DUMAI (RIAUPOS.CO) – Genap satu bulan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 disahkan menjadi peraturan daerah. Namun hingga saat ini APBD-P 2021 belum bisa digunakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai Indra Gunawan mengaku, bahwa APBD-P 2021 belum bisa digunakan atau dijalankan dikarenakan setelah selesai diverifikasi oleh provinsi masih harus dilakukan pembahasan kembali bersama DPRD Dumai.
"Sekarang masih kami bahas bersama dewan hasil verifikasi dari provinsi. Insya Allah dalam pekan ini, APBD-P 2021 bisa digunakan,"katanya, Selasa (26/10).
Ia menambahkan, jika sudah bisa digunakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bisa langsung melaksanakan program yang telah tertuang dalam APBD-P 2021.
"Saya minta kepala OPD bisa segera melakukan evaluasi evaluasi serapan anggaran di masing- masing OPD, jika menemui kendala bisa segera berdiskusi dengan saya atau Pak Wali,"terangnya.
Mengingat sudah di penghujung tahun, diharapkan OPD bisa langsung menggesa serapan program-program yang telah direncanakan.
Sebelumnya, nilai APBD-P Kota Dumai 2021 disepakati sebesar Rp1.296.269.073.350. Angka ini meningkat sebesar Rp115.240.512.821 atau 9,76 persen dari APBD murni 2021.
Pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp374.465.303.311, pendapatan transfer sebesar Rp880.924.310.039 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp40.879460.000. Belanja daerah dalam APBD-P 2021 adalah sebesar Rp1.454.362.356.872. Semula ditetapkan sebesar Rp1.246.342.635.984 atau mengalami kenaikan sebesar Rp208.019.720.888 atau 16,7 persen.
Pada perubahan APBD Kota Dumai 2021 mengalami defisit sebesar Rp158.093.283.522 dari semula sebelum pembahasan sebesar Rp65.314.075.455.
Sementara sisa lebih pembiayaan perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) semula ditetapkan sebesar Rp99.613.128.485 kemudian menjadi sebesar Rp195.481.309.973.(mx12/rpg)