KEPOLISIAN terus mendalami kasus video syur mirip Gisella Anastasia yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Rencananya, polisi akan kembali memanggil saksi.
Saksi tersebut masih ada kaitannya dengan dua pemilik akun Twitter yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin, kami akan memanggil dua orang saksi lagi. Ini tersangkut dengan pemilik akun yang kita lakukan penahanan sebelumnya," tutur penyidik dari Polda Metro, Yusri Yunus.
Tak hanya itu pihaknya juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik wajah dan pakar teknologi informasi.
"Kami juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik wajah," ungkapnya.
Video syur mirip Gisella Anastasia beredar luas di dunia maya sejak 7 November silam. Bahkan nama Gisel sempat menempati trending di dunia maya. Setelah itu, beberapa advokat melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Hingga kini polisi telah menetapkan dua tersangka, PP dan MN sebagai penyebar. Untuk tersangka lainnya mereka masih mendalaminya. Sedang Gisel sendiri masih dijadikan sebagai saksi.
Sumber: Antara/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun
KEPOLISIAN terus mendalami kasus video syur mirip Gisella Anastasia yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Rencananya, polisi akan kembali memanggil saksi.
Saksi tersebut masih ada kaitannya dengan dua pemilik akun Twitter yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Advertisement -
"Dari hasil pemeriksaan kemarin, kami akan memanggil dua orang saksi lagi. Ini tersangkut dengan pemilik akun yang kita lakukan penahanan sebelumnya," tutur penyidik dari Polda Metro, Yusri Yunus.
Tak hanya itu pihaknya juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik wajah dan pakar teknologi informasi.
- Advertisement -
"Kami juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik wajah," ungkapnya.
Video syur mirip Gisella Anastasia beredar luas di dunia maya sejak 7 November silam. Bahkan nama Gisel sempat menempati trending di dunia maya. Setelah itu, beberapa advokat melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Hingga kini polisi telah menetapkan dua tersangka, PP dan MN sebagai penyebar. Untuk tersangka lainnya mereka masih mendalaminya. Sedang Gisel sendiri masih dijadikan sebagai saksi.
Sumber: Antara/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun