SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tualang tindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar.
Tim terpadu terdiri Satpol PP ,Polsek, TNI dan pihak lainnya Kecamatan Tualang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang berjualan di depan badan Jalan Masjid Al Huda KM 4 Kecamatan Tualang, Senin (28/10) .
Penertiban tersebut memfokuskan pada kendaraan yang berjualan di badan jalan depan Al Huda Km 4 Perawang dengam melakukan tilang. Tindakan tersebut diambil karena telah berulangkali dilakukan sosialisasikan, namun tidak dihiraukan oleh pedagang yang mangkal di lokasi tersebut.
UPTD Korwil Dinas Pasar Tualang Akhyaruddin mengatakan, penertiban dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan, tepatnya di depan Masjid Al-Huda menggunakan kendaraan. Padahal sudah disampaikan untuk tidak berjualan di sana, tapi kembali lagi berjualan.
"Kami lakukan penindakan tilang kepada pedagang. Saat ini memfokuskan penertiban pada pedagang yang berjualan di badan jalan," jelasnya.
Setelah selesai penertiban di badan jalan lanjutnya, kemudian dilakukan pembersihan lapak di depan trotoar badan jalan pasar KM 4 Tualang. Upaya itu di lakukan karena mengganggu ketertiban umum.
Camat Tualang Zalik Effendi mengimbau kepada pedagang untuk tidak berjualan di area tempat yang dilarang di badan jalan Km 4 dan trotoar karena mengganggu ketertiban, kenyaman dan keamanan masyarakat.
Pihak pemerintah setempat bersama pihak terkait lainnya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pembersihan area tersebut telah disampaikan.
"Kita mengambil tindakkan tegas bagi pedagang yang tetap membandel. Pemerintah telah menyediakan tempat jualan yakni Pasar Rakyat Tualang tapi mereka tetap memilih berjualan di luar," jelasnya.(adv)
SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tualang tindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar.
Tim terpadu terdiri Satpol PP ,Polsek, TNI dan pihak lainnya Kecamatan Tualang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang berjualan di depan badan Jalan Masjid Al Huda KM 4 Kecamatan Tualang, Senin (28/10) .
- Advertisement -
Penertiban tersebut memfokuskan pada kendaraan yang berjualan di badan jalan depan Al Huda Km 4 Perawang dengam melakukan tilang. Tindakan tersebut diambil karena telah berulangkali dilakukan sosialisasikan, namun tidak dihiraukan oleh pedagang yang mangkal di lokasi tersebut.
UPTD Korwil Dinas Pasar Tualang Akhyaruddin mengatakan, penertiban dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan, tepatnya di depan Masjid Al-Huda menggunakan kendaraan. Padahal sudah disampaikan untuk tidak berjualan di sana, tapi kembali lagi berjualan.
- Advertisement -
"Kami lakukan penindakan tilang kepada pedagang. Saat ini memfokuskan penertiban pada pedagang yang berjualan di badan jalan," jelasnya.
Setelah selesai penertiban di badan jalan lanjutnya, kemudian dilakukan pembersihan lapak di depan trotoar badan jalan pasar KM 4 Tualang. Upaya itu di lakukan karena mengganggu ketertiban umum.
Camat Tualang Zalik Effendi mengimbau kepada pedagang untuk tidak berjualan di area tempat yang dilarang di badan jalan Km 4 dan trotoar karena mengganggu ketertiban, kenyaman dan keamanan masyarakat.
Pihak pemerintah setempat bersama pihak terkait lainnya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pembersihan area tersebut telah disampaikan.
"Kita mengambil tindakkan tegas bagi pedagang yang tetap membandel. Pemerintah telah menyediakan tempat jualan yakni Pasar Rakyat Tualang tapi mereka tetap memilih berjualan di luar," jelasnya.(adv)