Kamis, 19 Juni 2025

Berkas Tahap Satu Tersangka Jiwasraya Belum Lengkap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus merampungkan berkas perkara para tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di sisi lain, berkas yang sudah diserahkan ke tahap satu pada awal Maret lalu dikembalikan ke penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono. Dia membenarkan bahwa berkas atas nama tersangka Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah diserahkan ke Kejagung sejak tanggal 17 Maret 2020. Berkas sendiri dinaikkan ke tahap satu pada 5 Maret atau 12 hari sebelumnya.

“Belum lengkap dan diminta untuk melengkapi. Tanggal 17 itu P-18, artinya pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. Kemudian tanggal 20, petunjuk untuk jaksa dan penyidik,” jelas Hari ketika dihubungi JPG, Sabtu (28/3).

Baca Juga:  Boeing Berencana Stop Produksi Pesawat 747 pada 2022

Hari mengungkapkan bahwa berdasarka KUHAP, tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk melengkapi berkas yang dimaksud. Namun, Hari menyebutkan penyidik tetap akan bergegas karena berkenaan dengan masa penahanan para tersangka. “Kita tergantung karena pengaruh penahanan tersangka,” lanjutnya.

Para tersangka yang merupakan mantan pejabat Jiwasraya itu diperpanjang 40 hari sejak tanggal 3 Februari. Artinya, masa penahanannya sudah habis pada 14 Maret lalu. Namun, Hari menyatakan belum mengkonfirmasi terkait perpanjangan masa penahanan berikutnya.

Sementara itu, dalam kurun dua hari terakhir penyidik Jampidsus juga memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari perusahaan manajemen investasi dan nominee. Tujuh orang di antaranya diperiksa dua hari berturut-turut. Hari menerangkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menelusuri keterkaitan dalam transaksi saham yang dilakukan oleh para tersangka. khususnya oleh Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Baca Juga:  Empat Orang Ditikam, 2 di Antanya Kritis, di Dekat Bekas Kantor Charlie Hebdo

Ketujuh orang tersebut tiga pejabat perusahaan manajemen investasi dan aset yang berbeda dan satu karyawan PT Maxima Integra yang juga punya keterkaitan dengan agen PT Mirae Sekuritas. Kemudian empat nominee, di mana salah satunya diduga kuat merupakan nominee tersangka Joko Hartono Tirto.

“Keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan tindak pidana korupsi maupun pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang atau money laundering untuk tersangka BT dan HH,” ungkap Hari.

Benny dan Heru sendiri menjalani masa penahanan yang sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya. Sementara Joko Hartono Tirto baru ditahan pada 6 Februari. Masa penahanan pertamanya berlaku hingga 26 Februari, kemudian diperpanjang 40 hari hingga 7 April 2020.(*/jpg)

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus merampungkan berkas perkara para tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di sisi lain, berkas yang sudah diserahkan ke tahap satu pada awal Maret lalu dikembalikan ke penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono. Dia membenarkan bahwa berkas atas nama tersangka Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah diserahkan ke Kejagung sejak tanggal 17 Maret 2020. Berkas sendiri dinaikkan ke tahap satu pada 5 Maret atau 12 hari sebelumnya.

“Belum lengkap dan diminta untuk melengkapi. Tanggal 17 itu P-18, artinya pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. Kemudian tanggal 20, petunjuk untuk jaksa dan penyidik,” jelas Hari ketika dihubungi JPG, Sabtu (28/3).

Baca Juga:  Australia Seperti Terkena Bom Atom

Hari mengungkapkan bahwa berdasarka KUHAP, tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk melengkapi berkas yang dimaksud. Namun, Hari menyebutkan penyidik tetap akan bergegas karena berkenaan dengan masa penahanan para tersangka. “Kita tergantung karena pengaruh penahanan tersangka,” lanjutnya.

Para tersangka yang merupakan mantan pejabat Jiwasraya itu diperpanjang 40 hari sejak tanggal 3 Februari. Artinya, masa penahanannya sudah habis pada 14 Maret lalu. Namun, Hari menyatakan belum mengkonfirmasi terkait perpanjangan masa penahanan berikutnya.

- Advertisement -

Sementara itu, dalam kurun dua hari terakhir penyidik Jampidsus juga memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari perusahaan manajemen investasi dan nominee. Tujuh orang di antaranya diperiksa dua hari berturut-turut. Hari menerangkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menelusuri keterkaitan dalam transaksi saham yang dilakukan oleh para tersangka. khususnya oleh Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Baca Juga:  Empat Orang Ditikam, 2 di Antanya Kritis, di Dekat Bekas Kantor Charlie Hebdo

Ketujuh orang tersebut tiga pejabat perusahaan manajemen investasi dan aset yang berbeda dan satu karyawan PT Maxima Integra yang juga punya keterkaitan dengan agen PT Mirae Sekuritas. Kemudian empat nominee, di mana salah satunya diduga kuat merupakan nominee tersangka Joko Hartono Tirto.

- Advertisement -

“Keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan tindak pidana korupsi maupun pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang atau money laundering untuk tersangka BT dan HH,” ungkap Hari.

Benny dan Heru sendiri menjalani masa penahanan yang sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya. Sementara Joko Hartono Tirto baru ditahan pada 6 Februari. Masa penahanan pertamanya berlaku hingga 26 Februari, kemudian diperpanjang 40 hari hingga 7 April 2020.(*/jpg)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus merampungkan berkas perkara para tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di sisi lain, berkas yang sudah diserahkan ke tahap satu pada awal Maret lalu dikembalikan ke penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono. Dia membenarkan bahwa berkas atas nama tersangka Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah diserahkan ke Kejagung sejak tanggal 17 Maret 2020. Berkas sendiri dinaikkan ke tahap satu pada 5 Maret atau 12 hari sebelumnya.

“Belum lengkap dan diminta untuk melengkapi. Tanggal 17 itu P-18, artinya pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. Kemudian tanggal 20, petunjuk untuk jaksa dan penyidik,” jelas Hari ketika dihubungi JPG, Sabtu (28/3).

Baca Juga:  Catat, Ini Daftar yang Berhak Ikut Rekrutmen PPPK Guru

Hari mengungkapkan bahwa berdasarka KUHAP, tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk melengkapi berkas yang dimaksud. Namun, Hari menyebutkan penyidik tetap akan bergegas karena berkenaan dengan masa penahanan para tersangka. “Kita tergantung karena pengaruh penahanan tersangka,” lanjutnya.

Para tersangka yang merupakan mantan pejabat Jiwasraya itu diperpanjang 40 hari sejak tanggal 3 Februari. Artinya, masa penahanannya sudah habis pada 14 Maret lalu. Namun, Hari menyatakan belum mengkonfirmasi terkait perpanjangan masa penahanan berikutnya.

Sementara itu, dalam kurun dua hari terakhir penyidik Jampidsus juga memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari perusahaan manajemen investasi dan nominee. Tujuh orang di antaranya diperiksa dua hari berturut-turut. Hari menerangkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menelusuri keterkaitan dalam transaksi saham yang dilakukan oleh para tersangka. khususnya oleh Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Baca Juga:  Mata Veby Buta Permanen, Kemenlu Beri Pendampingan

Ketujuh orang tersebut tiga pejabat perusahaan manajemen investasi dan aset yang berbeda dan satu karyawan PT Maxima Integra yang juga punya keterkaitan dengan agen PT Mirae Sekuritas. Kemudian empat nominee, di mana salah satunya diduga kuat merupakan nominee tersangka Joko Hartono Tirto.

“Keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan tindak pidana korupsi maupun pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang atau money laundering untuk tersangka BT dan HH,” ungkap Hari.

Benny dan Heru sendiri menjalani masa penahanan yang sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya. Sementara Joko Hartono Tirto baru ditahan pada 6 Februari. Masa penahanan pertamanya berlaku hingga 26 Februari, kemudian diperpanjang 40 hari hingga 7 April 2020.(*/jpg)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari