Kamis, 12 Maret 2026
- Advertisement -

Dokumen Pribadi jadi Bungkus Gorengan, Ini Respons Susi Pudjiastuti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar di media sosial sebuah dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan.

Susi Pudjiastusi merespons terkait dokumen kependudukannya yang menjadi bungkus gorengan. Dia mengaku kejadian tersebut sudah biasa terjadi, dan bingung harus protes kemana.

“Kawan-kawan beberapa hari ini saya di-mention, DM, dan lain-lain. Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo, dan lain-lain. Semua tahu nomor kita, data kita,” ujar Susi di akun Twitter miliknya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan dokumen kependudukan milik Susi Pudjiastuti bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Kata dia, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.

Baca Juga:  Mau Tarik Biaya Haji? Ini 7 Tahapan yang Harus Dilalui

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan kepada wartawan, Senin (27/12).

Karena itu, Zudan meminta masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan miliknya. Sehingga kejadian yang dialami oleh Susi Pudjiastuti tidak terulang lagi.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” katanya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen Susi Pudjiastuti dengan kop surat Kecamatan Pangandaran dijadikan bungkus gorengan. Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.

Baca Juga:  Sekdaprov Yan Prana Ditetapkan Tersangka

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi, tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto, beserta cap tersemat di bagian bawah surat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar di media sosial sebuah dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan.

Susi Pudjiastusi merespons terkait dokumen kependudukannya yang menjadi bungkus gorengan. Dia mengaku kejadian tersebut sudah biasa terjadi, dan bingung harus protes kemana.

“Kawan-kawan beberapa hari ini saya di-mention, DM, dan lain-lain. Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo, dan lain-lain. Semua tahu nomor kita, data kita,” ujar Susi di akun Twitter miliknya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan dokumen kependudukan milik Susi Pudjiastuti bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Kata dia, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.

Baca Juga:  Calon Haji Meninggal sebelum Wukuf Berhak Dibadalhajikan

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan kepada wartawan, Senin (27/12).

- Advertisement -

Karena itu, Zudan meminta masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan miliknya. Sehingga kejadian yang dialami oleh Susi Pudjiastuti tidak terulang lagi.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” katanya.

- Advertisement -

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen Susi Pudjiastuti dengan kop surat Kecamatan Pangandaran dijadikan bungkus gorengan. Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.

Baca Juga:  Rusia Masih Menyerang Sejumlah Wilayah di Ukraina

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi, tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto, beserta cap tersemat di bagian bawah surat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar di media sosial sebuah dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan.

Susi Pudjiastusi merespons terkait dokumen kependudukannya yang menjadi bungkus gorengan. Dia mengaku kejadian tersebut sudah biasa terjadi, dan bingung harus protes kemana.

“Kawan-kawan beberapa hari ini saya di-mention, DM, dan lain-lain. Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo, dan lain-lain. Semua tahu nomor kita, data kita,” ujar Susi di akun Twitter miliknya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan dokumen kependudukan milik Susi Pudjiastuti bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Kata dia, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.

Baca Juga:  Pengamat: Lockdown Berpotensi Jebakan

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan kepada wartawan, Senin (27/12).

Karena itu, Zudan meminta masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan miliknya. Sehingga kejadian yang dialami oleh Susi Pudjiastuti tidak terulang lagi.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” katanya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen Susi Pudjiastuti dengan kop surat Kecamatan Pangandaran dijadikan bungkus gorengan. Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.

Baca Juga:  Siapkan Iven Sambut Gerhana Matahari

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi, tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto, beserta cap tersemat di bagian bawah surat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari