Rabu, 18 September 2024

Hari Ini Travel Gelap Disidang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca diamankan pada 29 Agustus lalu, travel gelap tujuan Batu Sangkar, Sumatera Barat itu akhirnya akan menjalani proses sidang di pengadilan Jalan Teratai hari ini, Jumat (27/9). Travel gelap itu dikandangkan di Terminal Type A Bandaraya Payung Sekaki Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Benar travel gelap itu akan sidang di pengadilan besok (hari ini, red) untuk bisa diambil. Dan jika ingin beroperasi lagi harus mendaftar ke plat kuning atau travel resmi,” ucap Koordinator Kesatuan Pelayanan (Korsatpel) di Terminal Type A Bandaraya Payung Sekaki Henri Tambunan kepada Riau Pos, Kamis (26/9).

Artinya selama semester dua sudah ada empat mobil travel gelap yang masuk kandang dan diproses melalui persidangan. Travel gelap sebelumnya dikandangkan pada pertama, 20 Juli 2019 diambil melalui sidang pada 9 Agustus dan kedua, 30 Juli 2019 dan diambil melalui sidang 23 Agustus 2019. Ketiga pada 8 Agustus 2019 diambil melalui sidang 6 September. Keempat pada 29 Agustus dan sidang pada 27 September.

Baca Juga:  Malam Hiburan Rakyat Digelar

Ia pun tidak peduli siapa pemilik travel gelap itu. “Yang jelas jika bersalah harus diambil melalui jalur hukum. Sidang dulu di pengadilan, kemudian teken dengan materai enam ribu untuk ambil travelnya,” sebutnya.(*3)

- Advertisement -

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca diamankan pada 29 Agustus lalu, travel gelap tujuan Batu Sangkar, Sumatera Barat itu akhirnya akan menjalani proses sidang di pengadilan Jalan Teratai hari ini, Jumat (27/9). Travel gelap itu dikandangkan di Terminal Type A Bandaraya Payung Sekaki Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Benar travel gelap itu akan sidang di pengadilan besok (hari ini, red) untuk bisa diambil. Dan jika ingin beroperasi lagi harus mendaftar ke plat kuning atau travel resmi,” ucap Koordinator Kesatuan Pelayanan (Korsatpel) di Terminal Type A Bandaraya Payung Sekaki Henri Tambunan kepada Riau Pos, Kamis (26/9).

Artinya selama semester dua sudah ada empat mobil travel gelap yang masuk kandang dan diproses melalui persidangan. Travel gelap sebelumnya dikandangkan pada pertama, 20 Juli 2019 diambil melalui sidang pada 9 Agustus dan kedua, 30 Juli 2019 dan diambil melalui sidang 23 Agustus 2019. Ketiga pada 8 Agustus 2019 diambil melalui sidang 6 September. Keempat pada 29 Agustus dan sidang pada 27 September.

Baca Juga:  Sepekan, Tim Gabungan Pantau Kondisi Lahan Bekas Terbakar

Ia pun tidak peduli siapa pemilik travel gelap itu. “Yang jelas jika bersalah harus diambil melalui jalur hukum. Sidang dulu di pengadilan, kemudian teken dengan materai enam ribu untuk ambil travelnya,” sebutnya.(*3)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari