Rabu, 9 April 2025
spot_img

Kenal di Medsos, Korban Dicabuli, Harta Dirampas

BATAM (RIAUPOS.CO) – NL, pekerja serabutan ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sekupang. Pasalnya pria 32 tahun itu merampas sepeda motor teman wanita, SV.

Tidak hanya itu NL juga mencabuli korbannya yang dikenal lewat media sosial. Meski baru berkenalan beberapa pekan, NL berhasil membujuk teman wanitanya tersebut untuk bertatap muka langsung.

SV yang termakan rayuan NL langsung menyanggupi permintaan NL. Setelah berkeliling, NL membawa SV ke hutan. Di sana NL langsung melancarkan aksinya.

Barang-barang milik korban langsung dirampas. Yaitu dua unit telepon genggam serta kendaraan roda dua milik korban dibawa kabur.

“Pelaku yang melihat korban ketakukan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:  Warga Sungai Rawa Diingatkan Jangan Terlibat Narkoba

Tidak lama setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sekupang. Barang-barang milik korban juga masih di tangan NL. NL kata kapolsek, ditangkap di kediamannya di kawasan Batuaji.

Saat ditangkap kata dia, NL tidak melakukan perlawanan. “Tersangka dijerat pasal curas dan cabul. Ancaman hukuman 9 tahun,” ujar Ulil.

Tak hanya itu, Ulil juga mengungkap kasus pencabulan lain yang dilakukan anak di bawah umur. Tersangka yang putus sekolah mencabuli kekasihnya yang masih berstatus pelajar.

“Tersangka ini berusia 16 tahun, sedangkan korban 14 tahun. Mereka berpacaran,” jelasnya.

Dikatakan Ulil, antara tersangka dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di teras rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Baca Juga:  Bupati Salurkan 10 Ribu Paket Sembako Non Beras Baznas

“Korban dibujuk rayu agar mau berhubungan badan,” imbuh Ulil.

Usai kejadian, korban langsung menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sekupang.

“Tersangka yang di bawah umur dikenakan pasal
81 UU perlindungan anak. Ancaman 12 tahun
penjara,” pungkas Ulil.

Sumber: Batampos.id
Editor: E Sulaiman

BATAM (RIAUPOS.CO) – NL, pekerja serabutan ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sekupang. Pasalnya pria 32 tahun itu merampas sepeda motor teman wanita, SV.

Tidak hanya itu NL juga mencabuli korbannya yang dikenal lewat media sosial. Meski baru berkenalan beberapa pekan, NL berhasil membujuk teman wanitanya tersebut untuk bertatap muka langsung.

SV yang termakan rayuan NL langsung menyanggupi permintaan NL. Setelah berkeliling, NL membawa SV ke hutan. Di sana NL langsung melancarkan aksinya.

Barang-barang milik korban langsung dirampas. Yaitu dua unit telepon genggam serta kendaraan roda dua milik korban dibawa kabur.

“Pelaku yang melihat korban ketakukan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:  Warga Sungai Rawa Diingatkan Jangan Terlibat Narkoba

Tidak lama setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sekupang. Barang-barang milik korban juga masih di tangan NL. NL kata kapolsek, ditangkap di kediamannya di kawasan Batuaji.

Saat ditangkap kata dia, NL tidak melakukan perlawanan. “Tersangka dijerat pasal curas dan cabul. Ancaman hukuman 9 tahun,” ujar Ulil.

Tak hanya itu, Ulil juga mengungkap kasus pencabulan lain yang dilakukan anak di bawah umur. Tersangka yang putus sekolah mencabuli kekasihnya yang masih berstatus pelajar.

“Tersangka ini berusia 16 tahun, sedangkan korban 14 tahun. Mereka berpacaran,” jelasnya.

Dikatakan Ulil, antara tersangka dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di teras rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Baca Juga:  Film Malik & Elsa Angkat Cerita Cinta Remaja Padang 

“Korban dibujuk rayu agar mau berhubungan badan,” imbuh Ulil.

Usai kejadian, korban langsung menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sekupang.

“Tersangka yang di bawah umur dikenakan pasal
81 UU perlindungan anak. Ancaman 12 tahun
penjara,” pungkas Ulil.

Sumber: Batampos.id
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kenal di Medsos, Korban Dicabuli, Harta Dirampas

BATAM (RIAUPOS.CO) – NL, pekerja serabutan ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sekupang. Pasalnya pria 32 tahun itu merampas sepeda motor teman wanita, SV.

Tidak hanya itu NL juga mencabuli korbannya yang dikenal lewat media sosial. Meski baru berkenalan beberapa pekan, NL berhasil membujuk teman wanitanya tersebut untuk bertatap muka langsung.

SV yang termakan rayuan NL langsung menyanggupi permintaan NL. Setelah berkeliling, NL membawa SV ke hutan. Di sana NL langsung melancarkan aksinya.

Barang-barang milik korban langsung dirampas. Yaitu dua unit telepon genggam serta kendaraan roda dua milik korban dibawa kabur.

“Pelaku yang melihat korban ketakukan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:  Bupati Salurkan 10 Ribu Paket Sembako Non Beras Baznas

Tidak lama setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sekupang. Barang-barang milik korban juga masih di tangan NL. NL kata kapolsek, ditangkap di kediamannya di kawasan Batuaji.

Saat ditangkap kata dia, NL tidak melakukan perlawanan. “Tersangka dijerat pasal curas dan cabul. Ancaman hukuman 9 tahun,” ujar Ulil.

Tak hanya itu, Ulil juga mengungkap kasus pencabulan lain yang dilakukan anak di bawah umur. Tersangka yang putus sekolah mencabuli kekasihnya yang masih berstatus pelajar.

“Tersangka ini berusia 16 tahun, sedangkan korban 14 tahun. Mereka berpacaran,” jelasnya.

Dikatakan Ulil, antara tersangka dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di teras rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris dan Bahan-bahan Pembuat Bom

“Korban dibujuk rayu agar mau berhubungan badan,” imbuh Ulil.

Usai kejadian, korban langsung menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sekupang.

“Tersangka yang di bawah umur dikenakan pasal
81 UU perlindungan anak. Ancaman 12 tahun
penjara,” pungkas Ulil.

Sumber: Batampos.id
Editor: E Sulaiman

BATAM (RIAUPOS.CO) – NL, pekerja serabutan ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sekupang. Pasalnya pria 32 tahun itu merampas sepeda motor teman wanita, SV.

Tidak hanya itu NL juga mencabuli korbannya yang dikenal lewat media sosial. Meski baru berkenalan beberapa pekan, NL berhasil membujuk teman wanitanya tersebut untuk bertatap muka langsung.

SV yang termakan rayuan NL langsung menyanggupi permintaan NL. Setelah berkeliling, NL membawa SV ke hutan. Di sana NL langsung melancarkan aksinya.

Barang-barang milik korban langsung dirampas. Yaitu dua unit telepon genggam serta kendaraan roda dua milik korban dibawa kabur.

“Pelaku yang melihat korban ketakukan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:  Polisi Usut Dugaan Pidana Persoalan Sampah di Pekanbaru

Tidak lama setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sekupang. Barang-barang milik korban juga masih di tangan NL. NL kata kapolsek, ditangkap di kediamannya di kawasan Batuaji.

Saat ditangkap kata dia, NL tidak melakukan perlawanan. “Tersangka dijerat pasal curas dan cabul. Ancaman hukuman 9 tahun,” ujar Ulil.

Tak hanya itu, Ulil juga mengungkap kasus pencabulan lain yang dilakukan anak di bawah umur. Tersangka yang putus sekolah mencabuli kekasihnya yang masih berstatus pelajar.

“Tersangka ini berusia 16 tahun, sedangkan korban 14 tahun. Mereka berpacaran,” jelasnya.

Dikatakan Ulil, antara tersangka dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di teras rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Baca Juga:  Kominfo Komentari soal Viralnya Aturan PSE Bisa Intip Isi Pesan WA

“Korban dibujuk rayu agar mau berhubungan badan,” imbuh Ulil.

Usai kejadian, korban langsung menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sekupang.

“Tersangka yang di bawah umur dikenakan pasal
81 UU perlindungan anak. Ancaman 12 tahun
penjara,” pungkas Ulil.

Sumber: Batampos.id
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari