JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus Habib Rizieq Syihab (HRS) mencapai puncaknya. Untuk kasus kerumunan di Petamburan, hakim memberikan vonis penjara delapan bulan dipotong masa tahanan terhadap HRS. Lalu, untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp2,5 juta.
Dalam sidang dengan agenda putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin (27/5), Hakim Ketua Suparman Nyompa menuturkan bahwa enam terdakwa dinyatakan bersalah. Yakni HRS, Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan," tegasnya.
Dengan itu, maka diputuskan hukuman penjara delapan bulan untuk masing-masing terdakwa. Dia menerangkan bahwa, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
"Untuk yang meringankan, terdakwa berkata jujur dalam persidangan," jelasnya.
Hal meringankan lainnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan juga seorang guru agama.
"Semua itu yang meringankan terdakwa," paparnya membaca putusan.
Selain kasus Petamburan, sidang yang digelar sebelumnya juga telah memvonis HRS bersalah dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kendati dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak memberikan hukuman penjara terhadap HRS. Ketua Hakim Suparman Nyompa menjelaskan, terdakwa HRS terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Dinilai bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di Megamendung.
"Tapi, kesalahan itu masuk dalam kategori tidak disengaja," ujarnya.
Karena itu, terdakwa HRS divonis dengan hukuman denda Rp20 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan penjara selama lima bulan.
"Hal memberatkannya tidak mendukung program pemerintah," ujarnya.
Hal yang meringankan adalah menepati janjinya untuk mencegah simpatisan datang ke persidangan, sehingga bisa berjalan dengan lancar.
"Untuk patuh terhadap peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," paparnya.
Dalam persidangan itu, HRS merespons masih berpikir dalam menanggapi putusan sidang. Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Sementara Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan vonis sudah sesuai prediksi putusan sidang tersebut.
"Kami akan pertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut," paparnya.
Dalam kasus ini, HRS sebelumnya dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. JPU menilai HRS bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. HRS juga dianggap telah menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19. Selain itu, HRS juga dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.(idr/ygi/jpg)