JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus narkoba dan prostitusi yang melibatkan oknum artis seolah tidak ada habisnya. Selalu ada saja artis yang berurusan dengan dua masalah tersebut dari tahun ke tahun. Hukuman yang ringan pun dinilai sebagai salah satu penyebab oknum tak kunjung jera melakukan dua hal tersebut.
Pengurus PARFI Evry Joe mengungkapkan, sebaiknya agar pengguna narkoba dan prostitusi diberikan hukuman berat. Seperti tidak boleh menerima pekerjaan di dunia hiburan selama 10 tahun. Dengan demikian, mereka pun akan berpikir panjang untuk melakukan perbuatan amoral.
"Nah itu konsekuensinya (tak terima job 10 tahun, Red). Seharusnya pemerintah terutama para petugas kepolisian maupun BNN terapkan untuk mendapatkan efek jera. Harus ada peraturan yang tegas," kata Evry Joe kepada JawaPos.com, Kamis (30/7).
Dia menilai hukuman dan sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera. Akibatnya oknum artis pun tanpa beban akan kembali menggunakan narkoba jika sudah kecanduan.
Sementara untuk kasus prostitusi, tidak ada hukuman pidana yang mengatur perempuan memberikan jasa seks. Mereka biasanya hanya menjadi saksi dan setelah diminta keterangan dilepaskan.
"Melihat kecenderungan seperti tren, hidup gaya, hendaknya pemerintah perlu serius mengambil langkah tegas," tuturnya.
Untuk itu, ada baiknya, BNN dan kepolisian untuk bekerja sama dengan production house atau rumah produksi, stasiun TV, dan yang lainnya untuk memberikan sanksi. Yakni tidak boleh mempekerjakan artis pengguna narkoba dan yang terlibat kasus prostitusi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus narkoba dan prostitusi yang melibatkan oknum artis seolah tidak ada habisnya. Selalu ada saja artis yang berurusan dengan dua masalah tersebut dari tahun ke tahun. Hukuman yang ringan pun dinilai sebagai salah satu penyebab oknum tak kunjung jera melakukan dua hal tersebut.
Pengurus PARFI Evry Joe mengungkapkan, sebaiknya agar pengguna narkoba dan prostitusi diberikan hukuman berat. Seperti tidak boleh menerima pekerjaan di dunia hiburan selama 10 tahun. Dengan demikian, mereka pun akan berpikir panjang untuk melakukan perbuatan amoral.
- Advertisement -
"Nah itu konsekuensinya (tak terima job 10 tahun, Red). Seharusnya pemerintah terutama para petugas kepolisian maupun BNN terapkan untuk mendapatkan efek jera. Harus ada peraturan yang tegas," kata Evry Joe kepada JawaPos.com, Kamis (30/7).
Dia menilai hukuman dan sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera. Akibatnya oknum artis pun tanpa beban akan kembali menggunakan narkoba jika sudah kecanduan.
- Advertisement -
Sementara untuk kasus prostitusi, tidak ada hukuman pidana yang mengatur perempuan memberikan jasa seks. Mereka biasanya hanya menjadi saksi dan setelah diminta keterangan dilepaskan.
"Melihat kecenderungan seperti tren, hidup gaya, hendaknya pemerintah perlu serius mengambil langkah tegas," tuturnya.
Untuk itu, ada baiknya, BNN dan kepolisian untuk bekerja sama dengan production house atau rumah produksi, stasiun TV, dan yang lainnya untuk memberikan sanksi. Yakni tidak boleh mempekerjakan artis pengguna narkoba dan yang terlibat kasus prostitusi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi