PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasonal (BNN) Provinsi Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba ditaksir senilai belasan miliar rupiah. Kali ini, seorang kurir berinisial RI ditangkap dengan barang bukti 19 kilogram sabu dan 10.000 ribu butir pil ekstasi.
Pengungkapan in berawal informasi laporan akan masuknya narkotika dari Malaysia melalui Dumai diterima BNNP Riau, Jumat (23/10/220). Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan ke Kota Minyak tersebut.
Di sana, Tim Brantas mendapati satu unit kapal pompong bergerak dari Dumai menjemput narkotika ke tengah perairan. Akan tetapi setelah menunggu, diketahui barang haram tersebut akan dibawa seorang kurir dengan sepeda motor ke Kabupaten Rokan Hilir. Sehingga, petugas melakukan pembuntutan.
"Kami melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap tersangka," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, Selasa (27/10).
Selama pengejaran, sambung dia, tim sempat kehilangan jejak karena tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kencang melewati daerah Bukit Kapur dan masuk ke kebun sawit. Akhirnya, tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Manggala Jhonson, Kecamatan Tanah Putih, Senin (26/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Lintas Sumatra," bebernya.
Petugas menggeledah tas punggung yang dibawa Ri. Di dalamnya didapat 19 bungkus sabu dengan berat 19 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi warna coklat muda dan biru. Sebagai barang bukti juga disita sepeda motor yang digunakan tersangka, uang Rp450 ribu dan kartu ATM.
Pengakuan RI, barang haram itu akan diedarkan di daerah Mahato, Kabupaten Rokan Hulu. "Barang akan diedarkan di Riau dan perbatasan Riau, dengan Sumatera Utara," papar jendral bintang satu.
Untuk membawa sabu ke Mahato, RI dijanjikan mendapat upah sebesar Rp15 juta. Nantinya, barang diambil seseorang untuk selanjutnya diedarkan. "Dia (tersangka) hanya kurir. Di Mahato sudah ada yang menunggu," kata Kenedy.
Ri mengaku menjalani bisnis ilegal itu karena tidak punya pekerjaan selepas dari SMA. Dia sudah dua kali mengambil sabu dari Dumai untuk dibawa ke Mahato. "Pelaku juga konsumsi sabu dan ketagihan," tutur Kenedy.
Kenedy menambahkan, pihaknya masih pengembangan dan pengejaran terhadap orang yang menyerahkan narkoba kepada RI.
Terhadap RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman