Jumat, 20 September 2024

Kenal di Medsos, Korban Dicabuli, Harta Dirampas

BATAM (RIAUPOS.CO) – NL, pekerja serabutan ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sekupang. Pasalnya pria 32 tahun itu merampas sepeda motor teman wanita, SV.

Tidak hanya itu NL juga mencabuli korbannya yang dikenal lewat media sosial. Meski baru berkenalan beberapa pekan, NL berhasil membujuk teman wanitanya tersebut untuk bertatap muka langsung.

SV yang termakan rayuan NL langsung menyanggupi permintaan NL. Setelah berkeliling, NL membawa SV ke hutan. Di sana NL langsung melancarkan aksinya.

Barang-barang milik korban langsung dirampas. Yaitu dua unit telepon genggam serta kendaraan roda dua milik korban dibawa kabur.

- Advertisement -

“Pelaku yang melihat korban ketakukan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:  Viral, Ibu Hamil PDP COVID-19 Sempat Live Curhat di Facebook Sebelum Meninggal

Tidak lama setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sekupang. Barang-barang milik korban juga masih di tangan NL. NL kata kapolsek, ditangkap di kediamannya di kawasan Batuaji.

- Advertisement -

Saat ditangkap kata dia, NL tidak melakukan perlawanan. “Tersangka dijerat pasal curas dan cabul. Ancaman hukuman 9 tahun,” ujar Ulil.

Tak hanya itu, Ulil juga mengungkap kasus pencabulan lain yang dilakukan anak di bawah umur. Tersangka yang putus sekolah mencabuli kekasihnya yang masih berstatus pelajar.

“Tersangka ini berusia 16 tahun, sedangkan korban 14 tahun. Mereka berpacaran,” jelasnya.

Dikatakan Ulil, antara tersangka dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di teras rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Baca Juga:  Facemoji Bikin Ekspresi dalam Mengetik Lebih Menyenangkan

“Korban dibujuk rayu agar mau berhubungan badan,” imbuh Ulil.

Usai kejadian, korban langsung menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sekupang.

“Tersangka yang di bawah umur dikenakan pasal
81 UU perlindungan anak. Ancaman 12 tahun
penjara,” pungkas Ulil.

Sumber: Batampos.id
Editor: E Sulaiman

BATAM (RIAUPOS.CO) – NL, pekerja serabutan ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sekupang. Pasalnya pria 32 tahun itu merampas sepeda motor teman wanita, SV.

Tidak hanya itu NL juga mencabuli korbannya yang dikenal lewat media sosial. Meski baru berkenalan beberapa pekan, NL berhasil membujuk teman wanitanya tersebut untuk bertatap muka langsung.

SV yang termakan rayuan NL langsung menyanggupi permintaan NL. Setelah berkeliling, NL membawa SV ke hutan. Di sana NL langsung melancarkan aksinya.

Barang-barang milik korban langsung dirampas. Yaitu dua unit telepon genggam serta kendaraan roda dua milik korban dibawa kabur.

“Pelaku yang melihat korban ketakukan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:  Realme Pasang Target, untuk Perangkat IoT Terlaris

Tidak lama setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sekupang. Barang-barang milik korban juga masih di tangan NL. NL kata kapolsek, ditangkap di kediamannya di kawasan Batuaji.

Saat ditangkap kata dia, NL tidak melakukan perlawanan. “Tersangka dijerat pasal curas dan cabul. Ancaman hukuman 9 tahun,” ujar Ulil.

Tak hanya itu, Ulil juga mengungkap kasus pencabulan lain yang dilakukan anak di bawah umur. Tersangka yang putus sekolah mencabuli kekasihnya yang masih berstatus pelajar.

“Tersangka ini berusia 16 tahun, sedangkan korban 14 tahun. Mereka berpacaran,” jelasnya.

Dikatakan Ulil, antara tersangka dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di teras rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Baca Juga:  Kapal Banawa Nusantara Terbalik di Waduk PLTA Koto Panjang, Satu Tewas

“Korban dibujuk rayu agar mau berhubungan badan,” imbuh Ulil.

Usai kejadian, korban langsung menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sekupang.

“Tersangka yang di bawah umur dikenakan pasal
81 UU perlindungan anak. Ancaman 12 tahun
penjara,” pungkas Ulil.

Sumber: Batampos.id
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari