Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tidak Menutup Kemungkinan KNPB, Organisasi yang Dilarang di Indonesia

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tidak menutup kemungkinan negara akan menetapkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Namun, kemungkinan itu bisa terwujud jika terbukti organisasi itu menentang ideologi Pancasila.

“Kalau terbukti organisasi itu menentang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” tegas mantan Kapolri kepada wartawan usai peresmian Jembatan Youtefa oleh Presiden Joko Widodo, Senin (28/10).

Mantan Kapolda Papua ini mengaku, saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat dalam kerusuhan. Bahkan, sebagian dari mereka telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Akhir Tahun, Wakil Kepala SKK Migas Kunjungi Terminal Dumai

“Memang ada beberapa di antara mereka. Tapi belum inkracht, makanya kita tunggu inkracht. Boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pakai kekerasan lah,” ucap Tito seperti dilansir Cendrawasih Pos (Jawa Pos Group), Selasa (29/10).

Disinggung terkait sikap negara terhadap salah satu calon anggota DPR Papua yang merupakan Ketua KNPB di salah satu wilayah di Papua, Tito Karnavian menyebutkan, secara normatif. Dia menjelaskan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai anggota DPRP.

“Kalau seandainya dia terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, normatifnya tetap masuk sebagai anggota DPR Papua,” katanya.

Kendati yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB. Namun secara hukum, KNPB menurutnya belum masuk dalam daftar organisasi yang dilarang. “KNPB belum termasuk organisasi yang dilarang. Kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito singkat.

Baca Juga:  Cina Ancam Empat Negara yang Memboikot Olimpiade

Dirinya berharap, dengan masuknya yang bersangkutan sebagai anggota legislatif di DPR Papua akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional. “Semoga yang bersangkutan bisa menyampaikan aspirasinya secara konstitusional,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tidak menutup kemungkinan negara akan menetapkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Namun, kemungkinan itu bisa terwujud jika terbukti organisasi itu menentang ideologi Pancasila.

“Kalau terbukti organisasi itu menentang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” tegas mantan Kapolri kepada wartawan usai peresmian Jembatan Youtefa oleh Presiden Joko Widodo, Senin (28/10).

- Advertisement -

Mantan Kapolda Papua ini mengaku, saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat dalam kerusuhan. Bahkan, sebagian dari mereka telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Tak Hanya Awal Puasa, Idulfitri dan Iduladha Berpotensi Beda

“Memang ada beberapa di antara mereka. Tapi belum inkracht, makanya kita tunggu inkracht. Boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pakai kekerasan lah,” ucap Tito seperti dilansir Cendrawasih Pos (Jawa Pos Group), Selasa (29/10).

- Advertisement -

Disinggung terkait sikap negara terhadap salah satu calon anggota DPR Papua yang merupakan Ketua KNPB di salah satu wilayah di Papua, Tito Karnavian menyebutkan, secara normatif. Dia menjelaskan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai anggota DPRP.

“Kalau seandainya dia terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, normatifnya tetap masuk sebagai anggota DPR Papua,” katanya.

Kendati yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB. Namun secara hukum, KNPB menurutnya belum masuk dalam daftar organisasi yang dilarang. “KNPB belum termasuk organisasi yang dilarang. Kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito singkat.

Baca Juga:  Sadis, Cekcok dengan Istri, Ayah Bakar Dua Anak Kandung

Dirinya berharap, dengan masuknya yang bersangkutan sebagai anggota legislatif di DPR Papua akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional. “Semoga yang bersangkutan bisa menyampaikan aspirasinya secara konstitusional,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari