Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Seleb Terlibat Narkoba dan Prostitusi Dihukum 10 Tahun Tak Terima Job

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus narkoba dan prostitusi yang melibatkan oknum artis seolah tidak ada habisnya. Selalu ada saja artis yang berurusan dengan dua masalah tersebut dari tahun ke tahun. Hukuman yang ringan pun dinilai sebagai salah satu penyebab oknum tak kunjung jera melakukan dua hal tersebut.

Pengurus PARFI Evry Joe mengungkapkan, sebaiknya agar pengguna narkoba dan prostitusi diberikan hukuman berat. Seperti tidak boleh menerima pekerjaan di dunia hiburan selama 10 tahun. Dengan demikian, mereka pun akan berpikir panjang untuk melakukan perbuatan amoral.

"Nah itu konsekuensinya (tak terima job 10 tahun, Red). Seharusnya pemerintah terutama para petugas kepolisian maupun BNN terapkan untuk mendapatkan efek jera. Harus ada peraturan yang tegas," kata Evry Joe kepada JawaPos.com, Kamis (30/7).

Baca Juga:  Sri Mulyani: Skenario Terburuk Pengangguran Bisa Sampai 5,2 Juta Orang

Dia menilai hukuman dan sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera. Akibatnya oknum artis pun tanpa beban akan kembali menggunakan narkoba jika sudah kecanduan.

Sementara untuk kasus prostitusi, tidak ada hukuman pidana yang mengatur perempuan memberikan jasa seks. Mereka biasanya hanya menjadi saksi dan setelah diminta keterangan dilepaskan.

"Melihat kecenderungan seperti tren, hidup gaya, hendaknya pemerintah perlu serius mengambil langkah tegas," tuturnya.

Untuk itu, ada baiknya, BNN dan kepolisian untuk bekerja sama dengan production house atau rumah produksi, stasiun TV, dan yang lainnya untuk memberikan sanksi. Yakni tidak boleh mempekerjakan artis pengguna narkoba dan yang terlibat kasus prostitusi.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemprov Perhatikan Kesejahteraan Guru Honor

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus narkoba dan prostitusi yang melibatkan oknum artis seolah tidak ada habisnya. Selalu ada saja artis yang berurusan dengan dua masalah tersebut dari tahun ke tahun. Hukuman yang ringan pun dinilai sebagai salah satu penyebab oknum tak kunjung jera melakukan dua hal tersebut.

Pengurus PARFI Evry Joe mengungkapkan, sebaiknya agar pengguna narkoba dan prostitusi diberikan hukuman berat. Seperti tidak boleh menerima pekerjaan di dunia hiburan selama 10 tahun. Dengan demikian, mereka pun akan berpikir panjang untuk melakukan perbuatan amoral.

"Nah itu konsekuensinya (tak terima job 10 tahun, Red). Seharusnya pemerintah terutama para petugas kepolisian maupun BNN terapkan untuk mendapatkan efek jera. Harus ada peraturan yang tegas," kata Evry Joe kepada JawaPos.com, Kamis (30/7).

Baca Juga:  KPK Sesalkan Langkah LPSK yang Ingin Melindungi Harun Masiku

Dia menilai hukuman dan sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera. Akibatnya oknum artis pun tanpa beban akan kembali menggunakan narkoba jika sudah kecanduan.

Sementara untuk kasus prostitusi, tidak ada hukuman pidana yang mengatur perempuan memberikan jasa seks. Mereka biasanya hanya menjadi saksi dan setelah diminta keterangan dilepaskan.

"Melihat kecenderungan seperti tren, hidup gaya, hendaknya pemerintah perlu serius mengambil langkah tegas," tuturnya.

Untuk itu, ada baiknya, BNN dan kepolisian untuk bekerja sama dengan production house atau rumah produksi, stasiun TV, dan yang lainnya untuk memberikan sanksi. Yakni tidak boleh mempekerjakan artis pengguna narkoba dan yang terlibat kasus prostitusi.

Baca Juga:  Berdasar Gelar Perkara, Lutfi Pembawa Bendera Tidak Terbukti Disetrum

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Seleb Terlibat Narkoba dan Prostitusi Dihukum 10 Tahun Tak Terima Job

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus narkoba dan prostitusi yang melibatkan oknum artis seolah tidak ada habisnya. Selalu ada saja artis yang berurusan dengan dua masalah tersebut dari tahun ke tahun. Hukuman yang ringan pun dinilai sebagai salah satu penyebab oknum tak kunjung jera melakukan dua hal tersebut.

Pengurus PARFI Evry Joe mengungkapkan, sebaiknya agar pengguna narkoba dan prostitusi diberikan hukuman berat. Seperti tidak boleh menerima pekerjaan di dunia hiburan selama 10 tahun. Dengan demikian, mereka pun akan berpikir panjang untuk melakukan perbuatan amoral.

"Nah itu konsekuensinya (tak terima job 10 tahun, Red). Seharusnya pemerintah terutama para petugas kepolisian maupun BNN terapkan untuk mendapatkan efek jera. Harus ada peraturan yang tegas," kata Evry Joe kepada JawaPos.com, Kamis (30/7).

Baca Juga:  Bupati Buka Kejuaraan Terbuka Sepatu Roda Se-Sumatera

Dia menilai hukuman dan sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera. Akibatnya oknum artis pun tanpa beban akan kembali menggunakan narkoba jika sudah kecanduan.

Sementara untuk kasus prostitusi, tidak ada hukuman pidana yang mengatur perempuan memberikan jasa seks. Mereka biasanya hanya menjadi saksi dan setelah diminta keterangan dilepaskan.

"Melihat kecenderungan seperti tren, hidup gaya, hendaknya pemerintah perlu serius mengambil langkah tegas," tuturnya.

Untuk itu, ada baiknya, BNN dan kepolisian untuk bekerja sama dengan production house atau rumah produksi, stasiun TV, dan yang lainnya untuk memberikan sanksi. Yakni tidak boleh mempekerjakan artis pengguna narkoba dan yang terlibat kasus prostitusi.

Baca Juga:  Masjid Dibakar, Aksi Islamofobia Mencemaskan Muslim Jerman

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus narkoba dan prostitusi yang melibatkan oknum artis seolah tidak ada habisnya. Selalu ada saja artis yang berurusan dengan dua masalah tersebut dari tahun ke tahun. Hukuman yang ringan pun dinilai sebagai salah satu penyebab oknum tak kunjung jera melakukan dua hal tersebut.

Pengurus PARFI Evry Joe mengungkapkan, sebaiknya agar pengguna narkoba dan prostitusi diberikan hukuman berat. Seperti tidak boleh menerima pekerjaan di dunia hiburan selama 10 tahun. Dengan demikian, mereka pun akan berpikir panjang untuk melakukan perbuatan amoral.

"Nah itu konsekuensinya (tak terima job 10 tahun, Red). Seharusnya pemerintah terutama para petugas kepolisian maupun BNN terapkan untuk mendapatkan efek jera. Harus ada peraturan yang tegas," kata Evry Joe kepada JawaPos.com, Kamis (30/7).

Baca Juga:  Berdasar Gelar Perkara, Lutfi Pembawa Bendera Tidak Terbukti Disetrum

Dia menilai hukuman dan sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera. Akibatnya oknum artis pun tanpa beban akan kembali menggunakan narkoba jika sudah kecanduan.

Sementara untuk kasus prostitusi, tidak ada hukuman pidana yang mengatur perempuan memberikan jasa seks. Mereka biasanya hanya menjadi saksi dan setelah diminta keterangan dilepaskan.

"Melihat kecenderungan seperti tren, hidup gaya, hendaknya pemerintah perlu serius mengambil langkah tegas," tuturnya.

Untuk itu, ada baiknya, BNN dan kepolisian untuk bekerja sama dengan production house atau rumah produksi, stasiun TV, dan yang lainnya untuk memberikan sanksi. Yakni tidak boleh mempekerjakan artis pengguna narkoba dan yang terlibat kasus prostitusi.

Baca Juga:  Jokowi Ungkap Klorokuin Bukan Obat Utama Pasien Terinfeksi Corona

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari