Kamis, 12 September 2024

Periksa 48 Pejabat dan Staf Kemenpora Perkara KONI

JAKARTA (REKANBARU) — Kejaksaan Agung berupaya membuktikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus berlanjut. Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa hingga 48 orang pejabat dan staf KONI, Kamis (28/5).

"Hari ini (kemarin, red) tim penyidik memeriksa 48 orang yang berasal dari KONI Pusat," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, kemarin. Seluruhnya merupakan pejabat dan staf dari bidang pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi olahraga, khususnya yang aktif pada tahun anggaran 2017.

Puluhan pejabat dan staf tersebut diperiksa sebagai saksi lantaran diduga ada keterlibatan dengan penerimaan honor kegiatan.

"Semua saksi tersebut merupakan pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transport kegiatan," lanjut Hari.

- Advertisement -
Baca Juga:  Protes Jalan Rusak, Kendaraan Disetop

Penyidik sementara menduga uang tersebut bersumber dari bantuan dana KONI Pusat yang diselewengkan. Hari menjelaskan bahwa sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 56 orang saksi dari KONI Pusat. Ini melengkapi saksi yang sebelumnya diumumkan pada pekan lalu, sebanyak 51 orang dengan dua orang ahli.

Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 715 orang untuk kasus ini, menyusul hasil penelaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait kerugian yang ditimbulkan, Hari menyatakan BPK dan penyidik belum final.

- Advertisement -

"Masih dalam proses perhitungan kerugian keuangann negara oleh BPK," jelasnya. Pegiat antikorupsi mendesak agar Kejagung betul-betul berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Jangan hanya muncul ke permukaan ketika ada satu pihak Kejagung yang kemudian terseret dalam kesaksian kasus lain.

Baca Juga:  BPJamsostek Pekanbaru Panam Serahkan Klaim JKM Karyawan RS Mesra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan ada dua kasus terkait Kementerian Pemuda dan Olahraga ini dengan tahun kejadian berbeda, 2017 dan 2018. Keduanya harus mendapat perhatian serius.

Dia juga mencatat penangana kasus ini akan sejalan dengan pembuktian terlibat atau tidaknya oknum Kejagung yang sempat disebut, yakni mantan Jampidsus Adi Toegarisman.

"Segera tetapkan tersangkanya, karena mencegah isu ini semakin liar dan justru membuktikan kalau memang ada aliran uang (ke mantan Jampidsus). Kalau memang tidak ada, tegaskan tidak ada," terangnya.(deb/jpg)

JAKARTA (REKANBARU) — Kejaksaan Agung berupaya membuktikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus berlanjut. Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa hingga 48 orang pejabat dan staf KONI, Kamis (28/5).

"Hari ini (kemarin, red) tim penyidik memeriksa 48 orang yang berasal dari KONI Pusat," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, kemarin. Seluruhnya merupakan pejabat dan staf dari bidang pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi olahraga, khususnya yang aktif pada tahun anggaran 2017.

Puluhan pejabat dan staf tersebut diperiksa sebagai saksi lantaran diduga ada keterlibatan dengan penerimaan honor kegiatan.

"Semua saksi tersebut merupakan pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transport kegiatan," lanjut Hari.

Baca Juga:  JCH Tidak Perlu Khawatir jika Barang Tertinggal di Bus Salawat

Penyidik sementara menduga uang tersebut bersumber dari bantuan dana KONI Pusat yang diselewengkan. Hari menjelaskan bahwa sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 56 orang saksi dari KONI Pusat. Ini melengkapi saksi yang sebelumnya diumumkan pada pekan lalu, sebanyak 51 orang dengan dua orang ahli.

Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 715 orang untuk kasus ini, menyusul hasil penelaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait kerugian yang ditimbulkan, Hari menyatakan BPK dan penyidik belum final.

"Masih dalam proses perhitungan kerugian keuangann negara oleh BPK," jelasnya. Pegiat antikorupsi mendesak agar Kejagung betul-betul berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Jangan hanya muncul ke permukaan ketika ada satu pihak Kejagung yang kemudian terseret dalam kesaksian kasus lain.

Baca Juga:  27 Ribu Anggota TNI-Polri akan Disiagakan di Pelantikan Jokowi-Maruf

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan ada dua kasus terkait Kementerian Pemuda dan Olahraga ini dengan tahun kejadian berbeda, 2017 dan 2018. Keduanya harus mendapat perhatian serius.

Dia juga mencatat penangana kasus ini akan sejalan dengan pembuktian terlibat atau tidaknya oknum Kejagung yang sempat disebut, yakni mantan Jampidsus Adi Toegarisman.

"Segera tetapkan tersangkanya, karena mencegah isu ini semakin liar dan justru membuktikan kalau memang ada aliran uang (ke mantan Jampidsus). Kalau memang tidak ada, tegaskan tidak ada," terangnya.(deb/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari