Sabtu, 5 Juli 2025
spot_img

Duit Suap untuk Pulang Kampung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik suap untuk keperluan Idulfitri. Praktik culas itu diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram pada Senin (27/5) lalu. Nilai transaksi yang terendus dalam dugaan suap itu cukup fantastis, yakni sebesar Rp1,2 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dari OTT pihaknya mengamankan tiga orang. Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Klas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin serta Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari dua warga negara asing (WNA) BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dua WNA tersebut diketahui bekerja di perusahaan Liliana.

Baca Juga:  Baznas Rohil Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19

Liliana diduga mencari cara agar proses keimigrasian itu tidak berlanjut. Dia pun diduga melobi petugas imigrasi. Namun, Yusriansyah malah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Mei dan meminta Liliana mengambilnya. รขโ‚ฌยPermintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga (tawar, red),รขโ‚ฌย ungkap Alex, Selasa (28/5).

Berikutnya, Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus itu. Namun, Yusriansyah menolak karena jumlahnya terlalu sedikit. Selanjutnya, Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie terkait dengan perkara itu.

Setelah pertemuan itu, Liliana diminta menuliskan tawaran di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara dengan Yusriansyah dan Kurniadie. Kemudian, Yusriansyah melaporkan tawaran itu kepada Kurniadie untuk mendapat arahan dan persetujuan. Hingga akhirnya disepakati Rp1,2 miliar.

Pada Senin (27/5), tim KPK mengamankan Yusriansyah dan salah seorang PPNS Imigrasi di sebuah hotel di Mataram. Menurut Alex, penyerahan uang Rp1,2 miliar dari Liliana kepada petugas imigrasi juga tidak biasa. Yakni, uang yang dikemas dalam tas kresek itu dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah. Uang itu lalu diambil dan sebesar Rp800 juta diserahkan kepada Kurniadie. Dia kemudian meminta anak buahnya untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya. Sedangkan sisanya akan diperuntukan untuk pihak lain. รขโ‚ฌยTeridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, yaitu รขโ‚ฌหœmakasih, buat pulkam,รขโ‚ฌย papar Alex.(tyo/git/jpg)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik suap untuk keperluan Idulfitri. Praktik culas itu diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram pada Senin (27/5) lalu. Nilai transaksi yang terendus dalam dugaan suap itu cukup fantastis, yakni sebesar Rp1,2 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dari OTT pihaknya mengamankan tiga orang. Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Klas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin serta Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari dua warga negara asing (WNA) BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dua WNA tersebut diketahui bekerja di perusahaan Liliana.

Baca Juga:  Penanganan Pandemi Corona Terhambat oleh Pembelahan Politik

Liliana diduga mencari cara agar proses keimigrasian itu tidak berlanjut. Dia pun diduga melobi petugas imigrasi. Namun, Yusriansyah malah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Mei dan meminta Liliana mengambilnya. รขโ‚ฌยPermintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga (tawar, red),รขโ‚ฌย ungkap Alex, Selasa (28/5).

Berikutnya, Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus itu. Namun, Yusriansyah menolak karena jumlahnya terlalu sedikit. Selanjutnya, Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie terkait dengan perkara itu.

- Advertisement -

Setelah pertemuan itu, Liliana diminta menuliskan tawaran di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara dengan Yusriansyah dan Kurniadie. Kemudian, Yusriansyah melaporkan tawaran itu kepada Kurniadie untuk mendapat arahan dan persetujuan. Hingga akhirnya disepakati Rp1,2 miliar.

Pada Senin (27/5), tim KPK mengamankan Yusriansyah dan salah seorang PPNS Imigrasi di sebuah hotel di Mataram. Menurut Alex, penyerahan uang Rp1,2 miliar dari Liliana kepada petugas imigrasi juga tidak biasa. Yakni, uang yang dikemas dalam tas kresek itu dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah. Uang itu lalu diambil dan sebesar Rp800 juta diserahkan kepada Kurniadie. Dia kemudian meminta anak buahnya untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya. Sedangkan sisanya akan diperuntukan untuk pihak lain. รขโ‚ฌยTeridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, yaitu รขโ‚ฌหœmakasih, buat pulkam,รขโ‚ฌย papar Alex.(tyo/git/jpg)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik suap untuk keperluan Idulfitri. Praktik culas itu diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram pada Senin (27/5) lalu. Nilai transaksi yang terendus dalam dugaan suap itu cukup fantastis, yakni sebesar Rp1,2 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dari OTT pihaknya mengamankan tiga orang. Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Klas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin serta Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari dua warga negara asing (WNA) BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dua WNA tersebut diketahui bekerja di perusahaan Liliana.

Baca Juga:  Penanganan Pandemi Corona Terhambat oleh Pembelahan Politik

Liliana diduga mencari cara agar proses keimigrasian itu tidak berlanjut. Dia pun diduga melobi petugas imigrasi. Namun, Yusriansyah malah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Mei dan meminta Liliana mengambilnya. รขโ‚ฌยPermintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga (tawar, red),รขโ‚ฌย ungkap Alex, Selasa (28/5).

Berikutnya, Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus itu. Namun, Yusriansyah menolak karena jumlahnya terlalu sedikit. Selanjutnya, Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie terkait dengan perkara itu.

Setelah pertemuan itu, Liliana diminta menuliskan tawaran di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara dengan Yusriansyah dan Kurniadie. Kemudian, Yusriansyah melaporkan tawaran itu kepada Kurniadie untuk mendapat arahan dan persetujuan. Hingga akhirnya disepakati Rp1,2 miliar.

Pada Senin (27/5), tim KPK mengamankan Yusriansyah dan salah seorang PPNS Imigrasi di sebuah hotel di Mataram. Menurut Alex, penyerahan uang Rp1,2 miliar dari Liliana kepada petugas imigrasi juga tidak biasa. Yakni, uang yang dikemas dalam tas kresek itu dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah. Uang itu lalu diambil dan sebesar Rp800 juta diserahkan kepada Kurniadie. Dia kemudian meminta anak buahnya untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya. Sedangkan sisanya akan diperuntukan untuk pihak lain. รขโ‚ฌยTeridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, yaitu รขโ‚ฌหœmakasih, buat pulkam,รขโ‚ฌย papar Alex.(tyo/git/jpg)
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari