DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dumai menjadi salah satu kota yang memiliki daya tarik tersendiri. Salah satunya di bidang kepemudaan. Untuk itu, Dumai harus memiliki Perda Kepemudaan. Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Dumai Jhohannes Tetelepta, Ahad (30/5) kepada Riau Pos.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, peraturan daerah mengenai pembangunan kepemudaan ini sangat penting agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. "Kami (DPRD, red) akan mengusulkan inisiasi rancangan Perda Pembangunan Kepemudaan pada tahapan selanjutnya, di mana yang menjadi perhatian adalah lebih menguatkan lagi peran kepemudaan di Kota Dumai," terangnya.
Ia mengatakan, masalah kepemudaan juga menjadi perhatian serius daerah supaya memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari, bisa berkolaborasi dan bersatu. "Jika saat ini sudah mulai terkonsep dalam struktur yang jelas, kami akan yakin dalam menghadapi persaingan global peran pemuda sudah siap," terangnya.
Ia menyebutkan, banyak faktor yang ikut mempengaruhi, terutama, tugas pemerintah memberikan penyadaran pemuda mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Pertanyaannya kenapa harus ada perda pemuda di kota Dumai?
Hal ini karena sejauh ini belum ada aturan yang mengikat arah tujuan kepemudaan. Bahkan, eksistensi lebih banyak mengandalkan inovasi lingkungan, sehingga pemuda kurang terjangkau dalam kebijakan-kebijakan pemerintah," sebutnya.
Dikatakannya, saat ini bantuan untuk kepemudaan masih sangat minim, sehingga memang perlu adanya perda terkait kepemudaan. "Terkait dengan dasar hukum Ranperda Kepemudaan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444), Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 0945 Tahun 2015 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda," terangnya.
Dengan beberapa pertimbangan dan harapan, bahwa pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. "Lalu diharapkan pelayanan kepemudaan diarahkan untuk tujuan menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas, dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara," jelasnya.
Dalam hal urusan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan karakteristik dan potensi daerah. "Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha.
Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan,"terangnya.
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. "Pemerintah Daerah wajib mendukung untuk pelayanan kepemudaan di daerah dalam hal dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda di daerah. Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda," tutupnya.(hsb)