PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Kali ini, lembaga anti rasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi atas kasus dugaan suap RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).
Ke enam saksi tersebut adalah Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setda Provinsi Riau, Suwarno, Ketua PMI Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar, Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Provinsi Riau, M Yafiz, Sekda Provinsi Riau, S.F Haryanto, dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
Dikatakan Ali, pemeriksaan berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jl. Pattimura No. 13, Pekanbaru, Riau," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Erwan Sani