Senin, 28 Juli 2025

Penelantar Bayi Diamankan, Ternyata Warga Pelalawan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Masih ingat penelantaran bayi dua hari lalu di wilayah hukum Tampan pada Sabtu (27/6) oleh dua remaja? Kini, salahsatu dari mereka, tepatnya remaja pria diamankan oleh petugas kepolisian.

"Diketahui remaja lulusan SMA itu bernama CRA (18) diamankan di daerah Desa Bagan limau Ukui, Kabupaten Pelalawan. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.

Lebib jauh, penemuan tersebut tidak mencapai 24 jam. CRA diamankan berdasar dari SIM yang diserahkan ke pihak yayasan. Selanjutnya, CRA pun dibawa kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. 

"Saat ini penanganan perkara ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta," terangnya. 

Baca Juga:  Alumni KPK Dukung Perjuangan Novel Baswedan dkk

Katanya, terhadap CRA dikenakan penerapan Pasal 76 b UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, untuk remaja perempuan yang turut serta mengantar bayi ke yayasan masih dalam pengejaran.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Masih ingat penelantaran bayi dua hari lalu di wilayah hukum Tampan pada Sabtu (27/6) oleh dua remaja? Kini, salahsatu dari mereka, tepatnya remaja pria diamankan oleh petugas kepolisian.

"Diketahui remaja lulusan SMA itu bernama CRA (18) diamankan di daerah Desa Bagan limau Ukui, Kabupaten Pelalawan. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.

Lebib jauh, penemuan tersebut tidak mencapai 24 jam. CRA diamankan berdasar dari SIM yang diserahkan ke pihak yayasan. Selanjutnya, CRA pun dibawa kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. 

"Saat ini penanganan perkara ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta," terangnya. 

Baca Juga:  Kemenag Pertahankan Pembelajaran Jarak Jauh

Katanya, terhadap CRA dikenakan penerapan Pasal 76 b UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

- Advertisement -

Sementara itu, untuk remaja perempuan yang turut serta mengantar bayi ke yayasan masih dalam pengejaran.

 

- Advertisement -

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Masih ingat penelantaran bayi dua hari lalu di wilayah hukum Tampan pada Sabtu (27/6) oleh dua remaja? Kini, salahsatu dari mereka, tepatnya remaja pria diamankan oleh petugas kepolisian.

"Diketahui remaja lulusan SMA itu bernama CRA (18) diamankan di daerah Desa Bagan limau Ukui, Kabupaten Pelalawan. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.

Lebib jauh, penemuan tersebut tidak mencapai 24 jam. CRA diamankan berdasar dari SIM yang diserahkan ke pihak yayasan. Selanjutnya, CRA pun dibawa kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. 

"Saat ini penanganan perkara ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta," terangnya. 

Baca Juga:  Banjir di Kampar Surut, Pelalawan Naik

Katanya, terhadap CRA dikenakan penerapan Pasal 76 b UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, untuk remaja perempuan yang turut serta mengantar bayi ke yayasan masih dalam pengejaran.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari