Minggu, 7 Juli 2024

Kemendikbud: Anak Bisa Pakai Jasa Antar Jemput

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk memulai kembali pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021 dengan adaptasi kebiasaan baru. Namun disamping sambutan positif, ada juga yang berpikir pembelajaran tatap muka ini berisiko. Karena bisa menimbulkan kasus baru atau menimbulkan klaster Covid-19 di sekolah. Terlebih apabila peserta didik menggunakan transportasi umum yang berpotensi tinggi mentransmisikan virus.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani menyampaikan, untuk operasional anak berangkat ke sekolah atau pulang ke rumah bisa dengan menggunakan jasa layanan antar jemput. Sebab, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri juga dicantumkan kewajiban dinas pendidikan untuk berkoordinasi dengan dinas perhubungan setempat agar menyediakan sarana transportasi yang aman.

- Advertisement -
Baca Juga:  PPKM Level 3 Dumai Diperpanjang hingga 20 September 2021

''Implementasinya bisa berupa (jasa) antar jemput, bagi yang tidak bisa diantar jemput oleh orang tua wali, atau menjadikan seluruh armada transportasi umum di daerahnya mampu menerapkan protokol kesehatan,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Ahad (29/11).

Kemudian, untuk pemenuhan daftar periksa, sekolah juga perlu memiliki data terkait siapa warga sekolah yang punya akses transportasi yang aman dan tidak. Hal ini demi mengurangi potensi anak tertular atau menjadi carrier virus itu sendiri di lingkungan rumah.

Evy juga menuturkan untuk para murid tidak beraktivitas, dalam hal ini berkerumun di dalam sekolah serta langsung pulang ke rumah jika jam pelajaran telah usai. “Dalam SKB juga diminta agar siswa langsung pulang ke rumah masing-masing tidak mampir ke tempat lain, untuk mencegah kerumunan dan pergerakan orang banyak,” pungkasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tim KKN Unri Pasang Alat Monitoring Limbah Sawit di Kuansing

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk memulai kembali pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021 dengan adaptasi kebiasaan baru. Namun disamping sambutan positif, ada juga yang berpikir pembelajaran tatap muka ini berisiko. Karena bisa menimbulkan kasus baru atau menimbulkan klaster Covid-19 di sekolah. Terlebih apabila peserta didik menggunakan transportasi umum yang berpotensi tinggi mentransmisikan virus.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani menyampaikan, untuk operasional anak berangkat ke sekolah atau pulang ke rumah bisa dengan menggunakan jasa layanan antar jemput. Sebab, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri juga dicantumkan kewajiban dinas pendidikan untuk berkoordinasi dengan dinas perhubungan setempat agar menyediakan sarana transportasi yang aman.

Baca Juga:  Wabup Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah

''Implementasinya bisa berupa (jasa) antar jemput, bagi yang tidak bisa diantar jemput oleh orang tua wali, atau menjadikan seluruh armada transportasi umum di daerahnya mampu menerapkan protokol kesehatan,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Ahad (29/11).

Kemudian, untuk pemenuhan daftar periksa, sekolah juga perlu memiliki data terkait siapa warga sekolah yang punya akses transportasi yang aman dan tidak. Hal ini demi mengurangi potensi anak tertular atau menjadi carrier virus itu sendiri di lingkungan rumah.

Evy juga menuturkan untuk para murid tidak beraktivitas, dalam hal ini berkerumun di dalam sekolah serta langsung pulang ke rumah jika jam pelajaran telah usai. “Dalam SKB juga diminta agar siswa langsung pulang ke rumah masing-masing tidak mampir ke tempat lain, untuk mencegah kerumunan dan pergerakan orang banyak,” pungkasnya.

Baca Juga:  PPKM Level 3 Dumai Diperpanjang hingga 20 September 2021

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari