Mencuri Untuk Beli Susu Anak, Kejari Rohil Terapkan Restorative Justice

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas nama tersangka Irfan Enara alias Irfan Rafanis. Hal itu disetujui jaksa agung muda tindak pidana umum, Senin (31/1/2022).

Di mana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid SH MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohil Rohil dalam perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka Irfan yang disangka melanggar pasal 362 jo pasal 367ayat (2) KUHPidana

- Advertisement -

Hal ini dibenarkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intelijen Hasbullah SH.

"Kasus pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2021, di mana tersangka tanpa izin dari saksi Rapanis yang merupakan orang tua kandungnya telah mengambil barang-barang berupa kabel instalasi listrik, satu unit AC, satu sepeda dan tiga unit pintu teralis rumah," kata Hasbullah.

- Advertisement -

Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh Irfan di mana hasil penjualan barang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anaknya. 

"Jadi motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anaknya," ujar Hasbullah.

Hasbullah menerangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum. Pasal yang disangkakan pidananya diancam paling lama lima tahun, selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara Irfan dengan Rapanis pada 29 Januari 2022.

Berkaitan dengan itu terang Hasbullah, Direktur Tindak Pidana Oharda    menyampaikan ucapan apresiasi kepada kajari Rohil, Kasi Pidum serta jaksa yang menangani perkara tersebut yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses perdamaian yang dilanjutkan dengan proses formil restorative justice dan selanjutnya memerintahkan Kajari Rohil menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Seterusnya melaporkannya kepada Kajati Riau. 

"Irfan telah dikeluarkan dari Lapas Bagansiapiapi," kata Hasbullah. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas nama tersangka Irfan Enara alias Irfan Rafanis. Hal itu disetujui jaksa agung muda tindak pidana umum, Senin (31/1/2022).

Di mana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid SH MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohil Rohil dalam perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka Irfan yang disangka melanggar pasal 362 jo pasal 367ayat (2) KUHPidana

Hal ini dibenarkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intelijen Hasbullah SH.

"Kasus pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2021, di mana tersangka tanpa izin dari saksi Rapanis yang merupakan orang tua kandungnya telah mengambil barang-barang berupa kabel instalasi listrik, satu unit AC, satu sepeda dan tiga unit pintu teralis rumah," kata Hasbullah.

Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh Irfan di mana hasil penjualan barang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anaknya. 

"Jadi motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anaknya," ujar Hasbullah.

Hasbullah menerangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum. Pasal yang disangkakan pidananya diancam paling lama lima tahun, selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara Irfan dengan Rapanis pada 29 Januari 2022.

Berkaitan dengan itu terang Hasbullah, Direktur Tindak Pidana Oharda    menyampaikan ucapan apresiasi kepada kajari Rohil, Kasi Pidum serta jaksa yang menangani perkara tersebut yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses perdamaian yang dilanjutkan dengan proses formil restorative justice dan selanjutnya memerintahkan Kajari Rohil menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Seterusnya melaporkannya kepada Kajati Riau. 

"Irfan telah dikeluarkan dari Lapas Bagansiapiapi," kata Hasbullah. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya