DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kasus Covid-19 di Kota Dumai semakin hari semakin meningkat. Kendati belum ada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) semakin meningkat tajam.
Tercatat, Ahad (29/3) pukul 17.00 WIB angka ODP sudah mencapai 171 kasus (dua selesai pemantauan) dan 12 kasus PDP (dua meninggal dan satu negatif). Untuk itu salah seorang anggota DPRD Kota Dumai Johannes Tetelepta menyampaikan usulan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli As agar menetapkan karantina wilayah.
"Kami pahami kondisi hari ini, APD sangat minim, APD untuk tenaga dan pejuang medis yang belum mampu mendukung penuh mungkin karena sebelumnya kita terlalu pede Covid-19 tidak masuk ke Indonesia, bahkan dibilang tidak mematikan," tuturnya.
Bahkan dulu, cukup direspon dengan joget tiktok yang kekinian itu ditambah harga barang seperti masker, disinfektan untuk masyarakat melonjak tinggi dan belum terlihat intervensi pemerintah terkait stabilisasi harga. "Memang pemerintah dilema, karena mau lockdown ada pertimbangan ekonomi dan politik, patut dipahami dan saat ini yang ada cuma imbauan supaya social distancing, cuci tangan, WFH dan lainnya," tuturnya.
Ia mengatakan imbauan tidaklah cukup, kegiatan yang ada seperti penyemprotan disinfektan, memberikan masker, fasilitas pencuci tangan dan lainnya juga tidak cukup, harus ada penetapan dari pemerintah dan itu diatur dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehingga mengambil kebijakan karantina wilayah.
"Jika sifatnya imbauan tentunya tidak ada sanksi. Beda dengan menggunakan UU yang sudah ada sanksinya sehingga masyarakat lebih tertib dan perangkat pemerintahan mempunyai dasar hukum untuk menjalankannya," ujarnya.
Ia mengatakan jika hanya imbauan saja yang terus berlanjut dan situasi menjadi lebih buruk ujung-ujungnya yang disalahkan adalah masyarakat, karena dianggap belum sadar dan sedikit bandel. "Gejala ini sudah terlihat di siaran televisi mainstream dan cuplikan video medsos yang mencontohkan masyarakat Itali yang "bandel" padahal jika sudah ada penetapan tentang karantina maka masyarakat mau tidak mau harus patuh, itu kuncinya," terangnya.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra Kota Dumai itu mengatakan saatnya Kota Dumai harus dengan melakukan karantina wilayah atau apapun namanya sehingga penyebaran Covid-19 dari satu daerah ke daerah lain tidak semakin merata. "Ingat kita harus memutus mata rantai penyebaran atau pencegahan melalui kebijakan- kebijakan tegas terkait pintu keluar dan masuk Kota Dumai, karena apabila fokus kepada penyembuhan, sumber daya kesehatan kita berikut kelengkapannya tidak cukup mampu melakukannya," tuturnya.
Ia mengatakan karantina wilayah berbeda dengan lockdown, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6/2018 adalah pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat. "Karantina wilayah adalah istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Jadi, kalau pijakannya adalah UU berarti ada ketegasan dalam pelaksanaan. Jadi kata kuncinya adalah pembatasan pergerakan," jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, ia sebagai anggota Fraksi Gerindra Dapil 4 DPRD Kota Dumai beserta kawan-kawan, meminta agar anggaran reses anggota DPRD Kota Dumai masa sidang I tahun anggaran 2020 dialihkan untuk RSUD kota dan Dinas Kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Dumai. "Saya tentunya berharap Kota Dumai dan Indonesia tercinta bisa selamat dari serangan ganas dan mematikan Covid-19," tutupnya.(ade)
Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)