Ini bukan sinetron. Ini kisahnya nyata yang menimpa gadis yang baru berusia 15 tahun di Kota Bangkinang pada Juli lalu. Kejahatan ini dilakukan oleh dua orang yang juga warga kota yang sama. Bahkan salah satunya masih remaja. Kasus ini baru terang benderang setelah kedua pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Kampar pada Kamis (24/10) di dua lokasi di Kota Bangkinang.
(RIAUPOS.CO) — Selain memperkosa, dua pelaku EF (24) dan IL (18) terindikasi menculik, membawanya ke tempat sunyi lalu ke tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dan juga menjual korbannya ke lelaki hidung belang di Kota Bangkinang.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (13/7) siang naas ketika korban S (15) sedang duduk-duduk santai di Batu Hitam, kawasan hutan kota di Bukit Cadika, Kota Bangkinang. Waktu itu S duduk-duduk bersama temannya Angga.
Tiba-tiba datang dua pelaku yang tidak dikenal oleh S maupun temannya. Kedua pelaku langsung mengancam korban. Keduanya lalu memaksa S untuk ikut dengan dibonceng oleh salah satu di antara mereka menggunakan sepeda motor. S dibawa tidak jauh, masih di dalam Kota Bangkinang. Dirinya dibawa belakang SD Komplek, di Jalan Mayor Ali Rasyid, yang terkenal sunyi pada akhir pekan.
Di sana, kedua pelaku langsung mencabuli korban. Setelah melampiaskan nafsu bejat mereka, lalu korban dibawa ke Wisma Pantaian Ragi. Di wisma itu, pelaku menjumpai seseorang di salah satu kamar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri, orang yang ditemui pelaku tersebut langsung memberi uang sebesar Rp400 ribu kepada pelaku. Di wisma ini, korbanpun kembali dicabuli.
Belum selesai. Setelah itu pelaku kembali membawa korban ke kawasan SD Komplek dan lagi-lagi korban dicabuli. Belum juga dilepas, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, korban diajak pelaku ke Pekanbaru. Tujuannya ke sebuah tempat hiburan malam. Baru paginya korban diantar ke wisma kembali.
Dalam kondisi tertekan, korban tidak diam. Sepulang dari wisma, S langsung mengadukan peristiwa perih yang baru saja dialami kepada tantenya. Tidak terima, sang tante bergegas melaporkan perbuatan bejat kedua pelaku ke Polres Kampar.
Atas laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Korban kemudian dibawakorban ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum serta mencari bukti lainnya. Setelah semua bukti lengkap, barulah pada pada Kamis (24/10), Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar Ipda Irwandy H Turnip bersama tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Ternyata tidak sulit mencari pelaku. Mereka berdua masih berada dalam Kota Bangkinang. EF ditangkap polisi ketika sedang asyik bermain di salah satu warnet yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Bangkinang. Setelah dilakukan pengembangan lanjut, Kanit dan timnya langsung menuju ke Jalan Cik Ditiro untuk menangkah IL. Remaja 18 tahun ini ditangkap di Perumahan Pelita Indah II pada hari yang sama.
Terkait adanya indikasi menculik, menjual dan memperkosa yang dilakukan kedua pelaku, Kasat Reskrim AKP Fajri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Yang pasti menurut dia, saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang