JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Perpres baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, lembaga antirasuah itu langsung di bawah Presiden Jokowi sama seperti kementerian‎.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, mengkritik rencana Jokowi yang akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpres KPK).
Hidayat mengatakan draf perpres itu mestinya diperbaiki agar tidak mengesankan upaya pemerintah mengendalikan KPK. “Kalau demikian teksnya, maka itu akan membenarkan kesan bahwa KPK sekarang dibonsai menjadi di bawah kekuasaan eksekutif,†ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (31/12).
Wakil Ketua MPR ini menegaskan sejak awal publik menginginkan KPK menjadi lembaga yang independen agar maksimal dalam memberantas korupsi. HNW -sapaan akrab Hidayat Nur Wahid- mengatakan penempatan KPK di bawah presiden dikhawatirkan akan melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut.
“Secara kelembagaan KPK diposisikan setara dengan lembaga negara seperti Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Konstitusi. Meskipun keberadaan KPK bersifat ad hoc dan tak tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945,†katanya.
HNW berujar sudah semestinya lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri ini tetap setara dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu supaya menjaga independensi KPK. “Hilangnya independensi KPK, dikhawatirkan membuat pemberantasan korupsi tak lagi efektif,†katanya.
HNW meminta Jokowi tidak usah membuat aturan yang melemahkan independensi komisi antikorupsi. Ia pun mengungkit janji Jokowi untuk memperkuat KPK. Selain itu, katanya, masyarakat pun menginginkan KPK menjadi lembaga yang kuat. “Aturan yang mengekang, yang membatasi, tumpang tindih, dan membuat KPK tidak bisa melaksanakan kewenangannya secara maksimal,†tutupnya.‎
Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat ini tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK. Adanya perpres itu menjadikan KPK seperti kementerian dan lembaga. Karena di bawah langsung ke presiden.
Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi. “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara,†bunyi pasal tersebut.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com