JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidikan kasus dugaan suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terus berlanjut. Setelah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyampaikan, pihaknya masih fokus menggali fakta dari dua tersangka. Yakni, Pinangki dan Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu atau setara dengan Rp7,4 miliar. Suap sebesar itu diduga diberikan oleh Djoko Tjandra agar Pinangki membantu menyelamatkannya dari eksekusi Kejagung.
Caranya melalui permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). "Yang berkembang fatwa. Fatwa yang mana, belum jelas," katanya.
Untuk membuat terang temuan tersebut, dia memastikan bahwa pihaknya berusaha maksimal mencari alat bukti lainnya. Itu dibutuhkan untuk membongkar fakta-fakta yang sudah ditemukan penyidik. "Kan baru bukti awal antara pemberi dan penerima," kata Ali. Dia tidak tegas menjawab saat ditanya soal aliran dana yang mengalir dari Djoko Tjandra sampai ke mana saja.
Yang jelas, penyidik turut mengejar informasi terkait hal itu. "Aliran dana itu yang kami hubungkan," beber mantan jaksa agung muda bidang pidana umum (Jampidum) tersebut. Sepanjang masih relevan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan.
Tidak tertutup kemungkinan kerabat Pinangki juga dimintai keterangan. Bahkan, bisa juga Kejagung memanggil saksi dari MA untuk memastikan informasi awal mengenai permohonan fatwa MA yang diduga melatari suap terhadap Pinangki. Berdasar jadwal yang diumumkan Kejagung kemarin, ada nama penasihat hukum Djoko Tjandra dalam peninjauan kembali (PK) di MA. Yakni, Anita Kolopaking. Dia dijadwalkan diperiksa penyidik JAM Pidsus Kejagung bersama suaminya, Wyasa Santosa Kolopaking.
Ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap Anita dan suaminya, Ali tidak menjawab terperinci. "Kalau jadwal iya (pemeriksaan ada), kalau hadir ndak tahu," imbuhnya.
Hingga kemarin siang, Anita belum muncul di Gedung Bundar. Padahal, jadwal pemeriksaan Anita maupun suaminya sama-sama dimulai pukul 09.00. Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri, Anita sudah berstatus tersangka. Dia juga sudah ditahan lantaran diduga membantu kliennya, Djoko Tjandra, keluar masuk Indonesia meski berstatus buron.
Di sisi lain, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Subdit 2 Direktorat Tipikor Bareskrim Polri kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap semua tersangka kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi. Kecuali Tommy, para tersangka mulai datang pukul 10.00.
"Tersangka ini dijadikan saksi terhadap tersangka lainnya," kata Awi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi