JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan atas terdakwa Edhy Prabowo, Selasa (29/6). Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, Edhy dituntut lima tahun penjara. Tidak hanya itu, eks menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga dituntut membayar denda Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Melalui sidang kemarin, JPU KPK Ronald Worotikan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman sesuai tuntutan yang mereka bacakan. ”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” imbuhnya.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lima tahun,” tambah dia. Atas perbuatannya, Edhy disebut tidak memberikan teladan yang baik ketika bertugas sebagai pejabat negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Untuk itu, JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun setelah Edhy menjalani hukuman pokok. Selain itu, Edhy juga diminta membayar uang pengganti dengan nilai total lebih dari Rp10 miliar.(syn/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan atas terdakwa Edhy Prabowo, Selasa (29/6). Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, Edhy dituntut lima tahun penjara. Tidak hanya itu, eks menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga dituntut membayar denda Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Melalui sidang kemarin, JPU KPK Ronald Worotikan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman sesuai tuntutan yang mereka bacakan. ”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” imbuhnya.
- Advertisement -
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lima tahun,” tambah dia. Atas perbuatannya, Edhy disebut tidak memberikan teladan yang baik ketika bertugas sebagai pejabat negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Untuk itu, JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun setelah Edhy menjalani hukuman pokok. Selain itu, Edhy juga diminta membayar uang pengganti dengan nilai total lebih dari Rp10 miliar.(syn/jpg)
- Advertisement -