Minggu, 6 April 2025
spot_img

Dokumen Pribadi jadi Bungkus Gorengan, Ini Respons Susi Pudjiastuti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar di media sosial sebuah dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan.

Susi Pudjiastusi merespons terkait dokumen kependudukannya yang menjadi bungkus gorengan. Dia mengaku kejadian tersebut sudah biasa terjadi, dan bingung harus protes kemana.

“Kawan-kawan beberapa hari ini saya di-mention, DM, dan lain-lain. Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo, dan lain-lain. Semua tahu nomor kita, data kita,” ujar Susi di akun Twitter miliknya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan dokumen kependudukan milik Susi Pudjiastuti bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Kata dia, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.

Baca Juga:  SKB CPNS 2019 Digelar 1 September Hingga 12 Oktober 2020

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan kepada wartawan, Senin (27/12).

Karena itu, Zudan meminta masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan miliknya. Sehingga kejadian yang dialami oleh Susi Pudjiastuti tidak terulang lagi.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” katanya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen Susi Pudjiastuti dengan kop surat Kecamatan Pangandaran dijadikan bungkus gorengan. Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.

Baca Juga:  Cekcok dengan Istri, Suami Gantung Diri

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi, tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto, beserta cap tersemat di bagian bawah surat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar di media sosial sebuah dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan.

Susi Pudjiastusi merespons terkait dokumen kependudukannya yang menjadi bungkus gorengan. Dia mengaku kejadian tersebut sudah biasa terjadi, dan bingung harus protes kemana.

“Kawan-kawan beberapa hari ini saya di-mention, DM, dan lain-lain. Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo, dan lain-lain. Semua tahu nomor kita, data kita,” ujar Susi di akun Twitter miliknya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan dokumen kependudukan milik Susi Pudjiastuti bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Kata dia, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.

Baca Juga:  Tak Ada Penyekatan, Ajak Pemudik Vaksinasi Booster

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan kepada wartawan, Senin (27/12).

Karena itu, Zudan meminta masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan miliknya. Sehingga kejadian yang dialami oleh Susi Pudjiastuti tidak terulang lagi.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” katanya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen Susi Pudjiastuti dengan kop surat Kecamatan Pangandaran dijadikan bungkus gorengan. Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.

Baca Juga:  Bupati Minta Semua Pihak Sukseskan Porkab

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi, tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto, beserta cap tersemat di bagian bawah surat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dokumen Pribadi jadi Bungkus Gorengan, Ini Respons Susi Pudjiastuti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar di media sosial sebuah dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan.

Susi Pudjiastusi merespons terkait dokumen kependudukannya yang menjadi bungkus gorengan. Dia mengaku kejadian tersebut sudah biasa terjadi, dan bingung harus protes kemana.

“Kawan-kawan beberapa hari ini saya di-mention, DM, dan lain-lain. Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo, dan lain-lain. Semua tahu nomor kita, data kita,” ujar Susi di akun Twitter miliknya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan dokumen kependudukan milik Susi Pudjiastuti bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Kata dia, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.

Baca Juga:  Zee Zee Shahab Khawatir Adiknya Tangani Pasien Covid-19

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan kepada wartawan, Senin (27/12).

Karena itu, Zudan meminta masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan miliknya. Sehingga kejadian yang dialami oleh Susi Pudjiastuti tidak terulang lagi.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” katanya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen Susi Pudjiastuti dengan kop surat Kecamatan Pangandaran dijadikan bungkus gorengan. Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.

Baca Juga:  Dari Asisten I, Ferry Jabat Pj Sekdakab Rohil

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi, tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto, beserta cap tersemat di bagian bawah surat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar di media sosial sebuah dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan.

Susi Pudjiastusi merespons terkait dokumen kependudukannya yang menjadi bungkus gorengan. Dia mengaku kejadian tersebut sudah biasa terjadi, dan bingung harus protes kemana.

“Kawan-kawan beberapa hari ini saya di-mention, DM, dan lain-lain. Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo, dan lain-lain. Semua tahu nomor kita, data kita,” ujar Susi di akun Twitter miliknya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan dokumen kependudukan milik Susi Pudjiastuti bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Kata dia, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.

Baca Juga:  Dari Asisten I, Ferry Jabat Pj Sekdakab Rohil

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan kepada wartawan, Senin (27/12).

Karena itu, Zudan meminta masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan miliknya. Sehingga kejadian yang dialami oleh Susi Pudjiastuti tidak terulang lagi.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” katanya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen Susi Pudjiastuti dengan kop surat Kecamatan Pangandaran dijadikan bungkus gorengan. Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.

Baca Juga:  Tak Ada Penyekatan, Ajak Pemudik Vaksinasi Booster

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi, tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto, beserta cap tersemat di bagian bawah surat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari