Sabtu, 7 Maret 2026
- Advertisement -

Pencekalan Firli Bahuri Ke LN Diperpanjang sampai Desember 2024

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui telah menerima permohonan pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpenjangan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sampai Desember 2024.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

“Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” sambungnya.

Baca Juga:  Jangan Takut Konsumsi Daging Kurban Terjangkit PMK

Lebih lanjut, Silmy menyatakan, perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan ke depan pada Juni-Desember 2024.

“Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ucap Ade Safri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Baca Juga:  Diupah Rp5 Ribu Setiap Butir Ekstasi

Sumber: JawaPos.com






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui telah menerima permohonan pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpenjangan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sampai Desember 2024.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

“Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” sambungnya.

Baca Juga:  Geledah Belasan Rumah dan Kantor OPD Pemko Pekanbaru, KPK Sita Dokumen dan Uang Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Silmy menyatakan, perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan ke depan pada Juni-Desember 2024.

- Advertisement -

“Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

- Advertisement -

“Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ucap Ade Safri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Pekanbaru, Kejari Tahan Kadis dan Dua Tersangka Lainnya

Sumber: JawaPos.com






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui telah menerima permohonan pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpenjangan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sampai Desember 2024.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

“Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” sambungnya.

Baca Juga:  Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar, Syahril Abu Bakar Jalani Sidang Perdana

Lebih lanjut, Silmy menyatakan, perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan ke depan pada Juni-Desember 2024.

“Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ucap Ade Safri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Baca Juga:  Setelah Positif Covid-19 dan Sembuh, Irfan Hakim Belum Berani Kerja

Sumber: JawaPos.com






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari