Selasa, 8 April 2025
spot_img

Ibu dan Anak Edarkan Sabu

PADANG (RIAU POS. CO) —  Bukannya mengajarkan kebaikan pada putranya, ibu satu ini malah menjerumuskannya ke lembah hitam sebagai pengedar sabu. Ibu dan anak ini kompak menjadi pengedar sabu.Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Padang.

Penangkapan sendiri terjadi di sebuah rumah kos yang berada Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kubu Dalam Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur. Informasi yang diterima Padang Ekspres, pelaku berinisial RI, 24, dan FY, 52. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku ”RI” dibekuk saat sedang memaketkan sabu sebanyak 4 paket.

Mendapati itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang untuk diinterogasi.
Dari pengakuan ”RI” didapati informasi bahwa dia  disuruh oleh ibunya ”FY” untuk mengedarkan barang haram itu di Kota Padang.

Baca Juga:  PSHK: Presiden Berwenang Tarik dan Batalkan Kembali Surpres Revisi UU KPK

Dengan sigap, polisi pun langsung menuju rumah ”FY” di kawasan Jalan M Thamrin, Kelurahan Parakrumbio. Polisi langsung bergerak masuk ke dalam rumah itu. Penggeledahan pun dilakukan, selama lebih kurang satu jam disaksikan oleh warga setempat dan RT, polisi tidak menemukan barang bukti. Polisi pun terus mencari, hingga akhirnya barang bukti sabu sebanyak 44 paket sedang berhasil ditemukan di belakang lukisan yang terpajang di dinding rumah pelaku.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar membenarkan penangkapan ibu dan anak tersebut. ”Keduanya punya peran yang berbeda. Sang ibu bertindak sebagai bandar, sedangkan anaknya disuruh mengedarkan barang haram itu di seputaran Padang,” ungkap Kapolresta. Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Nakoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rpg)
 

Baca Juga:  Bahasa Daerah adalah Kekayaan Tak Ternilai

PADANG (RIAU POS. CO) —  Bukannya mengajarkan kebaikan pada putranya, ibu satu ini malah menjerumuskannya ke lembah hitam sebagai pengedar sabu. Ibu dan anak ini kompak menjadi pengedar sabu.Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Padang.

Penangkapan sendiri terjadi di sebuah rumah kos yang berada Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kubu Dalam Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur. Informasi yang diterima Padang Ekspres, pelaku berinisial RI, 24, dan FY, 52. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku ”RI” dibekuk saat sedang memaketkan sabu sebanyak 4 paket.

Mendapati itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang untuk diinterogasi.
Dari pengakuan ”RI” didapati informasi bahwa dia  disuruh oleh ibunya ”FY” untuk mengedarkan barang haram itu di Kota Padang.

Baca Juga:  Bahasa Daerah adalah Kekayaan Tak Ternilai

Dengan sigap, polisi pun langsung menuju rumah ”FY” di kawasan Jalan M Thamrin, Kelurahan Parakrumbio. Polisi langsung bergerak masuk ke dalam rumah itu. Penggeledahan pun dilakukan, selama lebih kurang satu jam disaksikan oleh warga setempat dan RT, polisi tidak menemukan barang bukti. Polisi pun terus mencari, hingga akhirnya barang bukti sabu sebanyak 44 paket sedang berhasil ditemukan di belakang lukisan yang terpajang di dinding rumah pelaku.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar membenarkan penangkapan ibu dan anak tersebut. ”Keduanya punya peran yang berbeda. Sang ibu bertindak sebagai bandar, sedangkan anaknya disuruh mengedarkan barang haram itu di seputaran Padang,” ungkap Kapolresta. Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Nakoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rpg)
 

Baca Juga:  Ada Jalur Penyelundupan Manusia dan Narkoba
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ibu dan Anak Edarkan Sabu

PADANG (RIAU POS. CO) —  Bukannya mengajarkan kebaikan pada putranya, ibu satu ini malah menjerumuskannya ke lembah hitam sebagai pengedar sabu. Ibu dan anak ini kompak menjadi pengedar sabu.Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Padang.

Penangkapan sendiri terjadi di sebuah rumah kos yang berada Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kubu Dalam Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur. Informasi yang diterima Padang Ekspres, pelaku berinisial RI, 24, dan FY, 52. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku ”RI” dibekuk saat sedang memaketkan sabu sebanyak 4 paket.

Mendapati itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang untuk diinterogasi.
Dari pengakuan ”RI” didapati informasi bahwa dia  disuruh oleh ibunya ”FY” untuk mengedarkan barang haram itu di Kota Padang.

Baca Juga:  Optimisme Mengawal Produksi Hulu Migas di Wilayah Sumatera Bagian Utara

Dengan sigap, polisi pun langsung menuju rumah ”FY” di kawasan Jalan M Thamrin, Kelurahan Parakrumbio. Polisi langsung bergerak masuk ke dalam rumah itu. Penggeledahan pun dilakukan, selama lebih kurang satu jam disaksikan oleh warga setempat dan RT, polisi tidak menemukan barang bukti. Polisi pun terus mencari, hingga akhirnya barang bukti sabu sebanyak 44 paket sedang berhasil ditemukan di belakang lukisan yang terpajang di dinding rumah pelaku.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar membenarkan penangkapan ibu dan anak tersebut. ”Keduanya punya peran yang berbeda. Sang ibu bertindak sebagai bandar, sedangkan anaknya disuruh mengedarkan barang haram itu di seputaran Padang,” ungkap Kapolresta. Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Nakoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rpg)
 

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama, Univrab Bangun Kampus 3 Fakultas Kedokteran

PADANG (RIAU POS. CO) —  Bukannya mengajarkan kebaikan pada putranya, ibu satu ini malah menjerumuskannya ke lembah hitam sebagai pengedar sabu. Ibu dan anak ini kompak menjadi pengedar sabu.Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Padang.

Penangkapan sendiri terjadi di sebuah rumah kos yang berada Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kubu Dalam Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur. Informasi yang diterima Padang Ekspres, pelaku berinisial RI, 24, dan FY, 52. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku ”RI” dibekuk saat sedang memaketkan sabu sebanyak 4 paket.

Mendapati itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang untuk diinterogasi.
Dari pengakuan ”RI” didapati informasi bahwa dia  disuruh oleh ibunya ”FY” untuk mengedarkan barang haram itu di Kota Padang.

Baca Juga:  Ada Jalur Penyelundupan Manusia dan Narkoba

Dengan sigap, polisi pun langsung menuju rumah ”FY” di kawasan Jalan M Thamrin, Kelurahan Parakrumbio. Polisi langsung bergerak masuk ke dalam rumah itu. Penggeledahan pun dilakukan, selama lebih kurang satu jam disaksikan oleh warga setempat dan RT, polisi tidak menemukan barang bukti. Polisi pun terus mencari, hingga akhirnya barang bukti sabu sebanyak 44 paket sedang berhasil ditemukan di belakang lukisan yang terpajang di dinding rumah pelaku.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar membenarkan penangkapan ibu dan anak tersebut. ”Keduanya punya peran yang berbeda. Sang ibu bertindak sebagai bandar, sedangkan anaknya disuruh mengedarkan barang haram itu di seputaran Padang,” ungkap Kapolresta. Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Nakoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rpg)
 

Baca Juga:  Tegas, Presiden Larang Ekspor Migor dan Bahan Baku dari Seluruh Indonesia
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari