PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMKO Pekanbaru berencana mulai menerapkan sekolah tatap muka awal 2021. Sebagai syarat, peserta didik harus menjalani rapid test. Diharapkan, biaya rapid test tidak dibebankan kepada wali murid.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ervan, mengaku, ia dan rekan-rekannya di DPRD kerap menerima aduan dari para orang tua mengenai syarat rapid test untuk sekolah tatap muka. Salah satunya ada orang tua yang menyebutkan ada SD di Pekanbaru yang mewajibkan muridnya rapid test mandiri yang tentunya biaya ditanggung wali murid.
"Ini jangan sampai terjadi. Jangan bebankan biaya rapid test ke siswa. Kalau rapid test gratis yang disiapkan pemerintah atau sekolah, kami setuju. Tapi kalau biaya pribadi, kami tidak setuju," tegasnya kepada Riau Pos, Selasa (29/12).
Yang terpenting dalam penerapan sekolah tatap muka, sebut Ervan adalah penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. "Prokes harus diterapkan baik di luar maupun di dalam ruangan belajar," katanya.
Lebih dari itu, politisi Partai Gerindra ini juga meminta jumlah murid yang ada di dalam ruangan belajar harus dibatasi. Jika selama ini satu lokal siswanya 40 orang, maka pada belajar tatap muka nanti dikurangi separuhnya.
"Ini juga untuk menjaga dan mengantisipasi. Kan bangkunya bisa dijarakkan, sesuai standar prokes. Jadi, tidak ada yang tidak mungkin bisa dilakukan," ungkap Ervan lagi.
Sebelumnya, Sekretaris Diskes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyiapkan tenaga kesehatan dan alat rapid test jelang pelaksanaan sekolah tatap muka. Jumlah yang disiapkan untuk 2.500 peserta didik tingkat TK, SD, dan SMP.
"Untuk proses sekolah tatap muka nanti, berada langsung dalam pengawasan Diskes. Kontrolnya dalam seminggu sekali," katanya.
Tunggu Kepastian Pusat
Sementara itu, jelang akhir tahun 2020, kepastian dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan sekolah tatap muka belum juga muncul meski sudah disampaikan akan diterapkan pada awal 2021 nanti. Di Pekanbaru, kepastian dari pusat itu akan menentukan sekolah tatap muka diterapkan atau tidak.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (29/12) lalu menegaskan tidak akan memulai proses sekolah tatap muka sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada surat keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait proses sekolah tatap muka.
Wako menyebut, Pemko Pekanbaru tidak ingin mengambil risiko dalam pelaksanaan pertemuan peserta didik di sekolah dalam masa pandemi Covid-19 ini. "Pekanbaru tidak melaksanakan sekolah tatap muka bilamana belum ada kepastian dari kementerian teknis," tegas dia.
Rencana sekolah tatap muka sebelumnya disampaikan oleh dua kementrian. Yaitu Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, secara teknis pelaksanaan proses sekolah tatap muka belum ada kepastian dari dua kementerian tersebut.
Dia mengungkapkan, melihat kondisi saat ini Pemko Pekanbaru belum berniat untuk membuat kebijakan sendiri dalam proses sekolah tatap muka. Namun pemerintah kota mengacu kepada kebijakan pusat.
"Pusat telah memberikan regulasi misalkan, tapi kalau wilayah kita zona merah. Kita juga tidak akan melaksanakan sekolah tatap muka dengan mempertimbangkan kondisi daerah," terangnya.
Kota Pekanbaru sendiri belum aman dari penyebaran Covid-19. Dari penilaian lokal, Pekanbaru masih dalam berada di zona orange. Berdasarkan evaluasi sebaran kasus covid-19 dua pekan lalu, dari 12 kecamatan yang ada, ada empat kecamatan berada di zona kuning, tujuh kecamatan zona orange, dan satu kecamatan zona merah.(yls)
Laporan AGUSTIAR dan M ALI NURMAN (RIAUPOS.CO)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan