JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis hasil kinerja terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) selama tahun 2018-2019.
Dalam setahun bekerja, Polri berhasil mengunkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun dan berhasil menyelamatkan Rp 454 miliar kepada kas negara.
"Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan tahun 2018," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rilis akhir tahun, di Gedung PTIK, Jakarta, Sabtu (28/12).
Lebih rinci dia memaparkan jumlah kejahatan terhadap kekayaan tersebut yakni illegal logging sebanyak 535, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 668 kasus.
Kemudin Illegal mining menurun menjadi 416 kasus dari sebelumnya 596 kasus. Illegal fishing dari tahun 2018 ada 5 kasus pada tahun 2019 menjadi 24 kasus.
Kemudian kejahatan migas pada tahun 2019 ada 502, pada tahun 2019 menurun menjadi 380 kasus.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap sebesar Rp 1,803 triliun dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada tahun 2019 sebesar Rp 454 miliar," jelas Idham.
Idham menjelaskan penyelesaian perkara korupsi dan kejahatan kekayaan negara. Dalam penyelesaikan korupsi pada tahun 2018 sebanyak 1.108 kasus dan pada tahun 2019 sebanyak 768 kasus terselesaikan.
Illegal logging sebanyak 235 jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 381 kasus. Kemudin Illegal mining menurun menjadi 219 kasus dari sebelumnya 296 kasus, illegal fishing dari tahun 2018 ada 40 kasus pada tahun 2019 menjadi 18 kasus.
Kemudian kejahatan migas pada tahun 2019 ada 230 pada tahun 2019 menurun menjadi 247 kasus.
"Penyelesaian perkara migas pada tahun 2019 meningkat 17 kasus, sedangkan penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara leinnya menurun dibandingkan tahun 2018," tegasnya.
Sumber: Rmol
Editor: Deslina