Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Polisi Disarankan Ikuti Bukti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Arsul yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), itu meminta Polri menjalankan prinsip mengikuti bukti atau follow the evidences dalam mengungkap kasus ini. 

"Komisi III mengapresiasi pengungkapan baru kasus NB ini dan selanjutnya minta agar proses hukumnya dipastikan berjalan di atas prinsip follow the evidences," kata Arsul menjawab jpnn.com, Jumat (27/12).

Menurut Arsul, hal ini penting agar di satu sisi siapa-siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan.

Baca Juga:  Jubir Ingatkan Tetap Waspada dan Disiplin Prokes

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), itu mengatakan Bareskrim diharapkan bisa menggali kasus ini secara mendalam, namun hak mereka yang disangka untuk membela diri juga harus diberikan. 

"Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalo sudah ada putusan pengadilan," ujar Arsul. 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya  membekuk pelaku penyerang Novel. Pelaku ditangkap Kamis malam (26/12) di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, pelaku yang menyerang penyidik senior KPK itu berjumlah dua orang. Penangkapan ini, kata Listyo merupakan hasil tindak lanjut dari kerja tim teknis di lapangan.

Baca Juga:  Terlilit Utang, Potong Empat Jari Sendiri, Lalu Mengaku Dibegal

“Beberapa waktu lalu dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan informasi itu kami dalami. Maka tadi malam kami dari tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap saudara NB. Pelaku ada dua orang,” kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah mantan polisi itu melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Arsul yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), itu meminta Polri menjalankan prinsip mengikuti bukti atau follow the evidences dalam mengungkap kasus ini. 

"Komisi III mengapresiasi pengungkapan baru kasus NB ini dan selanjutnya minta agar proses hukumnya dipastikan berjalan di atas prinsip follow the evidences," kata Arsul menjawab jpnn.com, Jumat (27/12).

Menurut Arsul, hal ini penting agar di satu sisi siapa-siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan.

Baca Juga:  Terlilit Utang, Potong Empat Jari Sendiri, Lalu Mengaku Dibegal

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), itu mengatakan Bareskrim diharapkan bisa menggali kasus ini secara mendalam, namun hak mereka yang disangka untuk membela diri juga harus diberikan. 

"Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalo sudah ada putusan pengadilan," ujar Arsul. 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya  membekuk pelaku penyerang Novel. Pelaku ditangkap Kamis malam (26/12) di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, pelaku yang menyerang penyidik senior KPK itu berjumlah dua orang. Penangkapan ini, kata Listyo merupakan hasil tindak lanjut dari kerja tim teknis di lapangan.

Baca Juga:  Tingkatkan Pendapatan 

“Beberapa waktu lalu dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan informasi itu kami dalami. Maka tadi malam kami dari tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap saudara NB. Pelaku ada dua orang,” kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah mantan polisi itu melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polisi Disarankan Ikuti Bukti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Arsul yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), itu meminta Polri menjalankan prinsip mengikuti bukti atau follow the evidences dalam mengungkap kasus ini. 

"Komisi III mengapresiasi pengungkapan baru kasus NB ini dan selanjutnya minta agar proses hukumnya dipastikan berjalan di atas prinsip follow the evidences," kata Arsul menjawab jpnn.com, Jumat (27/12).

Menurut Arsul, hal ini penting agar di satu sisi siapa-siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan.

Baca Juga:  Siapkan Kerja Sama Saling Menguntungkan

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), itu mengatakan Bareskrim diharapkan bisa menggali kasus ini secara mendalam, namun hak mereka yang disangka untuk membela diri juga harus diberikan. 

"Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalo sudah ada putusan pengadilan," ujar Arsul. 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya  membekuk pelaku penyerang Novel. Pelaku ditangkap Kamis malam (26/12) di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, pelaku yang menyerang penyidik senior KPK itu berjumlah dua orang. Penangkapan ini, kata Listyo merupakan hasil tindak lanjut dari kerja tim teknis di lapangan.

Baca Juga:  Ricuh Hingga Radius 1 Kilometer, Warga Ikut Terdampak Gas Air Mata

“Beberapa waktu lalu dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan informasi itu kami dalami. Maka tadi malam kami dari tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap saudara NB. Pelaku ada dua orang,” kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah mantan polisi itu melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Arsul yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), itu meminta Polri menjalankan prinsip mengikuti bukti atau follow the evidences dalam mengungkap kasus ini. 

"Komisi III mengapresiasi pengungkapan baru kasus NB ini dan selanjutnya minta agar proses hukumnya dipastikan berjalan di atas prinsip follow the evidences," kata Arsul menjawab jpnn.com, Jumat (27/12).

Menurut Arsul, hal ini penting agar di satu sisi siapa-siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan.

Baca Juga:  Naik Bianglala

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), itu mengatakan Bareskrim diharapkan bisa menggali kasus ini secara mendalam, namun hak mereka yang disangka untuk membela diri juga harus diberikan. 

"Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalo sudah ada putusan pengadilan," ujar Arsul. 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya  membekuk pelaku penyerang Novel. Pelaku ditangkap Kamis malam (26/12) di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, pelaku yang menyerang penyidik senior KPK itu berjumlah dua orang. Penangkapan ini, kata Listyo merupakan hasil tindak lanjut dari kerja tim teknis di lapangan.

Baca Juga:  Siapkan Kerja Sama Saling Menguntungkan

“Beberapa waktu lalu dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan informasi itu kami dalami. Maka tadi malam kami dari tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap saudara NB. Pelaku ada dua orang,” kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah mantan polisi itu melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari