Sabtu, 27 Juli 2024

Krisis Pengetahuan Lokal Lahan Gambut

Setiap tanggal 2 Februari, seluruh dunia memperingati Hari Lahan Basah sebagai penghormatan terhadap penandatanganan Convention on Wetlands atau Konvensi Lahan Basah pada tahun 1971 di Kota Ramsar, Iran. Konvensi ini lebih dikenal sebagai Konvensi Ramsar, mengambil nama dari kota tempat peristiwa bersejarah ini berlangsung. Tahun 2024 menandai peringatan ke-14 sejak momentum peringatan ini pertama kali diresmikan pada tahun 1997. Hari Lahan Basah bukan sekadar perayaan rutin, namun menjadi peluang berharga untuk menggelorakan kembali komitmen global mengenai upaya konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana.

Indonesia memiliki lahan basah seluas ±40,5 juta hektar atau sekitar 20 persen dari total luas wilayah sebagaimana tertera di laman resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KEMENLHK, luasan ini terdiri dari beragam jenis lahan seperti lahan basah daratan, pesisir pantai, hingga lahan basah buatan. Salah satu jenis lahan basah yang penting di Indonesia adalah adalah lahan gambut, dimana lahan yang terbentuk dari pelapukan tumbuhan dan material organik ini memiliki peran ekologis, sosial-budaya, dan ekonomi yang sangat penting bagi jutaan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2019, Indonesia memiliki 13,4 juta hektar lahan gambut yang sebagian besar tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

- Advertisement -

Pemanfaatan lahan gambut untuk penghidupan masyarakat telah berlangsung secara intensif sejak ratusan tahun yang lalu. Relasi jangka panjang ini telah menghasilkan akumulasi pengetahuan yang memandu praktik-praktik pemanfaatan lahan gambut di tingkat lokal. Sebagai contoh, terdapat pengetahuan tentang siklus alam dan musim tanam yang optimal, pemilihan lokasi yang sesuai, pemilihan komoditas pertanian seperti kelapa, pinang, dan sagu yang cocok dengan karakteristik lahan gambut, serta cara mengelola tata air lahan gambut. Pengetahuan-pengetahuan ini mencerminkan keharmonisan dalam memanfaatkan lahan gambut, di mana fungsi ekologis tetap terjaga dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi.

Baca Juga:  Software SNMPTN GO (Memperbesar Peluang Tembus PTN)

Sayangnya, lahan gambut yang menjadi inti relasi tersebut kini mengalami kerusakan yang semakin mengkhawatirkan. Menurut laporan BAPPENAS, telah terjadi kehilangan tutupan hutan lahan gambut rata-rata 175.000 hektare per tahun (sekitar 1,3% per tahun) dalam rentang waktu 2000 hingga 2020. Lebih lanjut, berdasarkan paparan KEMENLHK pada Juli 2022, terungkap bahwa 83,4 persen lahan gambut di Indonesia telah mengalami kerusakan.

Kerusakan lahan gambut tidak hanya membawa kerugian biofisik semata, namun juga mengakibatkan krisisnya pengetahuan lokal masyarakat terkait lahan gambut. Beberapa kajian yang dilakukan di wilayah lahan gambut di Indonesia seperti di Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, mengkonfirmasi hal tersebut, dimana masyarakat perlahan mulai kehilangan pengetahuan dan pemahaman mengenai lahan gambut di sekitar tempat mereka tinggal.

- Advertisement -

Sebagian besar masyarakat saat ini kurang memahami karakteristik lahan gambut yang membutuhkan perlakuan khusus, seperti musim tanam, pemilihan komoditas, dan pengaturan tata air. Kesadaran terhadap dampak pertanian pada lingkungan dan ekosistem gambut juga masih rendah. Upaya perlindungan lahan gambut, keanekaragaman hayati, dan pentingnya konservasi belum sepenuhnya dipahami. Di sisi lain, pemikiran pragmatis tentang manfaat lahan gambut, khususnya dalam konteks pertanian, justru dominan dan terus berkembang di tengah masyarakat.

Penyebab terjadinya krisis pengetahuan ini sangat beragam, kombinasi antara faktor internal dan eksternal. Misalnya, sebagian besar pengetahuan lokal tidak terdokumentasi dan hanya diwariskan melalui tradisi lisan. Sehigga upaya transmisi pengetahuan sangat terbatas dan lambat. Selain itu, kerusakan lahan gambut membuat hilangnya wahana pembelajaran masyarakat, hutan dan sungai yang selama ini memberikan kesempatan masyarakat untuk belajar melalui observasi dan pengalaman langsung telah rusak. Sehingga sangat sulit mengembangkan pengetahuan tanpa konteks. Di sisi yang lain, berkurangnya jumlah generasi muda karena merantau untuk mencari penghidupan, ilmu, dan sebagainya ke daerah lain juga menyebabkan terputusnya regenerasi pengetahuan lokal.

Baca Juga:  Catatan Awal Tahun: Kerja Kolektif Pengendalian Karhutla di Tengah Pandemi

Dalam konteks yang lebih luas, beberapa faktor eksternal turut berperan dalam menggerus pengetahuan lokal. Pembangunan pertanian yang menepikan keunikan ekosistem lokal dengan mentransfer teknologi dari tempat-tempat yang dianggap lebih maju seringkali menyebabkan pengabaian terhadap potensi pengetahuan lokal yang telah lama ada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, pergeseran sistem ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder membuat masyarakat pedesaan seringkali tidak siap dengan perubahan tersebut, sehingga memicu perubahan gaya hidup yang tidak terkontrol.

Krisis pengetahuan lokal mengenai lahan gambut di kalangan masyarakat merupakan tantangan serius bagi upaya perlindungan dan pengelolaan lahan gambut di Indonesia. Masyarakat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam implementasi berbagai kebijakan dan program lahan gambut, justru memiliki kapasitas pengetahuan yang tidak memadai. Tidak bisa tidak, program penyadartahuan dan peningkatan kapasitas masyarakat memiliki peran penting dan strategis untuk membangkitkan kembali pengetahuan lokal mengenai lahan gambut.***

Oleh Mohd Yunus, Mahasiswa Pascasarjana Khon Kaen University Thailand

Setiap tanggal 2 Februari, seluruh dunia memperingati Hari Lahan Basah sebagai penghormatan terhadap penandatanganan Convention on Wetlands atau Konvensi Lahan Basah pada tahun 1971 di Kota Ramsar, Iran. Konvensi ini lebih dikenal sebagai Konvensi Ramsar, mengambil nama dari kota tempat peristiwa bersejarah ini berlangsung. Tahun 2024 menandai peringatan ke-14 sejak momentum peringatan ini pertama kali diresmikan pada tahun 1997. Hari Lahan Basah bukan sekadar perayaan rutin, namun menjadi peluang berharga untuk menggelorakan kembali komitmen global mengenai upaya konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana.

Indonesia memiliki lahan basah seluas ±40,5 juta hektar atau sekitar 20 persen dari total luas wilayah sebagaimana tertera di laman resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KEMENLHK, luasan ini terdiri dari beragam jenis lahan seperti lahan basah daratan, pesisir pantai, hingga lahan basah buatan. Salah satu jenis lahan basah yang penting di Indonesia adalah adalah lahan gambut, dimana lahan yang terbentuk dari pelapukan tumbuhan dan material organik ini memiliki peran ekologis, sosial-budaya, dan ekonomi yang sangat penting bagi jutaan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2019, Indonesia memiliki 13,4 juta hektar lahan gambut yang sebagian besar tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Pemanfaatan lahan gambut untuk penghidupan masyarakat telah berlangsung secara intensif sejak ratusan tahun yang lalu. Relasi jangka panjang ini telah menghasilkan akumulasi pengetahuan yang memandu praktik-praktik pemanfaatan lahan gambut di tingkat lokal. Sebagai contoh, terdapat pengetahuan tentang siklus alam dan musim tanam yang optimal, pemilihan lokasi yang sesuai, pemilihan komoditas pertanian seperti kelapa, pinang, dan sagu yang cocok dengan karakteristik lahan gambut, serta cara mengelola tata air lahan gambut. Pengetahuan-pengetahuan ini mencerminkan keharmonisan dalam memanfaatkan lahan gambut, di mana fungsi ekologis tetap terjaga dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi.

Baca Juga:  Software SNMPTN GO (Memperbesar Peluang Tembus PTN)

Sayangnya, lahan gambut yang menjadi inti relasi tersebut kini mengalami kerusakan yang semakin mengkhawatirkan. Menurut laporan BAPPENAS, telah terjadi kehilangan tutupan hutan lahan gambut rata-rata 175.000 hektare per tahun (sekitar 1,3% per tahun) dalam rentang waktu 2000 hingga 2020. Lebih lanjut, berdasarkan paparan KEMENLHK pada Juli 2022, terungkap bahwa 83,4 persen lahan gambut di Indonesia telah mengalami kerusakan.

Kerusakan lahan gambut tidak hanya membawa kerugian biofisik semata, namun juga mengakibatkan krisisnya pengetahuan lokal masyarakat terkait lahan gambut. Beberapa kajian yang dilakukan di wilayah lahan gambut di Indonesia seperti di Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, mengkonfirmasi hal tersebut, dimana masyarakat perlahan mulai kehilangan pengetahuan dan pemahaman mengenai lahan gambut di sekitar tempat mereka tinggal.

Sebagian besar masyarakat saat ini kurang memahami karakteristik lahan gambut yang membutuhkan perlakuan khusus, seperti musim tanam, pemilihan komoditas, dan pengaturan tata air. Kesadaran terhadap dampak pertanian pada lingkungan dan ekosistem gambut juga masih rendah. Upaya perlindungan lahan gambut, keanekaragaman hayati, dan pentingnya konservasi belum sepenuhnya dipahami. Di sisi lain, pemikiran pragmatis tentang manfaat lahan gambut, khususnya dalam konteks pertanian, justru dominan dan terus berkembang di tengah masyarakat.

Penyebab terjadinya krisis pengetahuan ini sangat beragam, kombinasi antara faktor internal dan eksternal. Misalnya, sebagian besar pengetahuan lokal tidak terdokumentasi dan hanya diwariskan melalui tradisi lisan. Sehigga upaya transmisi pengetahuan sangat terbatas dan lambat. Selain itu, kerusakan lahan gambut membuat hilangnya wahana pembelajaran masyarakat, hutan dan sungai yang selama ini memberikan kesempatan masyarakat untuk belajar melalui observasi dan pengalaman langsung telah rusak. Sehingga sangat sulit mengembangkan pengetahuan tanpa konteks. Di sisi yang lain, berkurangnya jumlah generasi muda karena merantau untuk mencari penghidupan, ilmu, dan sebagainya ke daerah lain juga menyebabkan terputusnya regenerasi pengetahuan lokal.

Baca Juga:  Belajar dari Sejarah Kejayaan Islam

Dalam konteks yang lebih luas, beberapa faktor eksternal turut berperan dalam menggerus pengetahuan lokal. Pembangunan pertanian yang menepikan keunikan ekosistem lokal dengan mentransfer teknologi dari tempat-tempat yang dianggap lebih maju seringkali menyebabkan pengabaian terhadap potensi pengetahuan lokal yang telah lama ada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, pergeseran sistem ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder membuat masyarakat pedesaan seringkali tidak siap dengan perubahan tersebut, sehingga memicu perubahan gaya hidup yang tidak terkontrol.

Krisis pengetahuan lokal mengenai lahan gambut di kalangan masyarakat merupakan tantangan serius bagi upaya perlindungan dan pengelolaan lahan gambut di Indonesia. Masyarakat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam implementasi berbagai kebijakan dan program lahan gambut, justru memiliki kapasitas pengetahuan yang tidak memadai. Tidak bisa tidak, program penyadartahuan dan peningkatan kapasitas masyarakat memiliki peran penting dan strategis untuk membangkitkan kembali pengetahuan lokal mengenai lahan gambut.***

Oleh Mohd Yunus, Mahasiswa Pascasarjana Khon Kaen University Thailand

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari