JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan tes CPNS tahun ini tetap berbasis passing grade atau nilai ambang batas. Jadi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer, harus bisa mendapatkan nilai minimal sesuai ketentuan passing grade. Hanya saja sampai saat ini besaran passing grade belum ditetapkan. Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan ketentuan passing grade tetap ada.
"Mengacu pengalaman tahun lalu, tahun ini kami ingin memverifikasi kembali besaran dari passing grade tersebut," jelasnya di Jakarta, Rabu (30/10). Setiawan berharap pekan ini ketentuan besaran passing grade sudah bisa ditetapkan dan disampaikan ke masyarakat.
Setiawan menjelaskan Kemenpan-RB sedang mengkaji besaran passing grade yang paling realistis. Setiawan mengakui bahwa pada tes CPNS 2018 jumlah peserta yang lulus passing grade di bawah kuota. Sehingga dilakukan modifikasi dengan sistem perangkingan. Namun dia membantah jika sistem tersebut menurunkan kualitas pelamar yang lulus SKD.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tahun lalu untuk lowongan di instansi pusat banyak yang lulus passing grade. Namun untuk rekrutmen CPNS di tingkat kabupaten/kota, memang benar ada jumlah kelulusan passing grade di bawah kuota.
"Terutama daerah timur. Yang lulus (passing grade, red) di sana kecil sekali," jelasnya.
Meskipun begitu Bima mengatakan tahun ini kelulusan SKD tetap menggunakan acuan passing grade. Namun pendekatan yang digunakan leblih lunak atau soft. Caranya adalah membedakan tingkat persentase soal kategori sulit, sedang, dan mudah. Bima mencontohkan untuk wilayah Pulau Jawa, jika soalnya kategori mudah semua maka pelamar akan lolos passing grade seluruhnya. Sebaliknya jika di daerah luar jawa menggunakan soal kategori sulit semua, maka dikhawatirkan banyak yang tidak lulus.
Untuk itu Bima menuturkan BKN akan membuat simulasi khusus. Sehingga untuk setiap daerah persentase soal kategori sulit, sedang, dan mudah berbeda-beda.
"Bagaimanapun juga tingkat pembangunan di Indonesia ini berbeda-beda. Termasuk pendidikan," jelasnya.
Selain itu Bima mengatakan pendaftaran CPNS dimulai tanggal 11 November. Dia mengatakan untuk kelengkapan dokumen yang diunggah dibuat sesederhana mungkin. Baru kemudian ketika dinyatakan lulus sebagai CPNS baru, pelamar diminta menyampaikan dokumen secara komplit. Dia mengatakan dokumen yang diunggah saat pendaftaran seperti scan KTP, foto, foto selfie, dan ijazah serta transkrip nilai.
Pegawai KPK Harus Ikut Seleksi
Sementara itu Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mau menjadi ASN tentunya harus melalui tahap seleksi terlebih dahulu. Hal tersebut menyusul berlakunya UU KPK hasil revisi. Tjahjo menuturkan, apabila mereka dengan status sebagai PNS di lembaga antirasuah, nantinya bisa ditugaskan di lembaga atau instansi lainnya juga. "Ya, nanti akan ada proses seleksi dong, ada yang mau atau tidak. Kan sah-sah saja kalau ada yang mau silakan. Karena dengan ASN itu, nanti pegawai KPK bisa mengisi di semua lembaga, bisa Kemenpan RB, bisa di departemen mana saja," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Terkait hal itu, Tjahjo akan membicarakan lebih lanjut mengenai aturan pegawai KPK yang ingin menjadi PNS. "Akan kami bahas bersama, saat ini kami menampung dahulu," ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana sebenarnya telah membicarakan masalah tersebut dengan para pucuk pimpinan KPK. Tentunya para pegawai KPK harus mengikuti proses seleksi. "Apakah akan dilakukan, seleksi kembali atau langsung semuanya dan bisa juga ada kemungkinan pegawai KPK yang saat ini tidak setuju dengan keputusan itu dan mereka resign. Itu tergantung," pungkas Tjahjo.
Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi menyebutkan KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ASN.(wan/jpg)