Jumat, 20 September 2024

Tim Gakkum KLHK Berhasil Ungkap Perdagangan Trenggiling

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Huta (PPH)-Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK kembali berhasil ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang – Provinsi Jawa Tengah. Pengungkapan ini berselang 3 minggu setelah berhasil ungkapnya jaringan perdagangan barang-barang terbuat dari gading gajah di provinsi yang sama. 
“Nilai tangkapan trenggiling di Semarang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu,” jelas Direktur PPH Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono. 
Sustyo melanjutkan bahwa jika sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 13 kali dan berhasil mengamankan 17 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 67,06 kg sisik trenggiling. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya.
Terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) tersebut diawali dari hasil pantauan Tim Siber Patrol TSL Direktorat PPH Ditjen Gakkum Kementerian LHK yang memantau adanya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling. Penelusuran jejak digital diperoleh informasi pelaku berada di sekitar Semarang.
Menindaklanjuti informasi jejak digital Tim Siber, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan-Direktorat Jenderal Gakkum menurunkan tim untuk Operasi Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi bekerja sama dengan Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Polres Semarang, dan BKSDA Jawa Tengah. 
Tim berhasil mengamankan satu orang penjual berinisial KI dan barang bukti berupa Trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan hidup berjumlah 1 ekor, Sisik trenggiling (Manis javanica) dengan berat ( 28,6 kg, Opsetan trenggiling (Manis javanica) berjumlah 1 buah, Opsetan kepala kijang (Muntiacus muntjak) berjumlah 1 buah, Kerapas labi-labi (Dogania sp.) berjumlah 898 buah dan Handphone merk Nokia warna hijau putih.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” imbuh Sustyo Iriyono.
Berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga 1 kg daging trenggiling dapat mencapai US$ 1.200 atau kurang lebih Rp16 juta dan sisiknya dapat mencapai US$ 3.000/kg atau kurang lebih Rp 40 juta. 
Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Kabupaten Semarang. Kami tegaskan kembali komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan TSL terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi, jelas Rasio Ridho Sani.
Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya.(ADV
Baca Juga:  Dirinya dan Jokowi Selalu Disebut PKI, Megawati Kesal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Huta (PPH)-Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK kembali berhasil ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang – Provinsi Jawa Tengah. Pengungkapan ini berselang 3 minggu setelah berhasil ungkapnya jaringan perdagangan barang-barang terbuat dari gading gajah di provinsi yang sama. 
“Nilai tangkapan trenggiling di Semarang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu,” jelas Direktur PPH Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono. 
Sustyo melanjutkan bahwa jika sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 13 kali dan berhasil mengamankan 17 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 67,06 kg sisik trenggiling. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya.
Terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) tersebut diawali dari hasil pantauan Tim Siber Patrol TSL Direktorat PPH Ditjen Gakkum Kementerian LHK yang memantau adanya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling. Penelusuran jejak digital diperoleh informasi pelaku berada di sekitar Semarang.
Menindaklanjuti informasi jejak digital Tim Siber, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan-Direktorat Jenderal Gakkum menurunkan tim untuk Operasi Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi bekerja sama dengan Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Polres Semarang, dan BKSDA Jawa Tengah. 
Tim berhasil mengamankan satu orang penjual berinisial KI dan barang bukti berupa Trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan hidup berjumlah 1 ekor, Sisik trenggiling (Manis javanica) dengan berat ( 28,6 kg, Opsetan trenggiling (Manis javanica) berjumlah 1 buah, Opsetan kepala kijang (Muntiacus muntjak) berjumlah 1 buah, Kerapas labi-labi (Dogania sp.) berjumlah 898 buah dan Handphone merk Nokia warna hijau putih.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” imbuh Sustyo Iriyono.
Berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga 1 kg daging trenggiling dapat mencapai US$ 1.200 atau kurang lebih Rp16 juta dan sisiknya dapat mencapai US$ 3.000/kg atau kurang lebih Rp 40 juta. 
Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Kabupaten Semarang. Kami tegaskan kembali komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan TSL terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi, jelas Rasio Ridho Sani.
Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya.(ADV
Baca Juga:  Wabup Rohil Buka Mubes IV LDI
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari