Jumat, 20 September 2024

Ditahan KPK, Imam Nahrawi Sebut Sudah Takdir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Imam Nahrawi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (27/9/2019). Imam ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur.

IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Usai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum. Dia menilai, kasus yang menimpanya sudah menjadi takdir.

"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada, dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya,” ucap Imam.

Baca Juga:  Isolasi WNI dari Cina, Pemerintah Jamin Keselamatan Warga Natuna

Imam mengharapkan proses hukum yang menimpanya dapat berjalan baik. “Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI,” jelas Imam.

- Advertisement -

Sementara itu, Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Imam Nahrawi menyebut penyidik KPK profesional dalam menjalani tugasnya. Dia pun menghormati meski kliennya langsung menjalani proses tahanan.

"Memang kita sayangkan penahanan, tapi ini tetap kita hormati juga dari KPK,” urai Soesilo.

- Advertisement -

Oleh karena itu, sejatinya Imam Nahrawi tidak akan melarikan diri meski KPK tidak menahannya. Karena telah dicegah keluar negeri dan mundur dari jabatan Menpora.

"Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya saya kira tidak akan terjadi,” tegas Soesilo.

Baca Juga:  Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated II Bergelombang

Soesilo menyebut, substansi pertanyaan penyidik belum mengarah terkait dugaan penerimaan uang. Penyidik hanya memeriksa tugas Imam sebagai Menteri.

“Hanya mengenai tupoksi dari Menteri, kemudian kenal beberapa orang, termasuk yang ditanya mungkin kita tahu semua kenal dengan Pak Hamidi, kenal dengan Pak Johni E Awuy dan sebagainya termasuk dengan Ulum,” tukas Soesilo.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Firman Agus

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Imam Nahrawi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (27/9/2019). Imam ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur.

IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Usai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum. Dia menilai, kasus yang menimpanya sudah menjadi takdir.

"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada, dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya,” ucap Imam.

Baca Juga:  Terapkan PSBB, Pemda Harus Siapkan Rencana Aksi

Imam mengharapkan proses hukum yang menimpanya dapat berjalan baik. “Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI,” jelas Imam.

Sementara itu, Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Imam Nahrawi menyebut penyidik KPK profesional dalam menjalani tugasnya. Dia pun menghormati meski kliennya langsung menjalani proses tahanan.

"Memang kita sayangkan penahanan, tapi ini tetap kita hormati juga dari KPK,” urai Soesilo.

Oleh karena itu, sejatinya Imam Nahrawi tidak akan melarikan diri meski KPK tidak menahannya. Karena telah dicegah keluar negeri dan mundur dari jabatan Menpora.

"Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya saya kira tidak akan terjadi,” tegas Soesilo.

Baca Juga:  Sekretariat Dewas Memperpanjang Birokrasi

Soesilo menyebut, substansi pertanyaan penyidik belum mengarah terkait dugaan penerimaan uang. Penyidik hanya memeriksa tugas Imam sebagai Menteri.

“Hanya mengenai tupoksi dari Menteri, kemudian kenal beberapa orang, termasuk yang ditanya mungkin kita tahu semua kenal dengan Pak Hamidi, kenal dengan Pak Johni E Awuy dan sebagainya termasuk dengan Ulum,” tukas Soesilo.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Firman Agus

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari