Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penyeludup Ganja 39 Kg Dituntut Seumur Hidup

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Empat terdakwa penyeludupan narkotika jenis ganja kering sebanyak 39 kilogram (Kg) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus dalam agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (27/2) kemarin.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin  Ketua Majelis Hakim, Irwansyah SH MH didampingi Hakim Anggota, Aziz Muslim SH MH dan Naibaho SH MH berlangsung di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

Di hadapan majelis hakim JPU membacakan tuntutan Keempat terdakwa yaitu Sahril Manatap (52) warga Kabupaten Bengkalis, Bambang Wijaya Kusuma, Susilawati (37) dan Kasniyah(26) yang merupakan warga Kota Dumai secara bergantian. 

’’Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”  sebut JPU yang kerap disapa Andi itu.

Baca Juga:  Menko Airlangga: Pemerintah Optimistis Ekonomi 2021 Tumbuh 3,7-4 Persen

Menurutnya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika atas kepemilikan dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram. “Kami yakin tuntutan itu diterima,” sebut Andi usia sidang.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dapat dilampir secara lisan maupun tertulis masing-masing terdakwa.

Seperti diketahui para terdakwa diamankan Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai atas penyeludupan ganja kering seberat 39 kg di sekitar bibir pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, pada 9 Juli 2019 lalu.

Para terdakwa mempunyai peranan berbeda dalam menyelundupkan barang haram tersebut. Dimana puluhan kilo ganja kering dibawa dari wilayah Bagan Besar menuju daerah Mundam menggunakan angkutan umum.

Baca Juga:  Kuota Berkurang, Antrean Haji Makin Panjang

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan, ditemukan bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Mengetahui hal itu salah satu terdakwa berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas. Diduga kuat narkotika senilai Rp200 juta itu berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Empat terdakwa penyeludupan narkotika jenis ganja kering sebanyak 39 kilogram (Kg) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus dalam agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (27/2) kemarin.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin  Ketua Majelis Hakim, Irwansyah SH MH didampingi Hakim Anggota, Aziz Muslim SH MH dan Naibaho SH MH berlangsung di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

Di hadapan majelis hakim JPU membacakan tuntutan Keempat terdakwa yaitu Sahril Manatap (52) warga Kabupaten Bengkalis, Bambang Wijaya Kusuma, Susilawati (37) dan Kasniyah(26) yang merupakan warga Kota Dumai secara bergantian. 

- Advertisement -

’’Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”  sebut JPU yang kerap disapa Andi itu.

Baca Juga:  Stok Blanko KTP-el Menipis

Menurutnya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika atas kepemilikan dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram. “Kami yakin tuntutan itu diterima,” sebut Andi usia sidang.

- Advertisement -

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dapat dilampir secara lisan maupun tertulis masing-masing terdakwa.

Seperti diketahui para terdakwa diamankan Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai atas penyeludupan ganja kering seberat 39 kg di sekitar bibir pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, pada 9 Juli 2019 lalu.

Para terdakwa mempunyai peranan berbeda dalam menyelundupkan barang haram tersebut. Dimana puluhan kilo ganja kering dibawa dari wilayah Bagan Besar menuju daerah Mundam menggunakan angkutan umum.

Baca Juga:  Kuasa Hukum TKN Akan Ajukan Dua Ahli

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan, ditemukan bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Mengetahui hal itu salah satu terdakwa berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas. Diduga kuat narkotika senilai Rp200 juta itu berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari