Sabtu, 27 Juli 2024

Dikotomi Kemenkumham

Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Negara hukum berarti suatu negara yang di dalamnya terdapat berbagai aturan-aturan yang bersifat memaksa dan diberikan sanksi tegas apabila dilanggar.

Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Di Indonesia, negara hukum didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum.

- Advertisement -

Untuk mencapai tujuan dari konsep negara hukum, Presiden dibantu oleh Kemenkumham yang salah satu fungsinya adalah penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki kausalitas. Dalam UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Kontroversi Hukum dan HAM

- Advertisement -

Di masa pandemi, penegakan hukum maupun perlindungan HAM harus responsif serta inklusif. Kemenkumham menyediakan pelayanan yang adil, transparan, efektif, non-diskriminatif, dan akuntabel demi menyediakan akses seluas-luasnya kepada keadilan bagi semua orang.

Selain kemenkumham, masyarakat sipil mempunyai banyak lembaga perlindungan hukum dan HAM, seperti KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, Imparsial, HRWG, Kemitraan, ELSAM, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, HRW, WALHI, LBH Pers, hingga KPI. Sikap pesimistis terhadap kinerja kemenkumham, membuat integritas lembaga independen lebih dipercaya menegakan keadailan secara objektif dan tidak terpengaruh dari intervensi pemerintah.

Baca Juga:  Banyak Pasien Tak Lagi Ke Luar Negeri (Saatnya Jadi Tuan di Tanah Sendiri)

Dari catatan Koalisi Pembela HAM, se tidaknya sudah terjadi 116 kasus serangan terhadap pembela HAM sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2020. Pencederaan HAM ditandai dengan adanya perampasan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran aktivitas secara represif, kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi, maupun melalui media digital seperti peretasan dan pembajakan akun, terjadi akibat sikap pemerintah yang sengaja memunggungi nilai-nilai hak asasi manusia.

Dikotomi paling nyata adalah pembatasan hak bersuara di media dengan UU ITE yang dianggap subjektif. Ketika negara menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah malah membungkam dengan ancaman dan hukuman. Hukum dan HAM berjalan beriringan tapi tidak datu tujuan.

Kasus pembubaran FPI merupakan salah satu dari banyak kasus dikotomi hukum dan HAM. Di satu sisi, pemerintah memberikan kebebasan atas hak asasi setiap warga negara, di sisi lain, pemerintah membungkam warganya dengan berbagai aturan dan hukum. Jika menegakkan aturan (menghukum) berdasarkan undang-undang dianggap membatasi HAM, jika membiarkan berpendapat dan berperilaku sering menimbulkan ketidakteraturan sosial di tengah masyarakat.

KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), menyayangkan sikap pemerintah yang membubarkan organisasi FPI secara sepihak.

Baca Juga:  Mengapa Karyawan Potensial Mengundurkan Diri?

Dasar SKB pembubaran Front Pembela Islam (FPI) adalah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 (selanjutnya disingkat UU Ormas). Pembubaran organisasi secara sepihak oleh pemerintah dengan menggunakan UU Ormas sebagai dasar hukum, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, membatasi kebebasan sipil, serta berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Selaras dengan KontraS, Amnesty Internasional Indonesia juga berpendapat bahwa pembubaran FPI telah melanggar hak berserikat dan berekspresi. Selain itu juga ada KNPI yang menyatakan ketidaksetujuannya atas pembubaran FPI yang dinilai tidak melandaskan keadilan.

UU ormas yang dijadikan dasar pembubaran FPI dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang termaktub dalam UUD 1945 untuk melindungi kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dalam bentuk lisan dan tulisan.

Jika alasan lebih didasarkan kepada ujaran kebencian, keterlibatan aksi terorisme, sweeping, dan razia, maka pembubaran FPI tidak akan mengatasi substansi permasalahan. Organisasi tidak dapat mengontrol penuh perilaku anggota yang melenceng dari koridor AD/ ART.***

Joko Yuliyanto,  Penggagas Komunitas Seniman NU

Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Negara hukum berarti suatu negara yang di dalamnya terdapat berbagai aturan-aturan yang bersifat memaksa dan diberikan sanksi tegas apabila dilanggar.

Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Di Indonesia, negara hukum didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum.

Untuk mencapai tujuan dari konsep negara hukum, Presiden dibantu oleh Kemenkumham yang salah satu fungsinya adalah penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Dalam konteks HAM, Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain yang memiliki kausalitas. Dalam UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Kontroversi Hukum dan HAM

Di masa pandemi, penegakan hukum maupun perlindungan HAM harus responsif serta inklusif. Kemenkumham menyediakan pelayanan yang adil, transparan, efektif, non-diskriminatif, dan akuntabel demi menyediakan akses seluas-luasnya kepada keadilan bagi semua orang.

Selain kemenkumham, masyarakat sipil mempunyai banyak lembaga perlindungan hukum dan HAM, seperti KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, Imparsial, HRWG, Kemitraan, ELSAM, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, HRW, WALHI, LBH Pers, hingga KPI. Sikap pesimistis terhadap kinerja kemenkumham, membuat integritas lembaga independen lebih dipercaya menegakan keadailan secara objektif dan tidak terpengaruh dari intervensi pemerintah.

Baca Juga:  Inovasi Pembelajaran di Masa Pandemi

Dari catatan Koalisi Pembela HAM, se tidaknya sudah terjadi 116 kasus serangan terhadap pembela HAM sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2020. Pencederaan HAM ditandai dengan adanya perampasan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran aktivitas secara represif, kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi, maupun melalui media digital seperti peretasan dan pembajakan akun, terjadi akibat sikap pemerintah yang sengaja memunggungi nilai-nilai hak asasi manusia.

Dikotomi paling nyata adalah pembatasan hak bersuara di media dengan UU ITE yang dianggap subjektif. Ketika negara menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah malah membungkam dengan ancaman dan hukuman. Hukum dan HAM berjalan beriringan tapi tidak datu tujuan.

Kasus pembubaran FPI merupakan salah satu dari banyak kasus dikotomi hukum dan HAM. Di satu sisi, pemerintah memberikan kebebasan atas hak asasi setiap warga negara, di sisi lain, pemerintah membungkam warganya dengan berbagai aturan dan hukum. Jika menegakkan aturan (menghukum) berdasarkan undang-undang dianggap membatasi HAM, jika membiarkan berpendapat dan berperilaku sering menimbulkan ketidakteraturan sosial di tengah masyarakat.

KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), menyayangkan sikap pemerintah yang membubarkan organisasi FPI secara sepihak.

Baca Juga:  Terapi Uap Herbal, Inovasi Unik di Lapas

Dasar SKB pembubaran Front Pembela Islam (FPI) adalah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 (selanjutnya disingkat UU Ormas). Pembubaran organisasi secara sepihak oleh pemerintah dengan menggunakan UU Ormas sebagai dasar hukum, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, membatasi kebebasan sipil, serta berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Selaras dengan KontraS, Amnesty Internasional Indonesia juga berpendapat bahwa pembubaran FPI telah melanggar hak berserikat dan berekspresi. Selain itu juga ada KNPI yang menyatakan ketidaksetujuannya atas pembubaran FPI yang dinilai tidak melandaskan keadilan.

UU ormas yang dijadikan dasar pembubaran FPI dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang termaktub dalam UUD 1945 untuk melindungi kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dalam bentuk lisan dan tulisan.

Jika alasan lebih didasarkan kepada ujaran kebencian, keterlibatan aksi terorisme, sweeping, dan razia, maka pembubaran FPI tidak akan mengatasi substansi permasalahan. Organisasi tidak dapat mengontrol penuh perilaku anggota yang melenceng dari koridor AD/ ART.***

Joko Yuliyanto,  Penggagas Komunitas Seniman NU

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari