JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut saat ini tersedia 2,49 juta hektare lahan dari pencadangan alokasi areal indikatif yang dapat diredistribusikan melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, penyediaan lahan ini diatur dalam program Penyelesaian Permasalahan Tanah di Kawasan Hutan yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
''Kami sudah bisa menyediakan lahan dari kawasan hutan sampai di 22 provinsi, 130 kabupaten/kota, dengan totalitas 2,49 juta hektare,'' ujar Bambang di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Secara keseluruhan, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan yang berupa penyediaan TORA di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah ditetapkan seluas 4,1 juta ha. Alokasi ini berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui tim inver, dan yang termasuk Kategori Non Inver PPTKH melalui tim terpadu.
Kategori inver PPTKH meliputi empat kriteria yaitu permukiman transmigrasi beserta fasosfasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip, permukiman lengkap dengan fasosfasum, lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian utama masyarakat setempat.
Sedangkan untuk kategori non inver PPTKH terdiri dari tiga kriteria yaitu alokasi TORA dari 20 persen pelepasan kawasan hutan dan perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah.
''Pada intinya kami ingin memenuhi janji Presiden untuk keadilan masyarakat di dalam kawasan hutan. Tiga kata, percepatan, percepatan, percepatan,'' ujar dia.