Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Gubernur Edi Rahmayadi Dituding Terima Gratifikasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Pelaporan itu dilayangkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia pada Kamis (13/1) kemarin.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Namun, kata Ali, KPK tidak begitu saja menindaklanjuti laporan tersebut. Lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ini terlebih dahulu akan menelaah dan memverifikasi data dan bukti dalam laporan tersebut.

"Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," tegas Ali.

Baca Juga:  Mahasiswa Kukerta Unri Ikuti Rencana Pengembangan Industri Hilir Karet di Kuansing

Dalam laporannya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki meminta KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Edy Rahmayadi.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," ucap Ismail.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Ismail juga meminta KPK mengecek harta kekayaan Edy. Hal ini penting untuk menjaga integritas KPK.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," pungkas Ismail.

Baca Juga:  Rohul Segera Miliki Bupati dan Wabup Definitif

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Pelaporan itu dilayangkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia pada Kamis (13/1) kemarin.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Namun, kata Ali, KPK tidak begitu saja menindaklanjuti laporan tersebut. Lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ini terlebih dahulu akan menelaah dan memverifikasi data dan bukti dalam laporan tersebut.

"Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," tegas Ali.

Baca Juga:  Tiru Turki, Massa Minta Boikot Produk Prancis

Dalam laporannya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki meminta KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Edy Rahmayadi.

- Advertisement -

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," ucap Ismail.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Ismail juga meminta KPK mengecek harta kekayaan Edy. Hal ini penting untuk menjaga integritas KPK.

- Advertisement -

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," pungkas Ismail.

Baca Juga:  Orang Tua Komorbid, Siswa Tak Perlu Ikut PTM

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Pelaporan itu dilayangkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia pada Kamis (13/1) kemarin.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Namun, kata Ali, KPK tidak begitu saja menindaklanjuti laporan tersebut. Lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ini terlebih dahulu akan menelaah dan memverifikasi data dan bukti dalam laporan tersebut.

"Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," tegas Ali.

Baca Juga:  Pimpinan MPR Serukan Persatuan dan Kesatuan, Jangan Mau Diadu Domba

Dalam laporannya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki meminta KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Edy Rahmayadi.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," ucap Ismail.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Ismail juga meminta KPK mengecek harta kekayaan Edy. Hal ini penting untuk menjaga integritas KPK.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," pungkas Ismail.

Baca Juga:  Mahasiswa Kukerta Unri Ikuti Rencana Pengembangan Industri Hilir Karet di Kuansing

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari