bruto yang telah diterima sebelumnya.

Kesimpulan

Cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya (misalnya: PPh Final, PPh Pasal 23), sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21.

Sehingga diterbitkanlah PP 58/2023 dan PMK 168/2023 dimana tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) sehingga menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan. Disamping memberikan kemudahan bagi pemotong pajak, skema baru ini juga memudahkan penerima penghasilan/pegawai untuk melakukan pengecekan kebenaran sehingga tercipta mekanisme check and balance.

Penerapan ketentuan yang baru ini juga tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat/pegawai karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yg berlaku sebelumnya. Penggunaan kebijakan tarif efektif ini lebih memberikan simplikasi cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d November).***

Oleh: Firdaus, Penyuluh Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru

Setelah disahkannya UU HPP/2021 dan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, publik dihebohkan dengan adanya perubahan skema perhitungan PPh Pasal 21. Sebagian besar media cetak online/offline dan media sosial menyoroti ada tambahan beban pajak baru yang nantinya membebani karyawan yang pada akhirnya memberatkan masyarakat secara umum.

Berdasarkan opini penulis bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan (pegawai tetap, pensiunan, pegawai tidak tetap, jasa (tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, dokter, notaris, konsultan), atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (peserta perlombaan, peserta rapat dll), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

- Advertisement -

Pedoman teknis perhitungan PPh Pasal 21 sebelumnya diatur secara rinci dalam Perdirjen PER-16/PJ/2016. Perhitungan PPh Pasal 21 per bulan atas penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diterima oleh pegawai tetap yang menerima gaji bulanan dihitung dengan menghitung penghasilan neto setahun kemudian dikurangi PTKP dan selanjutnya dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh serta PPh Pasal 21 per bulan diperoleh dengan membagikan secara proporsional atau dibagi 12.

Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 per bulan atas penghasilan tidak teratur seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, THR dihitung dan dipotong dengan cara dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yg disetahunkan ditambah dg penghasilan tidak teratur. Selisih antara PPh Pasal 21 atas penghitungan penghasilan teratur ditambah penghasilan tidak teratur dikurangi PPh Pasal 21 atas penghitungan penghasilan teratur merupakan PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perlu Kajian Khusus Penyerahan UPTLK Riau

Untuk penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, pemotong harus memperhitungkan batas upah harian per hari dan berlaku jumlah upah kumulatif sehingga untuk menghitung PPh Pasal 21 diperlukan perhitungan penghasilan sebelumnya untuk diakumulasi.

Begitu juga dg perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai tenaga ahli dimana pemotongan PPh Pasal 21 harus memperhitungkan sifat kesinambungannya dan apakah orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan lainnya atau tidak. Disamping itu pemotong juga harus menghitung jumlah kumulatif 50 persen dari penghasilan bruto yang telah diterima sebelumnya.

Dengan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023 penghitungan PPh Pasal 21 per bulan menjadi lebih sederhana. Untuk pegawai tetap, besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan atau dengan kata lain pemotong tinggal mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan tarif yang sesuai.

Dalam hal terdapat penghasilan tidak teratur seperti bonus, tantiem, jasa produksi dan lain-lain maka tidak diperlukan perhitungan yang rumit sebagaimana pada ketentuan sebelumnya. Penghasilan bruto diperoleh dengan menjumlahkan penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur dan kemudian dikalikan tarif efektif.

Demikian juga penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, dalam hal penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan maka besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan tarif efektif harian. Apabila dibayarkan secara bulanan maka dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan.

Baca Juga:  Mengurai Benang Kusut Kelebihan Penghuni Penjara

Terakhir skema untuk penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai juga menjadi lebih simpel dimana pihak pemotong tidak lagi memperhitungkan sifat kesinambungannya dan apakah orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan lainnya atau tidak. Disamping itu pemotong juga tidak harus menghitung jumlah kumulatif 50 persen dari penghasilan bruto yang telah diterima sebelumnya.

Kesimpulan

Cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya (misalnya: PPh Final, PPh Pasal 23), sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21.

Sehingga diterbitkanlah PP 58/2023 dan PMK 168/2023 dimana tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) sehingga menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan. Disamping memberikan kemudahan bagi pemotong pajak, skema baru ini juga memudahkan penerima penghasilan/pegawai untuk melakukan pengecekan kebenaran sehingga tercipta mekanisme check and balance.

Penerapan ketentuan yang baru ini juga tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat/pegawai karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yg berlaku sebelumnya. Penggunaan kebijakan tarif efektif ini lebih memberikan simplikasi cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d November).***

Oleh: Firdaus, Penyuluh Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari