Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PSSI Klaim Penalti Persela Sesuai Aturan

LAMONGAN (RIAUPOS.CO) — Departemen Wasit PSSI angkat bicara terkait kejadian pada laga Persela Lamongan kontra Borneo FC Senin malam (29/7) di Stadion Surajaya, Lamongan.

Direktur Departemen Wasit Efraim Ferdinand menyatakan, keputusan wasit Wawan Rapiko yang memberikan kartu merah kepada Dwi Kuswanto dan hukuman penalti untuk Persela sesuai pasal-pasal dalam International Football Association Board (IFAB) Law of the Game FIFA. Tepatnya pasal 14 soal tendangan penalti. Bunyinya adalah ’’Tendangan pinalti diberikan jika seorang pemain melakukan pelanggaran di area pinalti mereka’’.

Turunan dari pasal 14 itu didalami lagi via pasal 12 tentang pelanggaran dan kesalahan. Pasal tersebut berbunyi: ’’Tendangan bebas langsung diberikan jika pemain melakukan salah satu dari pelanggaran berikut ini terhadap lawan dengan cara yang dianggap oleh wasit sebagai hal yang ceroboh, gegabah, atau kekuatan berlebihan: Menyerang, melompati, menendang atau mencoba menendang, mendorong, menghantam atau mencoba menghantam (termasuk menyundul), menekel, menyandung atau mencoba menyandung. Dan jika pelanggaran melibatkan kontak, hal tersebut dapat dihukum dengan tendangan bebas langsung atau tendangan penalti.’’

Baca Juga:  Cari Atlet, SMAN Olahraga Turun ke Daerah

Kiper Persela Dwi Kuswanto terbukti melanggar gelandang bertahan Borneo FC Wahyudi Hamisi di kotak terlarang. ’’Jadi, keputusan wasit itu tepat, kartu merah untuk kiper itu sah,’’ tutur Efraim.

Namun, ada beberapa hal yang masih dipertanyakan. Salah satunya kartu merah untuk Wahyudi Hamisi. Karena itu, departemen wasit akan memanggil wasit Wawan; dua asisten, Sukri Sulaeman dan Hanung Putranto Jati; serta wasit cadangan Ikhsan Prasetya Jati untuk dimintai keterangan dan dievaluasi.

’’Apakah ada ucapan dari Wahyudi Hamisi yang kasar atau wasit punya perspektif lain. Sebab, kalau yang dilihat dari tayangan televisi tidak bisa diketahui penuh apa yang sebenarnya terjadi,’’ jelasnya.

Selain itu, keputusan pemberian penalti dinilai lama, lebih 30 menit. Saat keputusan yang sudah dibuat tepat, wasit Wawan seharusnya tidak perlu lagi berdiskusi dengan kedua pihak untuk melaksanakan apa yang diputuskan. ’’Itu yang sangat disayangkan. Karena itu, kami ingin mendengarkan dari yang bersangkutan secara langsung,’’ tuturnya.(jpg)

Efraim menambahkan, departemen wasit sudah melangsungkan rapat internal setelah pertandingan. Dari rapat itu, pihaknya hari ini memanggil perangkat pertandingan dan wasit yang bertugas. ’’Kami butuh tahu langsung sebelum mengambil langkah untuk si wasit dan perangkat lain,’’ katanya.

Baca Juga:  Atasi Everton, City Belum Menyerah Kejar Liverpool

Departemen wasit tidak ingin menyebut akan memberikan hukuman terkait hasil evaluasi terhadap wasit. Yang paling tepat adalah edukasi. ’’Edukasinya juga tidak akan kami publish. Hanya akan kami sampaikan ke PT LIB dan PSSI. Kecuali kalau memang ada pelanggaran kode disiplin dan etik yang ranahnya komisi disiplin. Nanti komdis yang mem-publish-nya,’’ ucapnya.

Selain itu, akan dilakukan evaluasi terkait performa sang wasit. Di dalamnya nanti tim penilai wasit memaparkan hasil evaluasi terhadap kinerja wasit Wawan yang membuat pertandingan berjalan sampai 120 menit. ’’Yang jelas, setelah evaluasi wasit tidak akan memimpin dulu. Kalau ada tugas, dia tidak bisa memimpin karena masih dalam tahap evaluasi,’’ paparnya. 

Terkait Law of The Game FIFA, Efraim menegaskan sudah menginformasikannya kepada klub-klub. Baik manajemen, pelatih, maupun pemain.(jpg)

LAMONGAN (RIAUPOS.CO) — Departemen Wasit PSSI angkat bicara terkait kejadian pada laga Persela Lamongan kontra Borneo FC Senin malam (29/7) di Stadion Surajaya, Lamongan.

Direktur Departemen Wasit Efraim Ferdinand menyatakan, keputusan wasit Wawan Rapiko yang memberikan kartu merah kepada Dwi Kuswanto dan hukuman penalti untuk Persela sesuai pasal-pasal dalam International Football Association Board (IFAB) Law of the Game FIFA. Tepatnya pasal 14 soal tendangan penalti. Bunyinya adalah ’’Tendangan pinalti diberikan jika seorang pemain melakukan pelanggaran di area pinalti mereka’’.

- Advertisement -

Turunan dari pasal 14 itu didalami lagi via pasal 12 tentang pelanggaran dan kesalahan. Pasal tersebut berbunyi: ’’Tendangan bebas langsung diberikan jika pemain melakukan salah satu dari pelanggaran berikut ini terhadap lawan dengan cara yang dianggap oleh wasit sebagai hal yang ceroboh, gegabah, atau kekuatan berlebihan: Menyerang, melompati, menendang atau mencoba menendang, mendorong, menghantam atau mencoba menghantam (termasuk menyundul), menekel, menyandung atau mencoba menyandung. Dan jika pelanggaran melibatkan kontak, hal tersebut dapat dihukum dengan tendangan bebas langsung atau tendangan penalti.’’

Baca Juga:  Manchester City v Chelsea: Maaf Prof, Ini Musim Pep

Kiper Persela Dwi Kuswanto terbukti melanggar gelandang bertahan Borneo FC Wahyudi Hamisi di kotak terlarang. ’’Jadi, keputusan wasit itu tepat, kartu merah untuk kiper itu sah,’’ tutur Efraim.

- Advertisement -

Namun, ada beberapa hal yang masih dipertanyakan. Salah satunya kartu merah untuk Wahyudi Hamisi. Karena itu, departemen wasit akan memanggil wasit Wawan; dua asisten, Sukri Sulaeman dan Hanung Putranto Jati; serta wasit cadangan Ikhsan Prasetya Jati untuk dimintai keterangan dan dievaluasi.

’’Apakah ada ucapan dari Wahyudi Hamisi yang kasar atau wasit punya perspektif lain. Sebab, kalau yang dilihat dari tayangan televisi tidak bisa diketahui penuh apa yang sebenarnya terjadi,’’ jelasnya.

Selain itu, keputusan pemberian penalti dinilai lama, lebih 30 menit. Saat keputusan yang sudah dibuat tepat, wasit Wawan seharusnya tidak perlu lagi berdiskusi dengan kedua pihak untuk melaksanakan apa yang diputuskan. ’’Itu yang sangat disayangkan. Karena itu, kami ingin mendengarkan dari yang bersangkutan secara langsung,’’ tuturnya.(jpg)

Efraim menambahkan, departemen wasit sudah melangsungkan rapat internal setelah pertandingan. Dari rapat itu, pihaknya hari ini memanggil perangkat pertandingan dan wasit yang bertugas. ’’Kami butuh tahu langsung sebelum mengambil langkah untuk si wasit dan perangkat lain,’’ katanya.

Baca Juga:  Cari Atlet, SMAN Olahraga Turun ke Daerah

Departemen wasit tidak ingin menyebut akan memberikan hukuman terkait hasil evaluasi terhadap wasit. Yang paling tepat adalah edukasi. ’’Edukasinya juga tidak akan kami publish. Hanya akan kami sampaikan ke PT LIB dan PSSI. Kecuali kalau memang ada pelanggaran kode disiplin dan etik yang ranahnya komisi disiplin. Nanti komdis yang mem-publish-nya,’’ ucapnya.

Selain itu, akan dilakukan evaluasi terkait performa sang wasit. Di dalamnya nanti tim penilai wasit memaparkan hasil evaluasi terhadap kinerja wasit Wawan yang membuat pertandingan berjalan sampai 120 menit. ’’Yang jelas, setelah evaluasi wasit tidak akan memimpin dulu. Kalau ada tugas, dia tidak bisa memimpin karena masih dalam tahap evaluasi,’’ paparnya. 

Terkait Law of The Game FIFA, Efraim menegaskan sudah menginformasikannya kepada klub-klub. Baik manajemen, pelatih, maupun pemain.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari