JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan gaya baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Tidak seperti biasanya, lembaga antirasuah itu ikut memajang tersangka saat menggelar konfrensi pers kepada media. Seperti yang dilakukan polisi dalam mengumumkan tersangka tindak kriminal
“Ini kenapa samapia seperti itu. Karena sistem peradilan yang kita anut berstandar asas praduga tidak bersalah. Bukan praduga bersalah,” ujar Arsul Sani dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4).
Oleh sebab itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta lembaga antirasuah bisa mempertimbangkan kembali untuk tidak lagi menghadirkan tersangka pada saat ekspos kasus.
“Karena itu saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali soal kehadiran tersangka pada saat konfrensi pers,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan menghadirkan tersangka pada saat ekspos kasus korupsi. Hal ini dilakukan KPK untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Memberikan pelajaran, bahwa jadi tersangka bisa memberikan efek jera,” kata Firli.
Menghadirkan tersangka, menurut Firli, juga bentuk kesetaraan di muka hukum. Sehingga tidak membeda bedakan kasus korupsi dengan kasus-kasus lainnya.
“Jadi kita ingin memberikan kesetaraan dan persamaan hak di muka hukum, yang kita kenal dengan equalitu before the law. Jadi sejak awal sudah diperkenalkan,” ungkapnya.
Menghadirkan tersangka korupsi itu juga sebagai bentuk sanksi sosial. Karena mereka akan selalu diingat bahwa tindakannya pernah merugikan negara. Sehingga ini menjadi pembelajaran penting.
“Ini sanksi sosial. Misalnya keluar rumah dia sudah disebut tersangka KPK, makan siang di restoran atau di warteg disebut tersangka KPK. Istrinya ke pasar hanya beli kangkung, beli singkong, beli pisang disebut juga istrinya tersangka KPK,” urainya.
Namun demikian Firli mengatakan, yang dilakukan KPK adalah untuk membuat efek jera ke para pelaku korupsi. Sehingga dia meminta maaf kalau menghadirkan tersangka korupsi ini malah menimbulkan polemik baru.
“Kita hanya ingin mengubah prilaku dari hal buruk menjadi yang baik. Jadi Mohon maaf kalau seandainya keliru,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan konferensi pers di KPK pada Senin (27/4) lalu, lembaga antirasuah ‘memamerkan’ tersangka di latar belakang dengan menampilkan punggung para tersangka.
Dalam konferensi pers yang berlangsung virtual itu menampilkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sedangkan di belakang mereka terdapat dua orang yang mengenakan rompi tahanan KPK. Dua orang yang telah berstatus tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina