- Advertisement -
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Mantan Kepala Desa (Desa) Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Burdin (48) akhirnya divonis satu tahun dan enam bulan oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut lebih rendah dibanding vonis yang diputus hakim di Pengadilan Negeri Rengat yakni selama tujuh tahun kurungan penjara.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menuntut selama sembilan tahun. Dimana mantan Kades Tanjung Sari itu terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Penasihat hukum Burdin, Dody Fernando SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, kasasi yang diajukan ke MA sudah turun dan diterima melalui Pengadilan Negeri Rengat pada Selasa (29/9/2020) kemarin.
“Saya sepakat dihukum tapi tidak sepakat pengalihan pasal tentang pemakai menjadi pengedar,” ujar Dody Fernando, Rabu (39/9/2020).
Awalnya, atas perbuatan kliennya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika tentang memiliki, menyediakan dan atau menguasai narkotika jenis Sabu. Sehingga dengan kondisi itu, JPU menuntut selama sembilan tahun dan pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis selama tujuh tahun.
Hanya saja, fakta persidangan dan seluruh saksi menjelaskan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut digunakan terpidana dengan tujuan untuk dirinya sendiri.
“Fakta persidangan ini pula bagi kami untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ungkapnya.
Atas banding yang diajukan dan diproses di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akhirnya vonis terhadap terpidana diturunkan menjadi lima tahun. Bahkan, untuk mencari keadilan yang lebih sempurna, kembali mengajukan kasasi ke MA.
Perbuatan terpidana yang terjadi pada Selasa (23/7/2019) tahun lalu atas penangkapan yang dilakukan Polsek Kuala Cenaku, mendapat angin segar dari majelis hakim di MA. Dimana majelis hakim MA menjatuhkan vonis akhir terhadap terpidana selama satu tahun dan enam bulan.
Dari berkas putusan dari MA yang diterima, diketahui bahwa majelis hakim mengganti pasal yang diterapkan kepada terpidana. Kepada terpidana yang sebelumnya diterapkan pasal 112 ayat 1 menjadi pasal 127 ayat 3 huruf a undang-undang narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Perkara kasasi tersebut diputus oleh MA pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan hakim terdiri dari, DR H Andi Abu Ayyub Shaleh SH MH, Seosilo SH MH dan Hidayat Manao SH MH.
“Saat ini terpidana sudah menjalani masa tahanan di Rutan Rengat selama satu tahun dan empat bulan,” terangnya.
Laporan : Kasmedi (Indragiri Hulu)
Editor : M Ali Nurman