PEKANBARUU (RIAUPOS.CO) — Sempat ramai jadi perhatian saat proses penerimaan, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum jelas. Hampir setahun lulus seleksi, mereka tak kunjung resmi bertugas.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru 2019 lalu mengumumkan 177 orang diterima sebagai PPPK. Meski begitu, kelanjutan penempatan dan gaji mereka belum jelas. Hal itu masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH kepada Riau Pos, Jumat (28/2) tak menampik memang PPPK belum bekerja.''Belum ada petunjuk. Kita tidak bisa apa-apa,'' kata dia.
Dia melanjutkan, kebijakan terkait PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah daerah termasuk Pemko Pekanbaru hanya mengikuti arahan pusat.''Karena apapun yang kita lakukan tidak bisa menabrak yang ditetapkan pusat. Kita masih tunggu petunjuk,'' singkatnya
Para pegawai yang lolos dalam perekrutan PPPK saat ini masih bekerja sebagai tenaga honor K2 dan belum berstatus sebagai PPPK. Disaat yang sama, untuk penggajian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru masih menanti arahan pemerintah pusat. Ini terkait apakah dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terhadap 177 orang yang lulus PPPK, BKPSDM Kota Pekanbaru juga menanti Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kegepagawaian Negara (BKN). Mereka yang lolos ini akan mengisi formasi tenaga guru dan penyuluh pertanian. Namun penempatannya masih belum diketahui.
Untuk penggajian, diperkirakan yang akan didapat oleh PPPK berada di kisaran angka Rp3,1 juta. Ini dengan asumsi mereka semua sarjana dengan golongan ruang 3A.(azr)
Laporan: M ALI NURMAN
PEKANBARUU (RIAUPOS.CO) — Sempat ramai jadi perhatian saat proses penerimaan, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum jelas. Hampir setahun lulus seleksi, mereka tak kunjung resmi bertugas.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru 2019 lalu mengumumkan 177 orang diterima sebagai PPPK. Meski begitu, kelanjutan penempatan dan gaji mereka belum jelas. Hal itu masih menunggu arahan pemerintah pusat.
- Advertisement -
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH kepada Riau Pos, Jumat (28/2) tak menampik memang PPPK belum bekerja.''Belum ada petunjuk. Kita tidak bisa apa-apa,'' kata dia.
Dia melanjutkan, kebijakan terkait PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah daerah termasuk Pemko Pekanbaru hanya mengikuti arahan pusat.''Karena apapun yang kita lakukan tidak bisa menabrak yang ditetapkan pusat. Kita masih tunggu petunjuk,'' singkatnya
- Advertisement -
Para pegawai yang lolos dalam perekrutan PPPK saat ini masih bekerja sebagai tenaga honor K2 dan belum berstatus sebagai PPPK. Disaat yang sama, untuk penggajian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru masih menanti arahan pemerintah pusat. Ini terkait apakah dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terhadap 177 orang yang lulus PPPK, BKPSDM Kota Pekanbaru juga menanti Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kegepagawaian Negara (BKN). Mereka yang lolos ini akan mengisi formasi tenaga guru dan penyuluh pertanian. Namun penempatannya masih belum diketahui.
Untuk penggajian, diperkirakan yang akan didapat oleh PPPK berada di kisaran angka Rp3,1 juta. Ini dengan asumsi mereka semua sarjana dengan golongan ruang 3A.(azr)
Laporan: M ALI NURMAN