Selasa, 9 Juli 2024

Diduga Membakar Bukti, Brigjen Prasetijo Resmi Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bareskrim serius untuk membersihkan nama Polri setelah tercoreng kasus Brigjen Prasetijo yang meloloskan buronan Djoko Tjandra. Senin (27/7), Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bahkan, dijerat pasal 221 ayat 1 kedua terkait menghalang-halangi penyidikan. Hal itu dikarenakan Brigjen Prasetijo berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Komjen Listyo menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (27/7) dengan nomor laporan LPA/397/VII/Bareskrim. Konstruksi hukum yang disangkakan terhadap Brigjen Prasetijo terkait membuat dan menggunakan surat palsu dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu e KUHP.

- Advertisement -

"Dalam kasus ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa," tegasnya.

Dari keterangan saksi telah ditemukan kesesuaian dengan barang bukti yang didalami dalam objek perkara. Yakni surat jalan nomor 77 tertanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990.

"Lalu, ada barang bukti lain," ujarnya.

- Advertisement -

Yakni, surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, kedua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen PU. Lalu, surat keterangan pemeriksaan 1561 dan surat rekomendasi kesehatan 2214 di Pusdokkes Polri.

Baca Juga:  Riau Jadi Percontohan Kawasan Industri Halal

"Maka, Brigjen PU telah memerintahkan dan membuat surat palsu tersebut untuk digunakan dua saudara AK dan JST," Jelasnya.

Konstruksi hukum kedua adalah pasal 426 terkait membantu buronan yang telah dilengkapi dengan keterangan saksi yang berkesesuaian dan barang bukti berupa surat yang didalami. Yakni, keputusan Kapolri tentang pengangkatan Brigjen Prasetijo sebagai Kakorwas dan surat Jampidsus terkait status buronan Djoko Tjandra.

"Brigjen PU sebagai penegak hukum telah menolong JST (Djoko Tjandra, red) dengan membuat surat jalan, surat bebas Covid-19 dan suratpemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Konstruksi hukum ketiga adalah terkait pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP dengan menghalang-halangi penyidikan. Serta, menghancurkan dan menghilangkan barang bukti.

"Keterangan saksi yang berkesesuaian didapatkan," tuturnya.

Dia menegaskan, konstruksi hukum ketiga diterapkan karena Brigjen Prasetijo sebagai pejabat menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah digunakan Djoko Tjandra.

"Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun," ujarnya.

Tak hanya itu, Bareskrim juga sedang melakukan pelacakan aliran dana dalam kasus tersebut. Listyo berjanji akan mengungkapkan aliran dana tersebut dalam konferensi pers selanjutnya.  "Tim terus bekerja secara maksimal. Mohon doanya agar kita bisa terus menggali secara objektif dan transparan," urainya.

Karena itu, dalam kasus ini juga berpotensi menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Bahkan, terbuka peluang untuk kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus tersebut.  "Untuk mengusut aliran dan yang dimaksud," tuturnya.

Baca Juga:  Dumai Kembali tanpa Penambahan Kasus Covid-19

Listyo juga menegaskan bahwa ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam proses keluar masuknya buronan Djoko Tjandra tersebut.

"Dari kegiatan masuk, mengurus PK hingga keluar dari Indonesia, akan dilihat peran pihak lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kejagung juga melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sengkarut Djoko Tjandra ini. Kejaksaan Agung memanggil kuasa hukum Djoko, yakni Anita Kolopaking. Anita diperiksa untuk kepentingan dugaan keterkaitannya dengan Kajari Jakarta Selatan dan salah seorang oknum jaksa di Kejagung.

Anita menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 15.00. Dia mengaku hubungannya dengan Kajari Jaksel dan jaksa di Kejagung itu sebagai mitra.  "Pertemuan buat kami hal yang biasa, saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu," jelas Anita.

Anita sendiri dicekal bepergian ke luar negeri akibat kasus ini. Namun dia menyatakan hal tersebut wajar dan dia akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja, gak ada yang aneh," lanjutnya.(idr/deb/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bareskrim serius untuk membersihkan nama Polri setelah tercoreng kasus Brigjen Prasetijo yang meloloskan buronan Djoko Tjandra. Senin (27/7), Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bahkan, dijerat pasal 221 ayat 1 kedua terkait menghalang-halangi penyidikan. Hal itu dikarenakan Brigjen Prasetijo berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Komjen Listyo menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (27/7) dengan nomor laporan LPA/397/VII/Bareskrim. Konstruksi hukum yang disangkakan terhadap Brigjen Prasetijo terkait membuat dan menggunakan surat palsu dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu e KUHP.

"Dalam kasus ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa," tegasnya.

Dari keterangan saksi telah ditemukan kesesuaian dengan barang bukti yang didalami dalam objek perkara. Yakni surat jalan nomor 77 tertanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990.

"Lalu, ada barang bukti lain," ujarnya.

Yakni, surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, kedua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen PU. Lalu, surat keterangan pemeriksaan 1561 dan surat rekomendasi kesehatan 2214 di Pusdokkes Polri.

Baca Juga:  Sempat Kena Razia Polisi ketika "Curi" Waktu untuk Belanja

"Maka, Brigjen PU telah memerintahkan dan membuat surat palsu tersebut untuk digunakan dua saudara AK dan JST," Jelasnya.

Konstruksi hukum kedua adalah pasal 426 terkait membantu buronan yang telah dilengkapi dengan keterangan saksi yang berkesesuaian dan barang bukti berupa surat yang didalami. Yakni, keputusan Kapolri tentang pengangkatan Brigjen Prasetijo sebagai Kakorwas dan surat Jampidsus terkait status buronan Djoko Tjandra.

"Brigjen PU sebagai penegak hukum telah menolong JST (Djoko Tjandra, red) dengan membuat surat jalan, surat bebas Covid-19 dan suratpemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Konstruksi hukum ketiga adalah terkait pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP dengan menghalang-halangi penyidikan. Serta, menghancurkan dan menghilangkan barang bukti.

"Keterangan saksi yang berkesesuaian didapatkan," tuturnya.

Dia menegaskan, konstruksi hukum ketiga diterapkan karena Brigjen Prasetijo sebagai pejabat menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah digunakan Djoko Tjandra.

"Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun," ujarnya.

Tak hanya itu, Bareskrim juga sedang melakukan pelacakan aliran dana dalam kasus tersebut. Listyo berjanji akan mengungkapkan aliran dana tersebut dalam konferensi pers selanjutnya.  "Tim terus bekerja secara maksimal. Mohon doanya agar kita bisa terus menggali secara objektif dan transparan," urainya.

Karena itu, dalam kasus ini juga berpotensi menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Bahkan, terbuka peluang untuk kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus tersebut.  "Untuk mengusut aliran dan yang dimaksud," tuturnya.

Baca Juga:  Sudah 8 Orang Ditetapkan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

Listyo juga menegaskan bahwa ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam proses keluar masuknya buronan Djoko Tjandra tersebut.

"Dari kegiatan masuk, mengurus PK hingga keluar dari Indonesia, akan dilihat peran pihak lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kejagung juga melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sengkarut Djoko Tjandra ini. Kejaksaan Agung memanggil kuasa hukum Djoko, yakni Anita Kolopaking. Anita diperiksa untuk kepentingan dugaan keterkaitannya dengan Kajari Jakarta Selatan dan salah seorang oknum jaksa di Kejagung.

Anita menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 15.00. Dia mengaku hubungannya dengan Kajari Jaksel dan jaksa di Kejagung itu sebagai mitra.  "Pertemuan buat kami hal yang biasa, saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu," jelas Anita.

Anita sendiri dicekal bepergian ke luar negeri akibat kasus ini. Namun dia menyatakan hal tersebut wajar dan dia akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja, gak ada yang aneh," lanjutnya.(idr/deb/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari