Selasa, 17 September 2024

Potret Partisipasi Pemilih Riau

Salah satu isu strategis yang ber­kem­bang dalam studi demokrasi dan pemilu adalah partisipasi pemilih. Pentingnya studi partisipasi pemilih, karena studi tersebut berkaitan erat dengan kesuksesan suatu penyelenggaraan pemilu. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan deskripsi peta partisipasi pemilih Riau pada pemilu 2019 khususnya pemilu presiden/wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Riau.

Regulasi pemilu di Indonesia me­ngatur soal partisipasi pemilih. Hal itu terdapat dalam UU no.7 tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu. Di antara tugas yang diberikan kepada KPU adalah pendidikan pemilih, dan sosialisasi pemilu.

Potret Partisipasi Pemilih Riau

Targat nasional partisipasi pemilih adalah 77,5 persen. Atas kerja keras semua pihak, Partisipasi pemilih nasional adalah 81 persen, melonjak 11  persen dari capaian partisipasi pemilih pemilu 2014 yang mencapai 70  persen. Sementara partisipasi pemilih pada pemilu presiden/wakil presiden 2019 di Riau mencapai 84,68 persen. Angka tersebut mengungguli target dan capaian partisipasi pemilih nasional. Pada pemilu 2014, partisipasi pemilih Riau kategori pemilihan presiden/wakil presiden hanya berada di 62,75 persen, sehingga terdapat kenaikan partisipasi 21,93 persen.  

- Advertisement -

Merujuk dari data pemilih tetap pemilu 2019 di provinsi Riau, terdapat 3.863.305 pemilih terdiri dari 1.963.287 pemilih laki-laki dan 1.900.018 pemilih perempuan. Artinya pemilih laki-laki lebih besar dari pemilih perempuan dengan perbandingan 51 persen pemilih laki-laki dan 49 persen pemilih perempuan. Dibanding data pemilih pemilu 2014, pemilih pemilu 2019 di Riau mengalami penurunan. Pada pemilu 2014, data pemilih mencapai 4.079.513 (KPU Riau:Laporan Hasil Pemilu 2014, h. 80).

Dari data partisipasi pemilih pemilu 2019 kategori pemilihan presiden/wakil presiden, pemilih perempuan justru lebih tinggi dari pada pemilih laki-laki baik dari sisi jumlah pemilihnya, maupun dari sisi prosentase. Pemilih perempuan yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 1.641.153 pemilih, sedangkan laki-laki 1.630.377 pemilih. Dilihat dari prosentase, pemilih perempuan menempati posisi 50,2 persen, sedangkan laki-laki berada di posisi 49,8 persen. Dari data ini, dapat kita ambil simpulan bahwa tingkat partisipasi perempuan lebih tinggi dari pada laki-laki. Padahal jumlah data pemilih perempuan lebih rendah dari pada pemilih laki-laki.

- Advertisement -

Bagaimana potret partisipasi pemilih untuk pemilu 2019 kategori DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi di Riau? Untuk pemilu DPD RI, data pemilih di Riau sebanyak 3.863.305 terdiri 1.963.287 pemilih laki-laki, dan 1.900.018 pemilih perempuan. Dari data tersebut, terdapat 1.624.470 pemilih laki-laki (82,74 persen) yang menggunakan hak pilihnya, berbanding 1.635.552 pemilih perempuan (86,08 persen). Secara keseluruhan terdapat 84,38  persen atau sebanyak 3.260.022 pemilih yang menggunakan hak suara. Sementara yang tidak hadir ke TPS terdapat 603.283 pemilih (15,62 persen).

Baca Juga:  Investasi Hijau Perspektif ESG

Dilihat dari partisipasi pemilih disabilitas, dari 4.623 total pemilih disabilitas yang terdiri 2.269 pemilih laki-laki, dan 2.354 pemilih perempuan, terdapat 1284 pemilih laki-laki (56,59 persen) yang menggunakan hak pilihnya, dan 1370 pemilih perempuan (57,41 persen).  Dari data partisipasi pemilih pemilu DPD RI dapil Riau tersebut, lagi-lagi tingkat partisipasi perempuan lebih tinggi daripada pemilih laki-laki. Dan dari 27 calon DPD RI di Provinsi Riau, pemilih di Riau telah menentukan dua calon perempuan berhasil melenggang ke senayan, berdampingan dengan dua calon laki-laki.

Sementara itu, pada pemilu serentak 2019 kategori pemilu DPRD Provinsi, di Riau terdapat 8 daerah pemilihan. Dari delapan Dapil pemilu DPRD Provinsi Riau tersebut, pemilih laki-laki lebih besar daripada pemilih perempuan. Terdapat pemilih laki-laki sebesar 1.963.288, dan pemilih perempuan 1.900.017. Jumlah seluruh pemilih adalah 3.863.305. Dari total pemilih itu, justru pemilih perempuan lebih banyak yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilih perempuan mencapai 1.634.913 yang hadir menggunakan hak pilihnya, berbanding 1.624.165 pemilih laki-laki. Kalau diprosentasekan maka terdapat 85,94 persen pemilih perempuan, dan 82,96 persen pemilih laki-laki. Total tingkat partisipasi pemilih di kategori pemilu DPRD Provinsi adalah 3.259.078 jiwa, setara dengan 84,36 persen dari keseluruhan jumlah data pemilih.

Jika dibandingkan antar delapan Dapil di Riau, maka partisipasi pemilih di Kota Pekanbaru (Dapil 1) menempati posisi tingkat partisipasi tertinggi yakni 93,97 persen. Sebaliknya Dapil tujuh yaitu Kabupaten Indragiri Hilir menempati posisi terbawah (74,45 persen). Secara berurutan, tingkat partisipasi tertinggi ke terendah adalah pertama Dapil Riau 1 (Pekanbaru) 93,97 persen, kedua Dapil Riau 3 (Rokan Hulu) 87,72 persen, ketiga Dapil Riau 6 (Siak dan Pelalawan ) 86,59 persen, keempat Dapil Riau 2 (Kampar) 86,57 persen, kelima Dapil Riau 8 (Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu) 83,77 persen, keenam Dapil Riau 5 (Dumai, Bengkalis, Meranti)  (82,40 persen), ketujuh Dapil Riau 4 (Rokan Hilir) 79,96 persen, dan peringkat kedelapan Dapil Riau 7 (Indragiri Hilir) 74,45 persen.

Yang menarik salah satunya adalah tingginya partisipasi pemilih perempuan di Pemilu DPRD Provinsi tahun 2019, tidak berbanding lurus dengan keterpilihan calon perempuan. Bahkan calon perempuan yang terpilih di DPRD Provinsi Riau mengalami penurunan. Jika pemilu 2014, terdapat 18 wakil rakyat perempuan, pemilu 2019 hanya menyisakan 12 calon perempuan yang terpilih.

Ada satu hal yang yang membayangi di balik tingginya partisipasi pemilih. Hal itu terkait suara tidak sah. Tentu saja, dalam tiap helat pemilu, suara tidak tak selalu saja muncul. Jika kita bandingkan antar kategori pemilu 2019, suara tidak sah tertinggi di Riau ada di kategori pemilu DPD RI, yang terendah adalah pemilu presiden dan wakil presiden. Secara berurutan dari peringkat terendah hingga tertinggi, sebagai berikut pertama pemilu presiden/wakil presiden sebesar 47.530 (1,45 persen), kedua pemilu DPRD Provinsi Riau sebesar 268.967 (8,27 persen), ketiga pemilu kategori DPR RI sebesar 339.490 (10,49 persen), dan keempat pemilu DPD RI sebesar 497.895 (15,27 persen). Tingginya suara tidak sah di pemilu DPD RI, penting menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu sebagai bahan evaluasi dan refleksi mengapa sampai terdapat suara tidak sah sebanyak itu.

Baca Juga:  Covid-19 dan Ancaman Stunting

Pembelajaran Politik

Dari paparan di atas, terdapat beberapa pembelajaran politik yang bisa kita petik bersama. Pertama dari sisi jumlah dan prosentase, angka partisipasi pemilih di Riau melonjak tinggi dibanding pemilu 2014. Secara umum, di semua kabupaten/kota se riau, tingkat partisipasi pemilihnya meningkat pada pemilu 2019. Keberhasilan tersebut patut diapresiasi atas kerja keras semua pihak, baik penyelenggara pemilu, Forkompinda, masyarakat sipil, dan pemilih itu sendiri.

Kedua, potret data pemilih laki-laki lebih besar daripada pemilih perempuan, namun besarnya pemilih laki-laki di Riau, tidak bergaris lurus dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih laki-laki. Sebaliknya, perempuan yang data pemilihnya lebih rendah, tingkat partisipasi perempuan lebih tinggi di Provinsi Riau. Hanya saja, tingginya partisipasi perempuan tidak sejalan dengan tingginya keterpilihan calon perempuan.

Di satu sisi kesadaran pemilih perempuan untuk menggunakan hak pilihnya sangat baik, namun terdapat satu ganjalan tentang rendahnya keterpilihan calon perempuan. Muncul pertanyaan di sini, apa indikator kuat yang mendorong perempuan menggunakan hak pilihnya. Di sisi lain, perlu juga kita tanya, apakah calon perempuan telah memenuhi imajinasi pemilih, khususnya pemilih perempuan? Apakah kebijakan afirmatif action di dalam undang-undang pemilu terkait pencalonan perempuan telah memenuhi unsur subtansi kualitas perempuan atau masih sebatas formalitas saja. Untuk itu, diperlukan riset dan diskusi lebih matang lagi.

Ketiga, masih terdapatnya suara tidak sah yang patut dipikirkan oleh penyelenggara pemilu. suara tidak sah itu bisa karena unsur sengaja atau karena faktor ketidaktahuan atau kelalaian pemilih dalam melakukan teknis pencoblosan. Dalam konteks itu, diperlukan riset mendalam, dan ihtiar banyak pihak untuk meningkatkan pendidikan pemilih di aspek tehnis pemilu.

Terakhir, dari semua aspek tehnis pemilu, hakikat dari demokrasi adalah majunya kualitas partisipasi pemilih. Semakin tinggi kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih, maka tinggi pula integritas dan kredibilitas pemilu. Termasuk wakil rakyat yang dihasilkan dari sebuah proses pemilu. Semoga tingginya partisipasi pemilih Riau pada pemilu 2019 ini, sejalan dengan gambaran kualitas calon terpilih, sehingga kinerja wakil rakyat dapat berpulang ke pemilih di Riau dengan berbagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan.***

Salah satu isu strategis yang ber­kem­bang dalam studi demokrasi dan pemilu adalah partisipasi pemilih. Pentingnya studi partisipasi pemilih, karena studi tersebut berkaitan erat dengan kesuksesan suatu penyelenggaraan pemilu. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan deskripsi peta partisipasi pemilih Riau pada pemilu 2019 khususnya pemilu presiden/wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Riau.

Regulasi pemilu di Indonesia me­ngatur soal partisipasi pemilih. Hal itu terdapat dalam UU no.7 tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu. Di antara tugas yang diberikan kepada KPU adalah pendidikan pemilih, dan sosialisasi pemilu.

Potret Partisipasi Pemilih Riau

Targat nasional partisipasi pemilih adalah 77,5 persen. Atas kerja keras semua pihak, Partisipasi pemilih nasional adalah 81 persen, melonjak 11  persen dari capaian partisipasi pemilih pemilu 2014 yang mencapai 70  persen. Sementara partisipasi pemilih pada pemilu presiden/wakil presiden 2019 di Riau mencapai 84,68 persen. Angka tersebut mengungguli target dan capaian partisipasi pemilih nasional. Pada pemilu 2014, partisipasi pemilih Riau kategori pemilihan presiden/wakil presiden hanya berada di 62,75 persen, sehingga terdapat kenaikan partisipasi 21,93 persen.  

Merujuk dari data pemilih tetap pemilu 2019 di provinsi Riau, terdapat 3.863.305 pemilih terdiri dari 1.963.287 pemilih laki-laki dan 1.900.018 pemilih perempuan. Artinya pemilih laki-laki lebih besar dari pemilih perempuan dengan perbandingan 51 persen pemilih laki-laki dan 49 persen pemilih perempuan. Dibanding data pemilih pemilu 2014, pemilih pemilu 2019 di Riau mengalami penurunan. Pada pemilu 2014, data pemilih mencapai 4.079.513 (KPU Riau:Laporan Hasil Pemilu 2014, h. 80).

Dari data partisipasi pemilih pemilu 2019 kategori pemilihan presiden/wakil presiden, pemilih perempuan justru lebih tinggi dari pada pemilih laki-laki baik dari sisi jumlah pemilihnya, maupun dari sisi prosentase. Pemilih perempuan yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 1.641.153 pemilih, sedangkan laki-laki 1.630.377 pemilih. Dilihat dari prosentase, pemilih perempuan menempati posisi 50,2 persen, sedangkan laki-laki berada di posisi 49,8 persen. Dari data ini, dapat kita ambil simpulan bahwa tingkat partisipasi perempuan lebih tinggi dari pada laki-laki. Padahal jumlah data pemilih perempuan lebih rendah dari pada pemilih laki-laki.

Bagaimana potret partisipasi pemilih untuk pemilu 2019 kategori DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi di Riau? Untuk pemilu DPD RI, data pemilih di Riau sebanyak 3.863.305 terdiri 1.963.287 pemilih laki-laki, dan 1.900.018 pemilih perempuan. Dari data tersebut, terdapat 1.624.470 pemilih laki-laki (82,74 persen) yang menggunakan hak pilihnya, berbanding 1.635.552 pemilih perempuan (86,08 persen). Secara keseluruhan terdapat 84,38  persen atau sebanyak 3.260.022 pemilih yang menggunakan hak suara. Sementara yang tidak hadir ke TPS terdapat 603.283 pemilih (15,62 persen).

Baca Juga:  Investasi Hijau Perspektif ESG

Dilihat dari partisipasi pemilih disabilitas, dari 4.623 total pemilih disabilitas yang terdiri 2.269 pemilih laki-laki, dan 2.354 pemilih perempuan, terdapat 1284 pemilih laki-laki (56,59 persen) yang menggunakan hak pilihnya, dan 1370 pemilih perempuan (57,41 persen).  Dari data partisipasi pemilih pemilu DPD RI dapil Riau tersebut, lagi-lagi tingkat partisipasi perempuan lebih tinggi daripada pemilih laki-laki. Dan dari 27 calon DPD RI di Provinsi Riau, pemilih di Riau telah menentukan dua calon perempuan berhasil melenggang ke senayan, berdampingan dengan dua calon laki-laki.

Sementara itu, pada pemilu serentak 2019 kategori pemilu DPRD Provinsi, di Riau terdapat 8 daerah pemilihan. Dari delapan Dapil pemilu DPRD Provinsi Riau tersebut, pemilih laki-laki lebih besar daripada pemilih perempuan. Terdapat pemilih laki-laki sebesar 1.963.288, dan pemilih perempuan 1.900.017. Jumlah seluruh pemilih adalah 3.863.305. Dari total pemilih itu, justru pemilih perempuan lebih banyak yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilih perempuan mencapai 1.634.913 yang hadir menggunakan hak pilihnya, berbanding 1.624.165 pemilih laki-laki. Kalau diprosentasekan maka terdapat 85,94 persen pemilih perempuan, dan 82,96 persen pemilih laki-laki. Total tingkat partisipasi pemilih di kategori pemilu DPRD Provinsi adalah 3.259.078 jiwa, setara dengan 84,36 persen dari keseluruhan jumlah data pemilih.

Jika dibandingkan antar delapan Dapil di Riau, maka partisipasi pemilih di Kota Pekanbaru (Dapil 1) menempati posisi tingkat partisipasi tertinggi yakni 93,97 persen. Sebaliknya Dapil tujuh yaitu Kabupaten Indragiri Hilir menempati posisi terbawah (74,45 persen). Secara berurutan, tingkat partisipasi tertinggi ke terendah adalah pertama Dapil Riau 1 (Pekanbaru) 93,97 persen, kedua Dapil Riau 3 (Rokan Hulu) 87,72 persen, ketiga Dapil Riau 6 (Siak dan Pelalawan ) 86,59 persen, keempat Dapil Riau 2 (Kampar) 86,57 persen, kelima Dapil Riau 8 (Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu) 83,77 persen, keenam Dapil Riau 5 (Dumai, Bengkalis, Meranti)  (82,40 persen), ketujuh Dapil Riau 4 (Rokan Hilir) 79,96 persen, dan peringkat kedelapan Dapil Riau 7 (Indragiri Hilir) 74,45 persen.

Yang menarik salah satunya adalah tingginya partisipasi pemilih perempuan di Pemilu DPRD Provinsi tahun 2019, tidak berbanding lurus dengan keterpilihan calon perempuan. Bahkan calon perempuan yang terpilih di DPRD Provinsi Riau mengalami penurunan. Jika pemilu 2014, terdapat 18 wakil rakyat perempuan, pemilu 2019 hanya menyisakan 12 calon perempuan yang terpilih.

Ada satu hal yang yang membayangi di balik tingginya partisipasi pemilih. Hal itu terkait suara tidak sah. Tentu saja, dalam tiap helat pemilu, suara tidak tak selalu saja muncul. Jika kita bandingkan antar kategori pemilu 2019, suara tidak sah tertinggi di Riau ada di kategori pemilu DPD RI, yang terendah adalah pemilu presiden dan wakil presiden. Secara berurutan dari peringkat terendah hingga tertinggi, sebagai berikut pertama pemilu presiden/wakil presiden sebesar 47.530 (1,45 persen), kedua pemilu DPRD Provinsi Riau sebesar 268.967 (8,27 persen), ketiga pemilu kategori DPR RI sebesar 339.490 (10,49 persen), dan keempat pemilu DPD RI sebesar 497.895 (15,27 persen). Tingginya suara tidak sah di pemilu DPD RI, penting menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu sebagai bahan evaluasi dan refleksi mengapa sampai terdapat suara tidak sah sebanyak itu.

Baca Juga:  Tawaf Terbalik

Pembelajaran Politik

Dari paparan di atas, terdapat beberapa pembelajaran politik yang bisa kita petik bersama. Pertama dari sisi jumlah dan prosentase, angka partisipasi pemilih di Riau melonjak tinggi dibanding pemilu 2014. Secara umum, di semua kabupaten/kota se riau, tingkat partisipasi pemilihnya meningkat pada pemilu 2019. Keberhasilan tersebut patut diapresiasi atas kerja keras semua pihak, baik penyelenggara pemilu, Forkompinda, masyarakat sipil, dan pemilih itu sendiri.

Kedua, potret data pemilih laki-laki lebih besar daripada pemilih perempuan, namun besarnya pemilih laki-laki di Riau, tidak bergaris lurus dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih laki-laki. Sebaliknya, perempuan yang data pemilihnya lebih rendah, tingkat partisipasi perempuan lebih tinggi di Provinsi Riau. Hanya saja, tingginya partisipasi perempuan tidak sejalan dengan tingginya keterpilihan calon perempuan.

Di satu sisi kesadaran pemilih perempuan untuk menggunakan hak pilihnya sangat baik, namun terdapat satu ganjalan tentang rendahnya keterpilihan calon perempuan. Muncul pertanyaan di sini, apa indikator kuat yang mendorong perempuan menggunakan hak pilihnya. Di sisi lain, perlu juga kita tanya, apakah calon perempuan telah memenuhi imajinasi pemilih, khususnya pemilih perempuan? Apakah kebijakan afirmatif action di dalam undang-undang pemilu terkait pencalonan perempuan telah memenuhi unsur subtansi kualitas perempuan atau masih sebatas formalitas saja. Untuk itu, diperlukan riset dan diskusi lebih matang lagi.

Ketiga, masih terdapatnya suara tidak sah yang patut dipikirkan oleh penyelenggara pemilu. suara tidak sah itu bisa karena unsur sengaja atau karena faktor ketidaktahuan atau kelalaian pemilih dalam melakukan teknis pencoblosan. Dalam konteks itu, diperlukan riset mendalam, dan ihtiar banyak pihak untuk meningkatkan pendidikan pemilih di aspek tehnis pemilu.

Terakhir, dari semua aspek tehnis pemilu, hakikat dari demokrasi adalah majunya kualitas partisipasi pemilih. Semakin tinggi kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih, maka tinggi pula integritas dan kredibilitas pemilu. Termasuk wakil rakyat yang dihasilkan dari sebuah proses pemilu. Semoga tingginya partisipasi pemilih Riau pada pemilu 2019 ini, sejalan dengan gambaran kualitas calon terpilih, sehingga kinerja wakil rakyat dapat berpulang ke pemilih di Riau dengan berbagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat kebanyakan.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari