JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen segera diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar Rabu (29/5) besok. Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh wartawan, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu.
Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan. Surat tersebut pun sudah ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta. Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro membenarkan soal penetapan tersangka kliennya.
“Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,†tutur Djuju saat dihubungi Senin (27/5).
Dia menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar.
“Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,†ujarnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai penetapan tersangka tersebut. “Ya, saya cek dulu ke penyidik,†kata Dedi saat dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Hanum Rais Diperiksa 10 Jam
Sementara itu Hanum Rais diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (27/5). Namun, pemeriksaan itu bukan kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Melainkan, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Padahal, proses hukum terhadap ibunda dari Atiqah Hasiholan itu sudah masuk ke ranah pengadilan. Bahkan, Selasa (28/5), Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sehingga, Hanum tidak mengerti masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Hanum menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Dan baru selesai tepat pukul 21.00 WIB. Hanum menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 10 jam.
“(Diperiksa) Sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. Ada 20 pertanyaan dan alhamdulillah sudah saya ungkap semua yang saya tahu,†kata Hanum di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5) malam.
Dia mempertanyakan kepada awak media mengapa dirinya masih diperiksa. “Saksi untuk kasus Bu Ratna yang sudah delapan bulan lalu kasusnya. Kira-kira kenapa ya (diperiksa sebagai saksi) saya juga tidak tahu,†tuturnya.