DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mewajibkan semua tempat hiburan malam (THM), alun-alun dan arena permainan dimalam pergantian tahun. Hal itu mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan Level 1. Kota Dumai sendiri saat ini, masih tetap melaksanakan PPKM. Namun, levelnya turun menjadi level 1 yang sebelumnya 2.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai, dr Syaiful mengungkapkan, setelah ditetapkan turun level, menjadi level 1, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran nomor tentang pedoman PPKM level 1 bagi sektor pendidikan, pelaku usaha dan kegitan masyarakat di Kota Dumai.
Pelaksanaan PPKM level 1 terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Khusus di 31 Desember 2021, seluruh tempat hiburan, alunalun dan gelanggang permainan wajib tutup sampai 1 Januari 2022," tegas Syaiful
Dirinya juga meminta agar masyarakat tak mengendorkan protokol kesehatan (prokes). Terlebih di tempat-tempat usaha. "Jangan kendurkan prokes tetap terapkan prokes dengan baik dan benar. Tetap gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan Covid-19," sebutnya.
Sementara, Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama meminta kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup usahanya, di 31 Desember 2021, sampai 1 Januari 2022.
Dirinya menegaskan, akan mengerahkan kekuatan penuh untuk melakukan patroli di malam pergantian tahun. Jika kedapan tempat hiburan buka, maka pihaknya akan menutup paksa sesuai surat edaran yang telah di tetapkan.
"Kita akan patroli. Jadi, diharapkan pelaku usaha menaati hal tersebut. Kepada masyarakat, sebaiknya merayakan tahun baru di rumah saja bersama keluarga," pungkasnya.(mx12)