Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Edhy Prabowo Bantah sang Istri Kecipratan “Uang Benur”

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah istrinya, Iis Rosita Dewi turut menerima aliran uang suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Politikus Gerindra itu menegaskan, istrinya tidak mengetahui soal penetapan izin ekspor benur.

“Saya yakin dia enggak tahu apa-apa. Istri saya kan juga anggota DPR, dia kan punya uang juga. Bahkan seingat saya, itu uang dia yang dikelola saudara Faqih juga kan ditahan di KPK,” kata Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Karena itu, Mantan polikus Partai Gerindra ini meminta KPK untuk membuktikan dugaan yang muncul dalam pemeriksaan saksi. Edhy juga menegaskan, bakal membuktikan sangkaan yang selama ini dituduhkan KPK.

“Makanya perlu pembuktian. Saya pikir yang anda juga harus ketahui, saya kan ada di sini, saya enggak lari, saya akan terus menyampaikan, saya siap menerima konsekuensi sebagai seorang menteri, saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya,” tegas Edhy.

Baca Juga:  Pemkab Bahas Kesiapan New Normal

Dugaan aliran uang suap benur ke istri Edhy Prabowo muncul setelah penyidik lembaga antirasuah memeriksa Alayk Mubarrok, salah satu tenaga ahli anggota DPR RI Iis Rosita Dewi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (27/1), Alyk diduga mengetahui adanya aliran uang suap ekspor benur ke Iis Rosita Dewi.

“Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin), yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” cetus pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1) malam.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus PLTU Riau 1, Sofyan Divonis Bebas

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Afiat Ananda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah istrinya, Iis Rosita Dewi turut menerima aliran uang suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Politikus Gerindra itu menegaskan, istrinya tidak mengetahui soal penetapan izin ekspor benur.

“Saya yakin dia enggak tahu apa-apa. Istri saya kan juga anggota DPR, dia kan punya uang juga. Bahkan seingat saya, itu uang dia yang dikelola saudara Faqih juga kan ditahan di KPK,” kata Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

- Advertisement -

Karena itu, Mantan polikus Partai Gerindra ini meminta KPK untuk membuktikan dugaan yang muncul dalam pemeriksaan saksi. Edhy juga menegaskan, bakal membuktikan sangkaan yang selama ini dituduhkan KPK.

“Makanya perlu pembuktian. Saya pikir yang anda juga harus ketahui, saya kan ada di sini, saya enggak lari, saya akan terus menyampaikan, saya siap menerima konsekuensi sebagai seorang menteri, saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya,” tegas Edhy.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bigo Live Gandeng Raffi, Billy and Friends Dalam Konten Horor

Dugaan aliran uang suap benur ke istri Edhy Prabowo muncul setelah penyidik lembaga antirasuah memeriksa Alayk Mubarrok, salah satu tenaga ahli anggota DPR RI Iis Rosita Dewi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (27/1), Alyk diduga mengetahui adanya aliran uang suap ekspor benur ke Iis Rosita Dewi.

“Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin), yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” cetus pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1) malam.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Baca Juga:  Prodi BI UIR Gelar Webinar Bersama Guru SMA/SMK Se-Inhu

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari