JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, saat ini ada tiga masalah besar yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Menurut Mahfud, tiga masalah tersebut adalah korupsi, terorisme, dan narkoba. Kata dia, adanya tiga masalah tersebut sulit mewujudkan Indonesia menjadi bersih.
“Tiga masalah besar yang dihadapi atau yang menghantui masyarakat, bangsa Indonesia di bidang penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih. Yaitu korupsi, terorisme dan narkoba,” ujar Mahdud dalam ‘Silatnas Dua Dekade Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (29/3).
Apalagi menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, tiga masalah besar tersebut sering berkaitan dengan kejahatan praktik pencucian uang atau money laundry. “Yang semua ini terkait dengan cara-cara pencucian uang,” katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud menuturkan pada tahun 2010 silam pemerintah sepakat membuat lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau segala bentuk tindakan pencucian uang.
Termasuk juga, kata Mahfud, didirikannya Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2010. Yang tugasnya adalah membuat strategi dan program dalam hal penanggulangan terorisme di dalam negeri.
“Sehingga dulu kita lalu membentuk PPATK dalam rangka dan kemudian terorisme kita bentuk BNPT, jadi pada dekade sesudah reformasi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dua lembaga PPATK dan BNPT sangat penting guna mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik terorisme, korupsi dan nakotika.
“Itu sangat penting bagi masa depan bangsa dan negara Indonesia agar tetap eksis sebagai negara yang berdaulat dengan peneggakan hukumnya, dan aman rakyatnya,” tuturnya.
Mahfud berujar, pesatnya perkembangan teknologi ini harus bisa dihadapi PPATK. Sebab seiring berkembangnya zaman, maka akan ada modus-modus baru yang dilakukan oleh oknum untuk melakukan kejahatan dengan cara pencucian uang.
“Pesatnya kemajuan teknologi kemudian perkembangan produk dan jasa keuangan dapat disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan tindak pindana pencucian uang, tindak pidana terorisme, maupun tidak pidana lainnya. Ini tangangan besar yang harus dihadapi,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman