Sabtu, 27 September 2025
spot_img
spot_img

THM Diwajibkan Tutup di Malam Pergantian Tahun

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mewajibkan semua tempat hiburan malam (THM), alun-alun dan arena permainan dimalam pergantian tahun. Hal itu mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan Level 1. Kota Dumai sendiri saat ini, masih tetap melaksanakan PPKM.  Namun, levelnya turun menjadi level 1 yang sebelumnya 2.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai, dr Syaiful mengungkapkan,  setelah ditetapkan turun level, menjadi level 1, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran nomor tentang pedoman PPKM level 1 bagi sektor pendidikan, pelaku usaha dan kegitan masyarakat di Kota Dumai.

Pelaksanaan PPKM level 1 terhitung mulai  24 Desember  2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Khusus di 31 Desember 2021, seluruh tempat hiburan, alunalun dan gelanggang permainan  wajib tutup sampai 1 Januari 2022," tegas Syaiful

Baca Juga:  ASN Dilarang Bawa Mobdin Untuk Mudik Hari Raya Idulfitri

Dirinya juga meminta agar masyarakat tak mengendorkan protokol kesehatan (prokes). Terlebih di tempat-tempat usaha. "Jangan kendurkan prokes tetap terapkan prokes dengan baik dan benar. Tetap gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan Covid-19," sebutnya.

Sementara, Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama meminta kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup usahanya,  di 31 Desember 2021, sampai 1 Januari 2022.

Dirinya menegaskan, akan mengerahkan kekuatan penuh untuk melakukan patroli di malam pergantian tahun. Jika kedapan tempat hiburan buka, maka pihaknya akan menutup paksa sesuai surat edaran yang telah di tetapkan.

"Kita akan patroli. Jadi, diharapkan pelaku usaha menaati hal tersebut. Kepada masyarakat, sebaiknya merayakan tahun baru di rumah saja bersama keluarga," pungkasnya.(mx12)

Baca Juga:  Partai Republik Makin Goyah, Sidang Pemakzulan Donald Trump Berlanjut

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mewajibkan semua tempat hiburan malam (THM), alun-alun dan arena permainan dimalam pergantian tahun. Hal itu mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan Level 1. Kota Dumai sendiri saat ini, masih tetap melaksanakan PPKM.  Namun, levelnya turun menjadi level 1 yang sebelumnya 2.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai, dr Syaiful mengungkapkan,  setelah ditetapkan turun level, menjadi level 1, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran nomor tentang pedoman PPKM level 1 bagi sektor pendidikan, pelaku usaha dan kegitan masyarakat di Kota Dumai.

Pelaksanaan PPKM level 1 terhitung mulai  24 Desember  2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Khusus di 31 Desember 2021, seluruh tempat hiburan, alunalun dan gelanggang permainan  wajib tutup sampai 1 Januari 2022," tegas Syaiful

Baca Juga:  ASN Dilarang Bawa Mobdin Untuk Mudik Hari Raya Idulfitri

Dirinya juga meminta agar masyarakat tak mengendorkan protokol kesehatan (prokes). Terlebih di tempat-tempat usaha. "Jangan kendurkan prokes tetap terapkan prokes dengan baik dan benar. Tetap gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan Covid-19," sebutnya.

Sementara, Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama meminta kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup usahanya,  di 31 Desember 2021, sampai 1 Januari 2022.

- Advertisement -

Dirinya menegaskan, akan mengerahkan kekuatan penuh untuk melakukan patroli di malam pergantian tahun. Jika kedapan tempat hiburan buka, maka pihaknya akan menutup paksa sesuai surat edaran yang telah di tetapkan.

"Kita akan patroli. Jadi, diharapkan pelaku usaha menaati hal tersebut. Kepada masyarakat, sebaiknya merayakan tahun baru di rumah saja bersama keluarga," pungkasnya.(mx12)

Baca Juga:  Masyarakat Miskin Bisa ikut Program Pekanbaru Sehat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mewajibkan semua tempat hiburan malam (THM), alun-alun dan arena permainan dimalam pergantian tahun. Hal itu mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan Level 1. Kota Dumai sendiri saat ini, masih tetap melaksanakan PPKM.  Namun, levelnya turun menjadi level 1 yang sebelumnya 2.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai, dr Syaiful mengungkapkan,  setelah ditetapkan turun level, menjadi level 1, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran nomor tentang pedoman PPKM level 1 bagi sektor pendidikan, pelaku usaha dan kegitan masyarakat di Kota Dumai.

Pelaksanaan PPKM level 1 terhitung mulai  24 Desember  2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Khusus di 31 Desember 2021, seluruh tempat hiburan, alunalun dan gelanggang permainan  wajib tutup sampai 1 Januari 2022," tegas Syaiful

Baca Juga:  Personel Kemanusiaan Belum Bisa Masuk Wamena

Dirinya juga meminta agar masyarakat tak mengendorkan protokol kesehatan (prokes). Terlebih di tempat-tempat usaha. "Jangan kendurkan prokes tetap terapkan prokes dengan baik dan benar. Tetap gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan Covid-19," sebutnya.

Sementara, Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama meminta kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup usahanya,  di 31 Desember 2021, sampai 1 Januari 2022.

Dirinya menegaskan, akan mengerahkan kekuatan penuh untuk melakukan patroli di malam pergantian tahun. Jika kedapan tempat hiburan buka, maka pihaknya akan menutup paksa sesuai surat edaran yang telah di tetapkan.

"Kita akan patroli. Jadi, diharapkan pelaku usaha menaati hal tersebut. Kepada masyarakat, sebaiknya merayakan tahun baru di rumah saja bersama keluarga," pungkasnya.(mx12)

Baca Juga:  Denting yang Nyaris Kehilangan Pewaris

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari