- Advertisement -
PADANG (RIAU POS. CO) — Bukannya mengajarkan kebaikan pada putranya, ibu satu ini malah menjerumuskannya ke lembah hitam sebagai pengedar sabu. Ibu dan anak ini kompak menjadi pengedar sabu.Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Padang.
Penangkapan sendiri terjadi di sebuah rumah kos yang berada Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kubu Dalam Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur. Informasi yang diterima Padang Ekspres, pelaku berinisial RI, 24, dan FY, 52. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku â€RI†dibekuk saat sedang memaketkan sabu sebanyak 4 paket.
- Advertisement -
Mendapati itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang untuk diinterogasi.
Dari pengakuan â€RI†didapati informasi bahwa dia disuruh oleh ibunya â€FY†untuk mengedarkan barang haram itu di Kota Padang.
Dengan sigap, polisi pun langsung menuju rumah â€FY†di kawasan Jalan M Thamrin, Kelurahan Parakrumbio. Polisi langsung bergerak masuk ke dalam rumah itu. Penggeledahan pun dilakukan, selama lebih kurang satu jam disaksikan oleh warga setempat dan RT, polisi tidak menemukan barang bukti. Polisi pun terus mencari, hingga akhirnya barang bukti sabu sebanyak 44 paket sedang berhasil ditemukan di belakang lukisan yang terpajang di dinding rumah pelaku.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar membenarkan penangkapan ibu dan anak tersebut. â€Keduanya punya peran yang berbeda. Sang ibu bertindak sebagai bandar, sedangkan anaknya disuruh mengedarkan barang haram itu di seputaran Padang,†ungkap Kapolresta. Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Nakoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rpg)
PADANG (RIAU POS. CO) — Bukannya mengajarkan kebaikan pada putranya, ibu satu ini malah menjerumuskannya ke lembah hitam sebagai pengedar sabu. Ibu dan anak ini kompak menjadi pengedar sabu.Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Padang.
Penangkapan sendiri terjadi di sebuah rumah kos yang berada Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kubu Dalam Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur. Informasi yang diterima Padang Ekspres, pelaku berinisial RI, 24, dan FY, 52. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku â€RI†dibekuk saat sedang memaketkan sabu sebanyak 4 paket.
- Advertisement -
Mendapati itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang untuk diinterogasi.
Dari pengakuan â€RI†didapati informasi bahwa dia disuruh oleh ibunya â€FY†untuk mengedarkan barang haram itu di Kota Padang.
Dengan sigap, polisi pun langsung menuju rumah â€FY†di kawasan Jalan M Thamrin, Kelurahan Parakrumbio. Polisi langsung bergerak masuk ke dalam rumah itu. Penggeledahan pun dilakukan, selama lebih kurang satu jam disaksikan oleh warga setempat dan RT, polisi tidak menemukan barang bukti. Polisi pun terus mencari, hingga akhirnya barang bukti sabu sebanyak 44 paket sedang berhasil ditemukan di belakang lukisan yang terpajang di dinding rumah pelaku.
- Advertisement -
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar membenarkan penangkapan ibu dan anak tersebut. â€Keduanya punya peran yang berbeda. Sang ibu bertindak sebagai bandar, sedangkan anaknya disuruh mengedarkan barang haram itu di seputaran Padang,†ungkap Kapolresta. Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Nakoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rpg)