Senin, 16 Maret 2026
- Advertisement -

Nikah Maksimal Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup kantor urusan agama (KUA). Meski di tengah wabah Covid-19, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang.

"Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya.

Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang.

Baca Juga:  Ini Kata Mantan Kekasih tentang Kepergian Glenn Fredly

Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib mencuci tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul. Ketentuan itu dibuat untuk melindungi pegawai serta masyarakat umum dari penularan virus korona.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup kantor urusan agama (KUA). Meski di tengah wabah Covid-19, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang.

"Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya.

Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang.

Baca Juga:  Trio Ikan Asin Keberatan Perkaranya Digelar di PN Jakarta Selatan

Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib mencuci tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul. Ketentuan itu dibuat untuk melindungi pegawai serta masyarakat umum dari penularan virus korona.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, tidak ada kebijakan menutup kantor urusan agama (KUA). Meski di tengah wabah Covid-19, layanan KUA tetap aktif. Hanya, banyak personelnya yang bekerja dari rumah.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menjelaskan, layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan dengan sejumlah pembatasan. Antara lain, prosesi pencatatan nikah diikuti maksimal sepuluh orang.

"Calon pengantin dan keluarganya yang mengikuti proses pencatatan nikah harus mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker," jelasnya.

Pencatatan nikah di luar gedung KUA juga masih dilayani dengan beberapa syarat. Misalnya, prosesi pencatatan nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat. Kemudian, jumlah orang yang mengikuti prosesi pernikahan juga dibatasi maksimal sepuluh orang.

Baca Juga:  Penambahan Kasus Covid-19 di Dumai Nihil

Calon pengantin dan keluarganya tetap wajib mencuci tangan dengan sabun serta mengenakan masker. Lalu, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul. Ketentuan itu dibuat untuk melindungi pegawai serta masyarakat umum dari penularan virus korona.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari