Kamis, 12 September 2024

Berkas Penangguhan Yan Prana Ditelaah Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus Dugaan korupsi yang menimpa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau.

Saat ini, jaksa pidana khusus masih mempelajari lebih lanjut berkas penangguhan terhadap mantan kepala Bapedda Kabupaten Siak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan bahwa berkas penangguhan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Penasehat Hukum (PH).

“Sekarang lagi ditelaah tim penyidik,” kata Hilman, kepada Riaupos.co, Selasa (29/12/2020).

- Advertisement -

Dijelaskan Hilman, permohonan penangguhan tersebut ada dua, yaitu dari Pemrov Riau dan Penasehat hukum tersangka.

Terkait surat penangguhan itu, Hilman belum bisa memberikan kepastian. Dia mengatakan bahwa permohonan tersebut akan terlebih dahulu dipelajari.

- Advertisement -
Baca Juga:  23 Ribu Kendaraan Diputar Balik

Sebelumnya, pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Riau tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.

Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.

Kasus yang menyandung Yan Prana tersebut saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, dirinya diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Baca Juga:  Kata Megawati, Bung Karno Dekat dengan Seniman dan Budayawan

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara,” katanya.

 

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus Dugaan korupsi yang menimpa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau.

Saat ini, jaksa pidana khusus masih mempelajari lebih lanjut berkas penangguhan terhadap mantan kepala Bapedda Kabupaten Siak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan bahwa berkas penangguhan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Penasehat Hukum (PH).

“Sekarang lagi ditelaah tim penyidik,” kata Hilman, kepada Riaupos.co, Selasa (29/12/2020).

Dijelaskan Hilman, permohonan penangguhan tersebut ada dua, yaitu dari Pemrov Riau dan Penasehat hukum tersangka.

Terkait surat penangguhan itu, Hilman belum bisa memberikan kepastian. Dia mengatakan bahwa permohonan tersebut akan terlebih dahulu dipelajari.

Baca Juga:  Gubri Apresiasi Kinerja Komisi III

Sebelumnya, pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Riau tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.

Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.

Kasus yang menyandung Yan Prana tersebut saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, dirinya diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Baca Juga:  23 Ribu Kendaraan Diputar Balik

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara,” katanya.

 

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari